Infrastruktur pembayaran digital BI-FAST menghadirkan kemudahan transfer dana antar bank secara real-time. Dikeluarkan oleh Bank Indonesia sejak Desember 2021 sebagai pengganti Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), BI-FAST dirancang untuk memproses transaksi ritel bernilai besar dengan biaya yang lebih efisien dibandingkan metode konvensional.
Berikut rincian ketentuan batas transaksi, jadwal operasional, serta skema layanan transfer BI-FAST antar bank.
Berapa Batas Maksimal Transfer dan Biaya Layanan BI-FAST?
BI-FAST menetapkan batas nominal pengiriman dana hingga Rp250 juta per transaksi. Ketentuan ini jauh lebih tinggi dibandingkan batas pengiriman Realtime Online (RTOL) yang dibatasi maksimal Rp25 juta per transaksi.
Dari segi biaya transaksi, BI-FAST mengenakan tarif standar sebesar Rp2.500 per pengiriman. Skema tarif ini lebih terjangkau dibandingkan RTOL yang membebankan biaya sebesar Rp6.500 per transaksi kepada nasabah.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kapan Jam Operasional Transfer BI-FAST Berlangsung?
Layanan BI-FAST beroperasi penuh selama 24 jam setiap hari, termasuk pada akhir pekan dan hari libur nasional. Proses pengiriman dana tidak mengikuti jam operasional kliring perbankan manual, dengan kecepatan pemrosesan dana tiba di rekening tujuan rata-rata dalam waktu kurang dari 10 detik.
Sifat transaksinya yang instan dan real-time membuat transaksi BI-FAST yang telah berhasil diproses tidak dapat dibatalkan. Setiap transaksi telah dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis, meliputi fitur deteksi penipuan (fraud detection), Anti Money Laundering (AML), dan Countering Financing of Terrorism (CFT).
Bagaimana Jam Operasional BI-FAST Dibandingkan Layanan Cabang Fisik Bank?
Ketersediaan BI-FAST selama 24 jam menjadi alternatif utama ketika operasional kantor cabang perbankan mengalami penyesuaian waktu. Sebagai contoh, operasional kantor cabang bank selama periode tertentu memiliki batas waktu layanan fisik:
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

- Bank Mandiri melayani nasabah di kantor cabang pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.
- BCA membuka layanan cabang fisik pukul 08.00 hingga 14.30 waktu setempat.
- BNI memberlakukan jadwal operasional cabang pukul 08.00 sampai 14.00 waktu setempat.
- Bank Mega menetapkan jam layanan operasional kantor cabang pukul 08.00 sampai 15.30 waktu setempat, dengan layanan kas hingga pukul 14.30 waktu setempat.
Nasabah yang bertransaksi di luar jam kantor cabang dapat memanfaatkan kanal elektronik seperti ATM, aplikasi perbankan (seperti M-Syariah dan Cash Management System Bank Mega Syariah dengan call center 021 2985 2222), maupun bantuan asisten virtual perbankan (seperti Sabrina BRI via WhatsApp 0812-12-14017).
Apa Saja Fitur Baru Transaksi BI-FAST dan Ketentuan Penggunaannya?
Sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk mewujudkan ekosistem yang terintegrasi, Bank Indonesia memperluas fitur BI-FAST melalui tiga skema transaksi baru:
- Transfer Kolektif (Bulk Transfer): Pengiriman dana dari satu rekening pengirim ke banyak penerima secara bersamaan dengan ketentuan minimal 20 transaksi dalam satu instruksi. Fitur ini dirancang untuk distribusi dividen, pembayaran tagihan vendor, dan gaji karyawan.
- Pembayaran atas Dasar Permintaan (Request for Payment): Kemudahan penagihan dana oleh penerima kepada pengirim untuk keperluan pembayaran faktur (invoice) maupun penagihan perorangan.
- Debit Langsung (Direct Debit): Otorisasi penarikan dana otomatis untuk pembayaran rutin berkala, seperti tagihan air, listrik, premi asuransi, dan cicilan leasing.
Implementasi tahap awal fitur-fitur tersebut melibatkan sembilan peserta perbankan, yaitu PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk - Unit Usaha Syariah, PT Bank Permata Tbk, PT Bank DBS Indonesia, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.






