tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

Ketentuan Pembelian dan Pembubuhan e-Meterai Resmi Peruri untuk Berkas Seleksi CPNS

Wulan WijayaDiterbitkan 25 Agu 2026 - 07.13 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Pembelian dan Pembubuhan e-Meterai Resmi Peruri untuk Berkas Seleksi CPNS
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak resmi memberlakukan meterai elektronik (e-meterai) sejak 1 Oktober 2021 sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam pengadaan infrastruktur digital tersebut, otoritas perpajakan menggandeng Perum Peruri guna memproduksi dan mendistribusikan e-meterai berperingkat hukum sah.

Keberadaan meterai digital bernilai nominal tetap Rp10.000 ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan meterai tempel konvensional sebagai alat bukti di pengadilan. Landasan operasionalnya merujuk pada PMK Nomor 133/PMK.03/2021 serta PMK Nomor 134/PMK.03/2021. Dalam konteks seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pembubuhan meterai elektronik diwajibkan pada dokumen administrasi penting seperti surat lamaran maupun surat pernyataan.

Saluran Resmi Pembelian dan Spesifikasi Dokumen

Bea meterai beroperasi dengan skema self-assessment, di mana pemohon menentukan dan mengurus sendiri pemenuhan kewajiban dokumen pajaknya. Untuk menghindari pemalsuan, pelamar CPNS dapat memperoleh kuota e-meterai melalui kanal distribusi resmi yang ditunjuk Peruri. Mitra distribusi tersebut antara lain Pajakku, Finnet, MitraComm, Sigma Cipta Caraka, dan Digital Logistik Internasional.

Baca Juga

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Selain melalui portal distributor, akses pembelian e-meterai tersedia secara luring maupun daring lewat Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, dan aplikasi Pospay. Pengguna perseorangan cukup mendaftarkan akun baru dengan memilih tipe profil Personal.

Sebelum melakukan pembubuhan, pelamar perlu memastikan berkas administrasi telah memenuhi parameter teknis berikut:

  • Dokumen telah ditandatangani terlebih dahulu sebelum dibubuhi meterai elektronik.
  • Format dokumen wajib PDF dengan standar minimum versi 1.6.
  • Ukuran halaman berkas disetel pada format kertas A4.
  • Batas kapasitas ukuran berkas maksimal sebesar 800 KB.

Prosedur Pembubuhan dan Keamanan Dokumen

Sistem e-meterai menyediakan dua opsi pemrosesan, yakni Single Stamp untuk pembubuhan dokumen tunggal dan Bulk Auto Stamp bagi pemrosesan massal berbasis template. Bagi pengguna layanan Privy, platform tersebut juga menyediakan fasilitas pembubuhan yang terintegrasi langsung dengan tanda tangan elektronik.

Baca Juga

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Pada tahap penempatan, posisikan meterai elektronik di sebelah tanda tangan tanpa menutupi tulisan atau tanda tangan yang bersangkutan. Tahap akhir pembubuhan mewajibkan konfirmasi menggunakan 6 digit PIN pengamanan yang telah didaftarkan. Dokumen yang berhasil diproses akan memuat kode unik berupa barcode atau QR code untuk keperluan pemindaian dan verifikasi keaslian.

Pelamar wajib memeriksa ketepatan posisi e-meterai sebelum memasukkan PIN konfirmasi karena proses pembubuhan bersifat permanen dan tidak dapat dibatalkan (irreversible). Kuota e-meterai yang sudah dibeli dan belum terpakai tidak memiliki batas kedaluwarsa sehingga tetap tersimpan di akun pengguna.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PERURI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap