Bagaimanakah skema pemotongan pajak penghasilan diterapkan pada penghasilan yang diperoleh dari monetisasi konten dan komisi tautan digital? Pertanyaan ini kerap mengemuka di kalangan pekerja sektor digital di Indonesia. Berdasarkan aturan perpajakan nasional, aktivitas komersial daring tetap terikat pada mekanisme pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah secara resmi telah memberlakukan skema perhitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh Pasal 21 sejak 1 Januari 2024, berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Perhitungan bulanan tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kategori TER A mencakup wajib pajak berstatus TK/0 (Rp54 juta), TK/1, dan K/0 (Rp58,5 juta). Kategori TER B berlaku untuk status TK/2 dan K/1 (Rp63 juta), serta TK/3 dan K/2 (Rp67,5 juta). Sementara itu, TER C ditujukan khusus bagi status K/3 (Rp72 juta). Penerapan TER bulanan ini digunakan pada masa pajak Januari hingga November, sedangkan perhitungan pada masa pajak terakhir di bulan Desember menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan lapisan penghasilan kena pajak mulai dari Rp60 juta per tahun bertarif 5 persen hingga 35 persen.
Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Seiring dengan penataan kepatuhan usaha digital, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mewajibkan pembuat konten di media sosial untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah berupaya memasukkan profesi pembuat konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) guna mempermudah penerbitan NIB tersebut. Kepemilikan NIB dirancang untuk membuka akses pendanaan formal serta memungkinkan pelaku kreatif berpartisipasi dalam pengadaan jasa proyek pemerintah. Meski demikian, regulasi menetapkan bahwa kreator yang penghasilannya masih berada di bawah batas PTKP dibebaskan dari kewajiban kepemilikan NIB. Kebijakan ini juga disosialisasikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif bersama asosiasi profesi seperti AKKI, AKKSI, dan AKKSINDO.
Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Dalam rangka memperjelas kepastian hukum bagi para pembayar pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025. Dokumen resmi ini merupakan kodifikasi dari berbagai regulasi perpajakan nasional, termasuk UUD 1945, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta UU HPP. Piagam tersebut memuat secara eksplisit 8 hak serta 8 kewajiban yang wajib dipatuhi oleh wajib pajak, memberikan landasan administratif yang jelas bagi pelaku ekonomi kreatif dan pemasar afiliasi dalam memenuhi kewajiban fiskal mereka.






