tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BEASISWA

KIP Kuliah Kemendikbud, Alur Pendaftaran, Ketentuan Berkas, dan Validasi Syarat Ekonomi

Ance ManoppoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 17.58 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KIP Kuliah Kemendikbud, Alur Pendaftaran, Ketentuan Berkas, dan Validasi Syarat Ekonomi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan program bantuan pendidikan yang disediakan bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin. Program ini bertujuan memfasilitasi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik dan semangat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi namun menghadapi kendala biaya. Bantuan KIP Kuliah disalurkan secara berkala setiap semester atau enam bulan sekali. Komponen bantuan tersebut terdiri atas biaya pendidikan yang disalurkan langsung kepada perguruan tinggi serta bantuan biaya hidup yang ditransfer langsung ke rekening pribadi mahasiswa penerima.

Calon pendaftar program KIP Kuliah 2025 harus memenuhi sejumlah kriteria dasar. Pendaftar wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia, dan belum pernah menempuh pendidikan tinggi. Persyaratan lulusan ditujukan bagi lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat dari tahun 2023, 2024, atau 2025. Pendaftar juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid untuk keperluan pembuatan akun dan verifikasi berkas.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan melalui dokumen resmi dan pengelompokan kategori tertentu. Dokumen yang dapat digunakan mencakup kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) semasa SMA atau sederajat, kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftar juga dapat memenuhi syarat jika terdata dalam desil 1 sampai 3 data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), menjadi penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) beserta data pendapatan orang tua.

Baca Juga

Berkurikulum IB, SMA Unggulan Polri Berencana Terima Murid WNA

Berkurikulum IB, SMA Unggulan Polri Berencana Terima Murid WNA

Proses pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara mandiri dan daring melalui situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pada tahap awal, calon pendaftar memasukkan NISN, NPSN, NIK, dan alamat email aktif. Setelah data berhasil terverifikasi, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan. Calon pendaftar kemudian memilih jalur seleksi masuk perguruan tinggi yang dituju. Bagi pendaftar yang memilih jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), sistem akan mengarahkan pendaftar ke portal SNPMB untuk melanjutkan proses pendaftaran. Peserta KIP Kuliah jalur SNBT mendapatkan sejumlah manfaat, yaitu pembebasan biaya pendaftaran SNBT, pembebasan biaya pendidikan, dan penerimaan bantuan biaya hidup.

Pelaksanaan pendaftaran akun siswa KIP Kuliah 2025 berlangsung dalam periode 4 Februari hingga 31 Oktober 2025. Batas waktu pendaftaran disesuaikan dengan masing-masing jalur masuk perguruan tinggi, yaitu jalur SNBP pada 4 Februari hingga 18 Februari 2025, serta jalur UTBK-SNBT pada 11 Maret hingga 27 Maret 2025. Pendaftaran untuk jalur Mandiri PTN dibuka mulai 4 Juni hingga 30 September 2025, sedangkan jalur Mandiri PTS dibuka mulai 4 Juni hingga 31 Oktober 2025. Sementara itu, untuk KIP Kuliah 2026, pendaftaran jalur Mandiri PTN dan PTS tetap dibuka hingga 31 Oktober 2026 setelah pendaftaran jalur SNBP dan SNBT ditutup.

Baca Juga

Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa

Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa

Tahap seleksi lanjutan dan penetapan penerima baru KIP Kuliah 2025 dilakukan langsung oleh perguruan tinggi dalam rentang waktu 1 Juli hingga 31 Oktober 2025. Syarat kelulusan akhir mewajibkan calon mahasiswa telah resmi diterima di perguruan tinggi negeri maupun swasta pada program studi yang terakreditasi minimal B. Selain itu, penerima KIP Kuliah tidak diperbolehkan sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari dana APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Beasiswa

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap