Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan penghentian operasional tiga aplikasi layanan perpajakan yang selama ini digunakan oleh wajib pajak dan instansi terkait. Tiga aplikasi yang disetop tersebut adalah e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1.
Kebijakan penghentian layanan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor PENG-51/PJ.09/2026 tentang Pemberitahuan Penghentian Aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1. Surat pemberitahuan ini ditandatangani langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada 26 Agustus 2026.
Penutupan ketiga kanal digital tersebut dilakukan menyusul langkah DJP yang telah mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan baru, yakni Coretax DJP. Kehadiran sistem administrasi terintegrasi ini mengubah alur kerja dan kanal akses sejumlah layanan perpajakan utama.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Migrasi Layanan ke Coretax DJP dan Portal KSWP
Sebelum adanya integrasi sistem baru, proses bisnis dan pengajuan permohonan keberatan pajak dijalankan secara daring melalui aplikasi e-Objection di laman eobjection.pajak.go.id. Selain itu, layanan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) untuk masyarakat umum diakses lewat aplikasi Info KSWP pada tautan infokswp.pajak.go.id.
Sementara itu, layanan KSWP khusus bagi instansi pemerintah鈥攎ulai dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara (BUMN), instansi, asosiasi, hingga pihak lain (ILAP)鈥攕ebelumnya diakses melalui Portal Ex-1 di ex-1.pajak.go.id.
Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Seiring dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan, DJP menetapkan aplikasi pengganti sebagai berikut:
- Layanan e-Objection resmi dialihkan ke sistem Coretax DJP melalui alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
- Layanan Info KSWP untuk publik dialihkan ke sistem Coretax DJP melalui alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
- Layanan Portal Ex-1 untuk instansi dan ILAP digantikan oleh Portal KSWP melalui alamat portalkswp.pajak.go.id.
DJP menegaskan bahwa operasional e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1 akan dihentikan secara menyeluruh menyusul hadirnya platform pengganti tersebut. Dengan berlakunya perubahan ini, wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan pajak maupun mengecek status KSWP pribadi kini wajib mengakses portal Coretax DJP. Di sisi lain, instansi pemerintah dan pihak ILAP yang memerlukan layanan KSWP kelembagaan harus beralih menggunakan Portal KSWP.






