Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara mengenai potensi pemeriksaan terhadap Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah bergulir di Kabupaten Bogor.
Setyo menegaskan bahwa pemanggilan saksi maupun pihak terkait dalam proses penyidikan berlangsung secara bertahap. Saat ini, tim penyidik masih berfokus meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan konstruksi perkara yang sedang didalami.
Mengenai kepastian apakah Bupati Bogor akan dipanggil serta kapan pemeriksaan tersebut dijadwalkan, Setyo menyebut hal itu sepenuhnya menjadi wewenang dan pertimbangan teknis penyidik.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Penanganan perkara di Kabupaten Bogor ini telah masuk ke tahap penyidikan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Namun, karena dasar penanganannya masih berupa sprindik umum, lembaga antirasuah tersebut hingga kini belum menetapkan nama tersangka secara resmi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tidak mendahului kesimpulan hukum terkait keterlibatan pihak mana pun. Taufik menekankan agar publik menunggu proses hukum diselesaikan secara tuntas hingga KPK memberikan keterangan resmi.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Pengusutan kasus ini bermula dari kegiatan penindakan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bogor pada Kamis (20/8). Dalam kegiatan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,5 miliar. Selain itu, sejumlah kepala dinas dilaporkan terjaring dan beberapa di antaranya sempat menjalani pemeriksaan langsung di Gedung Merah Putih KPK.
Kegiatan lapangan itu sempat dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga menyasar Rudy Susmanto, yang juga merupakan elite Partai Gerindra. Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meluruskan bahwa giat tersebut merupakan permintaan keterangan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat, bukan operasi tangkap tangan.






