tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Finansial

Ketua Komisi XI DPR Tegaskan Penundaan Transaksi Rekening Botok Pati Sah dan Demi Keamanan

Wulan WijayaDiterbitkan 27 Agu 2026 - 14.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketua Komisi XI DPR Tegaskan Penundaan Transaksi Rekening Botok Pati Sah dan Demi Keamanan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun angkat bicara mengenai langkah penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik warga Pati, Supriyanto alias Botok. Misbakhun menegaskan bahwa tindakan penundaan transaksi tersebut sah dilakukan dan bertujuan untuk kepentingan keamanan.

Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun seusai menghadiri acara OJK Digination Day 2026 di Ritz Carlton Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Menurutnya, langkah ini memberikan kepercayaan kepada publik bahwa negara hadir dan bekerja untuk menjaga integritas sistem keuangan.

Misbakhun menekankan pentingnya menjaga institusi perbankan dari potensi penyalahgunaan yang dapat merusak tatanan kepercayaan terhadap negara. "Jangan sampai institusi perbankan kemudian dipakai untuk tujuan-tujuan yang kemudian menggerogoti kepercayaan negara," tegas Misbakhun.

Klarifikasi Kepolisian dan Perlindungan Donatur

Penundaan transaksi rekening tersebut bermula dari permintaan Polda Metro Jaya kepada pihak Bank Mandiri. Langkah tersebut diambil aparat kepolisian setelah melakukan klarifikasi atas informasi penghimpunan dana yang beredar luas di media sosial.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menerangkan bahwa penundaan transaksi dilakukan demi memberikan perlindungan hukum, baik bagi pemilik rekening maupun para donatur yang menyalurkan dananya.

Iman menjelaskan bahwa aktivitas pengumpulan donasi memiliki payung hukum yang mengaturnya. Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan agar penerima donasi dan para donatur sama-sama memperoleh perlindungan hukum dari negara selama proses penghimpunan dana berlangsung.

Pencabutan Penundaan dan Pengaktifan Rekening

Berdasarkan regulasi yang berlaku, penundaan transaksi rekening dapat dilakukan hingga jangka waktu lima hari kerja. Namun, pihak kepolisian memilih bergerak cepat melakukan konfirmasi serta klarifikasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut sebelum periode batas waktu berakhir.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Setelah kepolisian memperoleh fakta hukum yang diperlukan dan menyelesaikan klarifikasi, status penundaan transaksi dinyatakan sudah dapat dibuka kembali. Wewenang operasional selanjutnya berada pada pihak perbankan untuk membuka kembali akses rekening nasabah.

Menindaklanjuti hasil klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait penghimpunan dana tersebut, Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyatakan bahwa Bank Mandiri akan mengaktifkan kembali rekening milik Supriyanto alias Botok sehingga dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank MandiriPolda Metro Jaya

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap