tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

Ketentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS Berbasis CAT BKN dan Syarat Kelulusannya

Fitri LimbongDiterbitkan 24 Agu 2026 - 16.28 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS Berbasis CAT BKN dan Syarat Kelulusannya
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan sejumlah aturan baku terkait batas nilai minimal dan mekanisme penyaringan peserta. Standar ini dirancang untuk memastikan calon aparatur dan taruna yang melangkah ke tahap seleksi lanjutan memiliki kompetensi dasar yang merata sesuai tolok ukur pemerintah.

Memahami ketentuan nilai ambang batas (passing grade) serta sistem perangkingan menjadi kunci bagi peserta seleksi calon aparatur sipil negara maupun sekolah kedinasan yang mendaftar melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Komponen Ujian dan Bobot Skor CAT BKN

Ujian SKD yang diselenggarakan BKN memuat 110 butir soal dengan durasi pengerjaan total 100 menit. Seluruh materi ujian terbagi ke dalam tiga kelompok kompetensi utama:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Mengukur penguasaan materi kebangsaan, integritas, dan pilar kenegaraan.
  • Tes Intelegensi Umum (TIU): Menguji kemampuan verbal, logika, numerik, dan penalaran analitis.
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Menilai integritas diri, profesionalisme, kemampuan beradaptasi, dan pelayanan publik.

Apabila seluruh butir soal TWK dan TIU dijawab dengan benar serta memperoleh bobot nilai tertinggi di setiap butir jawaban TKP, nilai kumulatif tertinggi yang dapat dicapai peserta adalah sebesar 550 poin.

Baca Juga

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Landasan Regulasi Standar Nilai SKD

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan aturan resmi mengenai nilai ambang batas melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 27 Juli 2026. Keputusan ini melengkapi regulasi payung dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang penerimaan peserta didik sekolah kedinasan yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan diundangkan per 16 Juli 2026.

Melalui regulasi tersebut, setiap peserta diwajibkan meraih skor minimal di masing-masing subtes (TWK, TIU, dan TKP) secara individual, bukan sekadar mengandalkan akumulasi nilai akhir.

Mengapa Nilai di Atas Ambang Batas Belum Menjamin Kelulusan?

Mencapai atau melampaui angka passing grade di setiap subtes merupakan syarat wajib awal, namun status tersebut tidak langsung memastikan peserta lolos ke tahapan tes berikutnya. Mekanisme seleksi menggunakan sistem kuota berbasis peringkat.

Baca Juga

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Peserta yang dinyatakan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya adalah mereka yang berhasil memenuhi passing grade sekaligus masuk dalam perangkingan maksimal 3 kali jumlah formasi yang dilamar. Jika sebuah formasi hanya membutuhkan 10 alokasi, maka hanya 30 peserta berperingkat teratas dari kelompok yang lolos ambang batas yang dapat melaju ke seleksi lanjutan.

Biaya Pelaksanaan Ujian CAT BKN dan Mekanisme Tarif Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, biaya pelaksanaan tes SKD menggunakan sistem CAT BKN ditetapkan sebesar Rp100.000 per peserta.

Pemerintah juga menyediakan skema keringanan berupa tarif Rp0 (bebas biaya) untuk kelompok tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Diberikan kepada peserta dari keluarga kurang mampu, baik yang bertempat tinggal di daerah tertinggal maupun non-daerah tertinggal.
  • Alokasi tarif bebas biaya dibatasi kuota maksimal 2% dari total formasi yang tersedia dalam 1 tahun anggaran.
  • Penentuan kelayakan peserta mengacu langsung pada data Kementerian Sosial, khususnya bagi kelompok yang tercatat pada Desil 1 hingga Desil 4.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap