tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Perpajakan

Ketentuan Pajak Penghasilan, Integrasi Coretax, dan Aturan Lebih Bayar DJP

Wulan WijayaDiterbitkan 25 Agu 2026 - 16.49 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Pajak Penghasilan, Integrasi Coretax, dan Aturan Lebih Bayar DJP
Foto/Ilustrasi: Jawapos
A-A+

Pengelolaan kewajiban perpajakan di Indonesia terus mengalami pembaruan melalui integrasi sistem administrasi digital, pemberian stimulus insentif bagi pekerja, serta penataan aturan teknis pengembalian kelebihan bayar pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Keuangan telah menetapkan serangkaian regulasi penting, mulai dari implementasi platform digital terpadu Coretax, fasilitas pembebasan pajak bagi sektor industri tertentu, hingga pembatasan hak restitusi atas selisih lebih bayar dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Integrasi NIK sebagai NPWP Melalui Sistem Coretax DJP

Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak resmi memberlakukan sistem Coretax. Platform digital ini mengintegrasikan seluruh tahapan administrasi perpajakan utama, yaitu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT tahunan maupun masa, serta mekanisme pembayaran pajak dalam satu pintu layanan.

Melalui integrasi data perpajakan dengan basis data kependudukan nasional, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara langsung sebagai NPWP di dalam Coretax. Layanan pendaftaran NPWP ini sepenuhnya bebas biaya, baik dilakukan secara daring melalui sistem maupun secara luring di kantor pajak.

Kepemilikan identitas perpajakan yang valid menjadi syarat penting bagi setiap wajib pajak perorangan maupun pekerja. Wajib pajak atau individu di Indonesia yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan tarif pemotongan pajak penghasilan hingga 20% lebih tinggi dibandingkan tarif normal yang semestinya berlaku.

Baca Juga

Pengumuman! Ditjen Pajak Matikan 3 Aplikasi Layanan, Ini Gantinya

Pengumuman! Ditjen Pajak Matikan 3 Aplikasi Layanan, Ini Gantinya

Fasilitas Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Tahun 2026

Untuk mendukung daya beli tenaga kerja, Kementerian Keuangan mengalokasikan stimulus pembebasan pajak melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sepanjang tahun 2026. Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/2025.

Fasilitas PPh 21 DTP diberikan kepada para pekerja yang bergerak di lima sektor industri padat karya terpilih, meliputi:

  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri alas kaki
  • Industri furnitur
  • Industri kulit dan barang dari kulit
  • Sektor pariwisata

Kriteria penerima insentif ini ditujukan bagi pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Selain itu, pekerja harian, mingguan, pekerja dengan upah satuan, maupun pekerja borongan juga berhak memperoleh fasilitas ini asalkan rata-rata upah kerja mereka tidak melampaui Rp500.000 per hari.

Pemberi kerja berkewajiban membayarkan nilai PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tersebut secara tunai kepada pekerja bersamaan dengan pembayaran upah atau gaji berkala. Jumlah pajak yang ditanggung oleh pemerintah ini ditegaskan bukan merupakan komponen penghasilan kena pajak bagi pekerja penerima.

Baca Juga

Panduan Lengkap Aturan Pemotongan PPh 21 Bukan Pegawai bagi Tenaga Freelance dan Kebijakan Fiskal Terkait

Panduan Lengkap Aturan Pemotongan PPh 21 Bukan Pegawai bagi Tenaga Freelance dan Kebijakan Fiskal Terkait

Pembatasan Restitusi Lebih Bayar Pajak Menurut PER-03/PJ/2026

Dalam proses perhitungan pelaporan SPT, wajib pajak kerap mendapati status perhitungan pajak akhir yang menunjukkan kelebihan pembayaran atau lebih bayar. Terkait hal tersebut, DJP menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 pada 16 Maret 2026 yang menegaskan bahwa tidak semua nilai lebih bayar dapat dikembalikan atau dimintakan restitusi.

Berdasarkan Pasal 22 aturan PER-03/PJ/2026, terdapat tiga kriteria nilai lebih bayar dalam SPT yang tidak dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak yang dapat direstitusikan:

  • Selisih lebih bayar yang muncul semata-mata akibat proses pembulatan angka dalam sistem administrasi perpajakan DJP.
  • Kelebihan pembayaran pajak yang bersumber dari pemanfaatan skema PPh Ditanggung Pemerintah (DTP).
  • Selisih lebih bayar bagi aparatur negara yang seluruh sumber penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD, di mana selisih tersebut timbul karena perbedaan perhitungan dengan bukti potong resmi formulir BPA2.

Melalui ketentuan ini, seluruh wajib pajak diharapkan memahami batasan hak restitusi serta memastikan seluruh perhitungan pajak dan dokumen bukti potong telah sesuai dengan regulasi teknis yang berlaku di sistem DJP.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap