tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Perpajakan

Pengumuman! Ditjen Pajak Matikan 3 Aplikasi Layanan, Ini Gantinya

Ance ManoppoDiterbitkan 27 Agu 2026 - 13.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengumuman! Ditjen Pajak Matikan 3 Aplikasi Layanan, Ini Gantinya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan penghentian operasional tiga aplikasi layanan perpajakan yang selama ini digunakan oleh wajib pajak dan instansi terkait. Tiga aplikasi yang disetop tersebut adalah e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1.

Kebijakan penghentian layanan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor PENG-51/PJ.09/2026 tentang Pemberitahuan Penghentian Aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1. Surat pemberitahuan ini ditandatangani langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada 26 Agustus 2026.

Penutupan ketiga kanal digital tersebut dilakukan menyusul langkah DJP yang telah mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan baru, yakni Coretax DJP. Kehadiran sistem administrasi terintegrasi ini mengubah alur kerja dan kanal akses sejumlah layanan perpajakan utama.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Migrasi Layanan ke Coretax DJP dan Portal KSWP

Sebelum adanya integrasi sistem baru, proses bisnis dan pengajuan permohonan keberatan pajak dijalankan secara daring melalui aplikasi e-Objection di laman eobjection.pajak.go.id. Selain itu, layanan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) untuk masyarakat umum diakses lewat aplikasi Info KSWP pada tautan infokswp.pajak.go.id.

Sementara itu, layanan KSWP khusus bagi instansi pemerintah鈥攎ulai dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara (BUMN), instansi, asosiasi, hingga pihak lain (ILAP)鈥攕ebelumnya diakses melalui Portal Ex-1 di ex-1.pajak.go.id.

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Seiring dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan, DJP menetapkan aplikasi pengganti sebagai berikut:

  1. Layanan e-Objection resmi dialihkan ke sistem Coretax DJP melalui alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
  1. Layanan Info KSWP untuk publik dialihkan ke sistem Coretax DJP melalui alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
  1. Layanan Portal Ex-1 untuk instansi dan ILAP digantikan oleh Portal KSWP melalui alamat portalkswp.pajak.go.id.

DJP menegaskan bahwa operasional e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1 akan dihentikan secara menyeluruh menyusul hadirnya platform pengganti tersebut. Dengan berlakunya perubahan ini, wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan pajak maupun mengecek status KSWP pribadi kini wajib mengakses portal Coretax DJP. Di sisi lain, instansi pemerintah dan pihak ILAP yang memerlukan layanan KSWP kelembagaan harus beralih menggunakan Portal KSWP.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap