Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak resmi memberlakukan meterai elektronik (e-meterai) sejak 1 Oktober 2021 sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam pengadaan infrastruktur digital tersebut, otoritas perpajakan menggandeng Perum Peruri guna memproduksi dan mendistribusikan e-meterai berperingkat hukum sah.
Keberadaan meterai digital bernilai nominal tetap Rp10.000 ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan meterai tempel konvensional sebagai alat bukti di pengadilan. Landasan operasionalnya merujuk pada PMK Nomor 133/PMK.03/2021 serta PMK Nomor 134/PMK.03/2021. Dalam konteks seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pembubuhan meterai elektronik diwajibkan pada dokumen administrasi penting seperti surat lamaran maupun surat pernyataan.
Saluran Resmi Pembelian dan Spesifikasi Dokumen
Bea meterai beroperasi dengan skema self-assessment, di mana pemohon menentukan dan mengurus sendiri pemenuhan kewajiban dokumen pajaknya. Untuk menghindari pemalsuan, pelamar CPNS dapat memperoleh kuota e-meterai melalui kanal distribusi resmi yang ditunjuk Peruri. Mitra distribusi tersebut antara lain Pajakku, Finnet, MitraComm, Sigma Cipta Caraka, dan Digital Logistik Internasional.
Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Selain melalui portal distributor, akses pembelian e-meterai tersedia secara luring maupun daring lewat Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, dan aplikasi Pospay. Pengguna perseorangan cukup mendaftarkan akun baru dengan memilih tipe profil Personal.
Sebelum melakukan pembubuhan, pelamar perlu memastikan berkas administrasi telah memenuhi parameter teknis berikut:
- Dokumen telah ditandatangani terlebih dahulu sebelum dibubuhi meterai elektronik.
- Format dokumen wajib PDF dengan standar minimum versi 1.6.
- Ukuran halaman berkas disetel pada format kertas A4.
- Batas kapasitas ukuran berkas maksimal sebesar 800 KB.
Prosedur Pembubuhan dan Keamanan Dokumen
Sistem e-meterai menyediakan dua opsi pemrosesan, yakni Single Stamp untuk pembubuhan dokumen tunggal dan Bulk Auto Stamp bagi pemrosesan massal berbasis template. Bagi pengguna layanan Privy, platform tersebut juga menyediakan fasilitas pembubuhan yang terintegrasi langsung dengan tanda tangan elektronik.
Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Pada tahap penempatan, posisikan meterai elektronik di sebelah tanda tangan tanpa menutupi tulisan atau tanda tangan yang bersangkutan. Tahap akhir pembubuhan mewajibkan konfirmasi menggunakan 6 digit PIN pengamanan yang telah didaftarkan. Dokumen yang berhasil diproses akan memuat kode unik berupa barcode atau QR code untuk keperluan pemindaian dan verifikasi keaslian.
Pelamar wajib memeriksa ketepatan posisi e-meterai sebelum memasukkan PIN konfirmasi karena proses pembubuhan bersifat permanen dan tidak dapat dibatalkan (irreversible). Kuota e-meterai yang sudah dibeli dan belum terpakai tidak memiliki batas kedaluwarsa sehingga tetap tersimpan di akun pengguna.






