Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun angkat bicara mengenai langkah penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik warga Pati, Supriyanto alias Botok. Misbakhun menegaskan bahwa tindakan penundaan transaksi tersebut sah dilakukan dan bertujuan untuk kepentingan keamanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun seusai menghadiri acara OJK Digination Day 2026 di Ritz Carlton Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Menurutnya, langkah ini memberikan kepercayaan kepada publik bahwa negara hadir dan bekerja untuk menjaga integritas sistem keuangan.
Misbakhun menekankan pentingnya menjaga institusi perbankan dari potensi penyalahgunaan yang dapat merusak tatanan kepercayaan terhadap negara. "Jangan sampai institusi perbankan kemudian dipakai untuk tujuan-tujuan yang kemudian menggerogoti kepercayaan negara," tegas Misbakhun.
Klarifikasi Kepolisian dan Perlindungan Donatur
Penundaan transaksi rekening tersebut bermula dari permintaan Polda Metro Jaya kepada pihak Bank Mandiri. Langkah tersebut diambil aparat kepolisian setelah melakukan klarifikasi atas informasi penghimpunan dana yang beredar luas di media sosial.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menerangkan bahwa penundaan transaksi dilakukan demi memberikan perlindungan hukum, baik bagi pemilik rekening maupun para donatur yang menyalurkan dananya.
Iman menjelaskan bahwa aktivitas pengumpulan donasi memiliki payung hukum yang mengaturnya. Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan agar penerima donasi dan para donatur sama-sama memperoleh perlindungan hukum dari negara selama proses penghimpunan dana berlangsung.
Pencabutan Penundaan dan Pengaktifan Rekening
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penundaan transaksi rekening dapat dilakukan hingga jangka waktu lima hari kerja. Namun, pihak kepolisian memilih bergerak cepat melakukan konfirmasi serta klarifikasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut sebelum periode batas waktu berakhir.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Setelah kepolisian memperoleh fakta hukum yang diperlukan dan menyelesaikan klarifikasi, status penundaan transaksi dinyatakan sudah dapat dibuka kembali. Wewenang operasional selanjutnya berada pada pihak perbankan untuk membuka kembali akses rekening nasabah.
Menindaklanjuti hasil klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait penghimpunan dana tersebut, Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyatakan bahwa Bank Mandiri akan mengaktifkan kembali rekening milik Supriyanto alias Botok sehingga dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya.






