tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BEASISWA

Ketentuan Lengkap dan Syarat Berkas Pendaftaran Beasiswa Unggulan untuk Jenjang S1 hingga S3

Ance ManoppoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 08.20 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Lengkap dan Syarat Berkas Pendaftaran Beasiswa Unggulan untuk Jenjang S1 hingga S3
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pemerintah kembali membuka akses pembiayaan pendidikan tinggi melalui program Beasiswa Unggulan untuk jenjang S1, S2, dan S3. Program bantuan pendidikan yang sebelumnya dikelola di lingkungan kementerian pendidikan ini mencatatkan riwayat pendaftaran pada 1 Juli 2024 melalui portal resmi beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id. Memasuki tahun 2025, pengelolaan program Beasiswa Unggulan beralih ke bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Untuk periode pendaftaran 2025, jalur kategori Pegawai Kemendikdasmen dan Masyarakat Berprestasi dijadwalkan berlangsung pada 14 hingga 27 Juli 2025. Calon peserta diwajibkan memahami pembagian kategori, kriteria akademik, batas usia, serta kelengkapan dokumen administratif yang menjadi tolok ukur kelulusan seleksi.

Kategori Program dan Kriteria Akademik Peserta

Beasiswa Unggulan terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu Beasiswa Masyarakat Berprestasi, Beasiswa Pegawai Kemendikdasmen, dan Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas. Fasilitas pembiayaan diberikan sesuai masa studi normal pada perguruan tinggi tujuan, yakni maksimal 4 tahun untuk jenjang S1, 2 tahun untuk jenjang S2, serta 3 tahun untuk jenjang S3.

Baca Juga

Berkurikulum IB, SMA Unggulan Polri Berencana Terima Murid WNA

Berkurikulum IB, SMA Unggulan Polri Berencana Terima Murid WNA

Kriteria akademik dan batasan usia ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan yang dituju:

  • Jenjang S1: Pendaftar berstatus lulusan SMA/SMK/MA maksimal 2 tahun terakhir. Bagi mahasiswa yang sudah berjalan (on-going), batas minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dipersyaratkan adalah 2,75.
  • Jenjang S2: Pendaftar baru berusia maksimal 32 tahun, sedangkan mahasiswa on-going maksimal 33 tahun per 31 Desember tahun pendaftaran. Pelamar wajib memiliki IPK S1 dan IPK on-going minimal 3,00.
  • Jenjang S3: Batas usia ditetapkan maksimal 46 tahun untuk pendaftar baru dan 47 tahun untuk mahasiswa on-going. Standar IPK jenjang S2 maupun IPK on-going minimal berada di angka 3,00.

Standar Berkas, Sertifikat UKBI, dan Format Penulisan Esai

Seluruh proses pengunggahan dokumen administratif dilakukan secara daring melalui sistem terpadu. Dokumen persyaratan wajib diunggah dalam format PDF dengan batasan ukuran berkas maksimal 2 MB per dokumen agar dapat diproses oleh sistem seleksi.

Baca Juga

Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa

Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa

Selain dokumen akademik, pelamar wajib melampirkan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Standar skor minimal hasil UKBI yang ditetapkan adalah predikat Madya untuk pelamar jenjang S1, serta predikat Unggul bagi pendaftar jenjang S2 dan S3.

Syarat berkas penting lainnya mencakup penulisan karya tulis mandiri. Seluruh pelamar diwajibkan menyusun esai resmi dengan tema "Dampak Teknologi Terhadap Karakter Pada Era Digital". Ketentuan panjang naskah esai diatur secara ketat, yaitu berkisar antara 1.000 hingga 1.500 kata untuk pendaftar jenjang S1, dan antara 1.500 hingga 2.000 kata bagi pelamar jenjang S2 dan S3.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pendidikan Tinggi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap