tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Ketentuan Limit Transfer dan Jam Operasional Layanan BI-FAST Antar Bank

Sri NugrohoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 17.44 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Limit Transfer dan Jam Operasional Layanan BI-FAST Antar Bank
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Infrastruktur pembayaran digital BI-FAST menghadirkan kemudahan transfer dana antar bank secara real-time. Dikeluarkan oleh Bank Indonesia sejak Desember 2021 sebagai pengganti Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), BI-FAST dirancang untuk memproses transaksi ritel bernilai besar dengan biaya yang lebih efisien dibandingkan metode konvensional.

Berikut rincian ketentuan batas transaksi, jadwal operasional, serta skema layanan transfer BI-FAST antar bank.

Berapa Batas Maksimal Transfer dan Biaya Layanan BI-FAST?

BI-FAST menetapkan batas nominal pengiriman dana hingga Rp250 juta per transaksi. Ketentuan ini jauh lebih tinggi dibandingkan batas pengiriman Realtime Online (RTOL) yang dibatasi maksimal Rp25 juta per transaksi.

Dari segi biaya transaksi, BI-FAST mengenakan tarif standar sebesar Rp2.500 per pengiriman. Skema tarif ini lebih terjangkau dibandingkan RTOL yang membebankan biaya sebesar Rp6.500 per transaksi kepada nasabah.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kapan Jam Operasional Transfer BI-FAST Berlangsung?

Layanan BI-FAST beroperasi penuh selama 24 jam setiap hari, termasuk pada akhir pekan dan hari libur nasional. Proses pengiriman dana tidak mengikuti jam operasional kliring perbankan manual, dengan kecepatan pemrosesan dana tiba di rekening tujuan rata-rata dalam waktu kurang dari 10 detik.

Sifat transaksinya yang instan dan real-time membuat transaksi BI-FAST yang telah berhasil diproses tidak dapat dibatalkan. Setiap transaksi telah dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis, meliputi fitur deteksi penipuan (fraud detection), Anti Money Laundering (AML), dan Countering Financing of Terrorism (CFT).

Bagaimana Jam Operasional BI-FAST Dibandingkan Layanan Cabang Fisik Bank?

Ketersediaan BI-FAST selama 24 jam menjadi alternatif utama ketika operasional kantor cabang perbankan mengalami penyesuaian waktu. Sebagai contoh, operasional kantor cabang bank selama periode tertentu memiliki batas waktu layanan fisik:

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
  • Bank Mandiri melayani nasabah di kantor cabang pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.
  • BCA membuka layanan cabang fisik pukul 08.00 hingga 14.30 waktu setempat.
  • BNI memberlakukan jadwal operasional cabang pukul 08.00 sampai 14.00 waktu setempat.
  • Bank Mega menetapkan jam layanan operasional kantor cabang pukul 08.00 sampai 15.30 waktu setempat, dengan layanan kas hingga pukul 14.30 waktu setempat.

Nasabah yang bertransaksi di luar jam kantor cabang dapat memanfaatkan kanal elektronik seperti ATM, aplikasi perbankan (seperti M-Syariah dan Cash Management System Bank Mega Syariah dengan call center 021 2985 2222), maupun bantuan asisten virtual perbankan (seperti Sabrina BRI via WhatsApp 0812-12-14017).

Apa Saja Fitur Baru Transaksi BI-FAST dan Ketentuan Penggunaannya?

Sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk mewujudkan ekosistem yang terintegrasi, Bank Indonesia memperluas fitur BI-FAST melalui tiga skema transaksi baru:

  1. Transfer Kolektif (Bulk Transfer): Pengiriman dana dari satu rekening pengirim ke banyak penerima secara bersamaan dengan ketentuan minimal 20 transaksi dalam satu instruksi. Fitur ini dirancang untuk distribusi dividen, pembayaran tagihan vendor, dan gaji karyawan.
  2. Pembayaran atas Dasar Permintaan (Request for Payment): Kemudahan penagihan dana oleh penerima kepada pengirim untuk keperluan pembayaran faktur (invoice) maupun penagihan perorangan.
  3. Debit Langsung (Direct Debit): Otorisasi penarikan dana otomatis untuk pembayaran rutin berkala, seperti tagihan air, listrik, premi asuransi, dan cicilan leasing.

Implementasi tahap awal fitur-fitur tersebut melibatkan sembilan peserta perbankan, yaitu PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk - Unit Usaha Syariah, PT Bank Permata Tbk, PT Bank DBS Indonesia, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap