tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Ketentuan Pemadanan NIK Menjadi NPWP dan Panduan Aktivasi Akun Perpajakan pada Sistem Coretax DJP

Retno PurwantoDiterbitkan 23 Agu 2026 - 21.42 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Pemadanan NIK Menjadi NPWP dan Panduan Aktivasi Akun Perpajakan pada Sistem Coretax DJP
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pembaruan sistem administrasi perpajakan di Indonesia menandai babak penting dalam modernisasi tata kelola penerimaan negara serta peningkatan kualitas kepatuhan fiskal nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi telah menghadirkan infrastruktur teknologi informasi terbaru yang mengintegrasikan berbagai rantai layanan perpajakan ke dalam satu platform digital terpusat. Melalui peluncuran sistem administrasi Coretax, pemerintah mengonsolidasikan basis data kependudukan dengan basis data perpajakan, memberikan kemudahan akses, serta menyederhanakan interaksi digital antara otoritas pajak dan seluruh wajib pajak di Indonesia.

Transformasi menyeluruh ini dirancang untuk menggantikan platform terdahulu, termasuk DJP Online, yang sebelumnya digunakan dalam menjalankan sebagian besar layanan perpajakan mandiri. Penerapan sistem Coretax yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2025 menjadi langkah strategis untuk menciptakan administrasi yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien. Bagi masyarakat, perubahan sistem ini memerlukan pemahaman mendalam terkait pemadanan identitas kependudukan, penyesuaian format nomor identitas perpajakan, hingga mekanisme aktivasi akun dan pembuatan sarana otorisasi tanda tangan elektronik.

Dengan memadukan proses administrasi dari hulu ke hilir, wajib pajak kini dituntut untuk menyesuaikan data administratif mereka agar hak dan kewajiban perpajakan dapat ditunaikan tanpa kendala teknis. Standardisasi ini bukan hanya sekadar pembaruan aplikasi perangkat lunak, melainkan rekonfigurasi mendasar dalam tata kelola administrasi perpajakan di Indonesia guna menjamin validitas data serta kepastian hukum dalam setiap pelaporan maupun pembayaran pajak.

Landasan Regulasi Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Langkah mendasar dalam modernisasi sistem perpajakan nasional diawali dengan kebijakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penyatuan identitas tunggal ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan tertuang secara resmi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini bertujuan mengintegrasikan data identitas kependudukan nasional ke dalam sistem data perpajakan sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih terstruktur dan akurat.

Sebagai pedoman teknis dan operasional dalam penerapan undang-undang tersebut, pemerintah menetapkan regulasi turunan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Regulasi-regulasi ini menetapkan aturan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dan standardisasi penomoran baru bagi wajib pajak badan maupun bentuk badan lainnya. Berdasarkan kerangka regulasi yang ditetapkan, proses pemadanan NIK menjadi NPWP oleh wajib pajak telah dapat dilakukan hingga batas waktu tanggal 31 Desember 2023.

Untuk memastikan bahwa identitas kependudukan telah terhubung secara tepat ke dalam basis data perpajakan, setiap pemilik NPWP dapat melakukan pengecekan status registrasi secara mandiri. Pengecekan apakah NIK dan NPWP sudah terdaftar dan terintegrasi di dalam sistem basis data DJP dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak pada laman www.pajak.go.id.

Pembangunan Coretax dalam Kerangka Proyek PSIAP

Pembaruan sistem teknologi informasi perpajakan di Indonesia diwujudkan melalui pembangunan sistem Coretax. Pengembangan Coretax merupakan bagian utama dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Proyek PSIAP ini digagas untuk merombak arsitektur sistem perpajakan lama agar mampu menjawab tuntutan operasional yang semakin dinamis, berskala besar, dan membutuhkan keandalan teknologi tingkat tinggi.

Secara resmi, sistem Coretax mulai berlaku dan beroperasi penuh sejak 1 Januari 2025. Kehadiran platform ini menggantikan peran sistem lama seperti DJP Online yang selama bertahun-tahun melayani berbagai kebutuhan perpajakan masyarakat. Peralihan menuju Coretax menawarkan layanan administrasi perpajakan yang jauh lebih efisien, terintegrasi, dan meminimalisasi fragmentasi data antarunit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Melalui PSIAP, Coretax didesain sebagai platform komprehensif yang tidak hanya memperbarui antarmuka pengguna, tetapi juga menata ulang seluruh arsitektur basis data perpajakan nasional. Dengan demikian, pengawasan kepatuhan, pelayanan wajib pajak, dan penegakan hukum dapat berlangsung di atas landasan teknologi informasi yang seragam dan mutakhir.

Ruang Lingkup Integrasi Proses Bisnis Administrasi Coretax

Sebagai sistem inti perpajakan terpadu, Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan yang sebelumnya terdistribusi dalam berbagai aplikasi dan basis data terpisah. Integrasi ini mencakup keseluruhan siklus perpajakan yang meliputi proses pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pelaksanaan pembayaran pajak, hingga tahapan penegakan hukum yang mencakup pemeriksaan pajak dan penagihan pajak.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis melalui laman pajak.go.id, implementasi Coretax membawa lima perubahan utama dalam proses bisnis registrasi. Perubahan tersebut mencakup kemudahan dan penyederhanaan pemberian akses digital bagi pengguna serta penerapan format nomor identitas perpajakan yang terstandardisasi. Seluruh fungsi ini dihubungkan secara langsung dalam satu dasbor terpadu, sehingga setiap transaksi perpajakan tercatat secara berurutan dan akurat.

Dengan adanya penyatuan fungsi pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, dan penagihan, DJP dapat meningkatkan akurasi analisis data serta memberikan layanan yang lebih cepat dan transparan kepada para wajib pajak di seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan Administratif dan Verifikasi Biometrik Akun Coretax

Untuk dapat memanfaatkan seluruh layanan perpajakan digital di dalam Coretax, wajib pajak diharuskan melakukan pendaftaran atau aktivasi akun terlebih dahulu. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan beberapa persyaratan utama yang wajib disiapkan oleh setiap wajib pajak sebelum memulai prosedur aktivasi di dalam portal resmi.

Persyaratan utama tersebut mencakup ketersediaan NIK atau NPWP yang valid dan masih berlaku, kepemilikan alamat email aktif yang dapat diakses secara langsung untuk menerima tautan aktivasi maupun notifikasi resmi, serta nomor handphone aktif yang mampu menerima pesan singkat (SMS) untuk proses verifikasi kode One-Time Password (OTP). Ketiga elemen kontak dan identitas ini menjadi fondasi utama dalam autentikasi awal pengguna.

Selain data administratif, proses verifikasi identitas di dalam Coretax menerapkan standar keamanan biometrik. Wajib pajak membutuhkan perangkat yang dilengkapi dengan kamera yang berfungsi dengan baik. Kamera ini digunakan untuk mengambil foto selfie secara langsung saat proses aktivasi berlangsung. Foto selfie tersebut selanjutnya dicocokkan dan diverifikasi secara langsung dengan data kependudukan resmi yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) guna memastikan keabsahan dan keaslian pemilik akun.

Ketentuan Penggunaan NPWP 16 Digit dan Konversi NPWP Lama

Salah satu perubahan fundamental dalam proses bisnis administrasi perpajakan pada sistem Coretax adalah standardisasi penggunaan format NPWP 16 digit. Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, format NPWP 16 digit ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam sistem DJP.

Bagi wajib pajak yang masih memiliki NPWP format lama yang berjumlah 15 digit, sistem Coretax menyediakan skema konversi teknis yang sederhana dan praktis. Wajib pajak dapat memasukkan nomor pokok perpajakan mereka dengan cara menambahkan angka "0" di depan 15 digit NPWP lama tersebut sehingga terbentuk susunan 16 digit yang sesuai dengan standar sistem baru saat melakukan pencarian atau aktivasi akun.

Mekanisme penambahan angka "0" ini memastikan bahwa seluruh identitas wajib pajak yang telah terdaftar pada periode-periode sebelumnya tetap dapat diproses dan dikenali oleh arsitektur basis data Coretax secara otomatis tanpa mengalami hambatan administratif atau kehilangan catatan perpajakan yang sudah ada.

Penerapan Kode Otorisasi DJP sebagai Tanda Tangan Elektronik Resmi

Dalam rangka memperkuat kepastian hukum dan validitas yuridis atas dokumen yang dikirimkan secara elektronik, sistem Coretax mengadopsi mekanisme penandatanganan dokumen digital resmi. Ketentuan mengenai aspek ini diatur secara tegas dalam Surat Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Surat pengumuman tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi (KO) maupun Sertifikat Elektronik (SE) dapat dilakukan oleh wajib pajak sebelum mereka memanfaatkan layanan perpajakan di Coretax atau sebelum menyampaikan pelaporan SPT Tahunan. Keberadaan ketentuan ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mempersiapkan sarana otorisasi digital sebelum memasuki periode puncak pelaporan kewajiban perpajakan.

Kode Otorisasi DJP (KO DJP) merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Di dalam ekosistem Coretax, seluruh dokumen perpajakan yang diunggah atau disampaikan oleh wajib pajak diwajibkan untuk ditandatangani menggunakan KO DJP. Hal ini memastikan bahwa seluruh arsip, formulir, dan pernyataan perpajakan memiliki integritas data, otentisitas, serta kekuatan hukum yang sah.

Penyederhanaan Login Tanpa EFIN dan Tata Cara Pemutakhiran Kontak

Modernisasi yang dihadirkan oleh Coretax juga mencakup penyederhanaan akses akun perpajakan dibandingkan dengan generasi sistem sebelumnya. Berbeda dengan platform lama, sistem Coretax tidak lagi menggunakan mekanisme Electronic Filing Identification Number (EFIN) dalam prosedur pengelolaan atau pemulihan akun wajib pajak.

Dengan tidak digunakannya skema EFIN, prosedur pemulihan kata sandi (reset password) menjadi jauh lebih mudah dan mandiri. Apabila wajib pajak mengalami kendala lupa kata sandi akun Coretax, mereka cukup melakukan langkah pengaturan ulang kata sandi dengan memasukkan username berupa NPWP serta alamat email yang telah terdaftar secara sah di dalam sistem DJP.

Kendati demikian, kelancaran akses ini sangat bergantung pada keabsahan data kontak yang tersimpan. Apabila wajib pajak mengalami perubahan data kontak, seperti pergantian alamat email atau pembaruan nomor telepon genggam, pemutakhiran data harus dilakukan terlebih dahulu sebelum melakukan aktivasi akun Coretax. Wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data kontak tersebut dengan menghubungi layanan resmi Kring Pajak di nomor 1500200 atau dengan mendatangi secara langsung kantor pelayanan pajak terdekat.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025 dan Migrasi Data Historis

Seiring dengan pemberlakuan penuh Coretax sejak 1 Januari 2025, seluruh kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak 2025 wajib dilaporkan melalui sistem baru ini. Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang wajib dipatuhi oleh seluruh wajib pajak di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2025 diatur paling lambat pada akhir bulan Maret 2026 untuk kategori wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, bagi kategori wajib pajak badan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2025 ditetapkan paling lambat pada akhir bulan April 2026. Kepatuhan terhadap jadwal ini penting guna memastikan seluruh data keuangan dan fiskal terlaporkan sesuai periode tahun berjalan.

Peralihan menuju sistem Coretax tidak menyebabkan hilangnya data perpajakan terdahulu. Seluruh data perpajakan yang sebelumnya tersimpan di dalam sistem DJP Online telah dimigrasi secara terstruktur ke dalam sistem Coretax. Setelah wajib pajak berhasil menyelesaikan aktivasi akun, mereka dapat mengakses kembali seluruh riwayat pelaporan SPT serta dokumen perpajakan lama secara langsung melalui menu dasbor Coretax, sehingga kontinuitas arsip kepatuhan perpajakan tetap terjamin secara utuh.

Melalui pembaruan sistem administrasi yang terpadu, penataan regulasi NIK sebagai NPWP, penghapusan mekanisme EFIN, serta pemberlakuan Kode Otorisasi DJP, transformasi digital perpajakan di Indonesia kini melangkah ke era baru yang lebih modern. Keberhasilan implementasi Coretax memberikan landasan yang kokoh bagi pelayanan publik yang transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada kemudahan wajib pajak di seluruh Indonesia.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap