tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan

Ketentuan Limit Transfer BI FAST Antar Bank dan Batas Transaksi Perbankan

Ance ManoppoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 05.54 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Limit Transfer BI FAST Antar Bank dan Batas Transaksi Perbankan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Layanan BI FAST hadir sebagai infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk memfasilitasi transaksi pembayaran ritel secara aman, efisien, waktu nyata, dan tersedia setiap saat. Dari segi biaya transaksi bagi nasabah, pengiriman dana antar-bank melalui jalur BI FAST menawarkan efisiensi lebih dengan tarif sebesar Rp 2.500 per transaksi. Tarif transfer ini tercatat lebih terjangkau apabila dibandingkan dengan metode transfer antar-bank reguler yang membebankan biaya administrasi sebesar Rp 6.500 per transaksi.

Selain menawarkan tarif yang lebih murah, infrastruktur BI FAST juga menghadirkan kapasitas nominal pengiriman dana yang lebih tinggi bagi nasabah perbankan. Pada transaksi pengiriman dana dari Bank BNI ke BCA melalui BI FAST, nominal limit harian yang ditetapkan mencapai Rp 250.000.000. Melalui jalur ini, nasabah diperbolehkan melakukan transfer dana hingga Rp 250.000.000 secara langsung dalam satu kali transaksi pengiriman.

Baca Juga

MSIG Life Buka Suara Soal Penurunan Nilai Aset Rp768 Miliar

MSIG Life Buka Suara Soal Penurunan Nilai Aset Rp768 Miliar

Ketentuan tersebut berbeda dengan skema transfer reguler melalui layanan mobile banking dari BNI ke BCA yang memiliki batas harian sebesar Rp 200.000.000 per hari dengan batas maksimal Rp 50.000.000 untuk satu kali transaksi. Melalui skema transfer reguler ini, seorang nasabah yang ingin mengirimkan dana sebesar Rp 200.000.000 ke rekening BCA harus membagi pengiriman menjadi empat kali transaksi. Ketentuan limit transfer antar-bank melalui mobile banking BNI ini berlaku sama bagi semua nasabah pemegang kartu ATM silver, gold, platinum, maupun kartu GPN.

Pada pengelolaan transaksi perbankan di Bank Central Asia (BCA), setiap aktivitas nasabah juga diatur melalui batas maksimal harian yang mencakup limit transfer, limit tarik tunai, limit transaksi debit, dan limit setor tunai. Pada tahun 2024, BCA memberlakukan kenaikan untuk limit transfer harian, limit tarik tunai, serta limit transaksi debit. Kenaikan limit transfer harian BCA ini berlaku efektif per 19 Januari 2024 bagi pemegang kartu Tahapan Xpresi BCA, Debit BCA Silver/Blue, Debit BCA Gold, Debit BCA Platinum, Tapres BCA, dan BCA Dollar.

Baca Juga

Bantu Pemda, Purbaya Siapkan Skema BPD Financing

Bantu Pemda, Purbaya Siapkan Skema BPD Financing

Penerapan limit transaksi di BCA memiliki besaran yang berbeda tergantung pada jenis tabungan atau kartu yang digunakan, di mana nasabah Debit BCA Platinum mendapatkan limit lebih besar dibandingkan Debit BCA Silver/Blue dan Debit BCA Gold. Batas transaksi non-transfer dihitung berdasarkan saluran penggunaannya, yakni limit tarik tunai dihitung dari penarikan di mesin ATM maupun transaksi via m-BCA, limit setor tunai dihitung dari setoran menggunakan kartu maupun tanpa kartu lewat m-BCA, dan limit transaksi debit mengatur batasan penggunaan kartu untuk belanja termasuk tarik tunai di merchant.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BNIBCA

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap