Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberlakukan penyesuaian tarif klaim kacamata bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023. Aturan ini menetapkan bahwa peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh subsidi alat bantu penglihatan tersebut dengan batas klaim satu kali setiap dua tahun.
Pelayanan kacamata ini diselenggarakan melalui mekanisme rujukan berjenjang yang dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga. Jika peserta mengajukan pembelian atau penggantian kacamata sebelum masa tunggu dua tahun terpenuhi, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya subsidi tersebut.
Ketentuan Pagu Biaya Kacamata BPJS Kesehatan
Penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata berpedoman pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 serta Pasal 47 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Melalui regulasi tersebut, besaran plafon atau pagu biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kelas kepesertaan aktif peserta.
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Sebelum regulasi penyesuaian tarif awal 2023 diberlakukan, pagu bantuan kacamata ditetapkan sebesar Rp150.000 untuk peserta kelas 3 dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Rp200.000 untuk kelas 2, serta Rp300.000 untuk kelas 1. Penyesuaian tarif baru memberikan tambahan subsidi sebesar 10 persen dari batas awal tersebut.
Apabila harga kacamata yang dipilih di optik rekanan berada dalam batas pagu yang ditanggung, peserta bisa membawanya secara gratis. Sebaliknya, bila peserta memilih bingkai atau lensa yang melampaui plafon kelas kepesertaannya, selisih biaya menjadi tanggungan pribadi peserta.
Langkah Klaim Kacamata dari FKTP hingga Optik Rekanan
Prosedur klaim kacamata BPJS Kesehatan mengharuskan peserta mengikuti alur rujukan administratif dan medis secara runtut:
BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

1. Kunjungan Awal ke FKTP Langkah pertama adalah mendatangi FKTP yang tercantum pada data kepesertaan, baik puskesmas, klinik, maupun dokter praktik mandiri. Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan awal dan menerbitkan surat rujukan berjenjang menuju fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang memiliki poli mata atau dokter spesialis mata.
2. Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Mata Setelah menerima rujukan dari FKTP, peserta mendatangi rumah sakit atau klinik mata rujukan. Dokter spesialis mata akan memeriksa kondisi penglihatan peserta menggunakan alat pemeriksaan refraksi untuk menentukan koreksi lensa yang dibutuhkan, lalu menerbitkan resep kacamata resmi.
3. Legalisasi Resep Dokter Resep kacamata dari dokter spesialis mata tidak bisa langsung dibawa ke optik. Peserta wajib melakukan legalisasi resep terlebih dahulu di loket atau petugas BPJS Kesehatan terdekat. Tanpa cap legalisir ini, optik rekanan tidak dapat memproses klaim penjaminan.
4. Pengambilan Kacamata di Optik Rekanan BPJS Kesehatan Setelah resep dilegalisasi, bawa berkas tersebut ke gerai optik yang telah bekerja sama secara resmi dengan BPJS Kesehatan. Pihak optik akan menyiapkan kacamata sesuai ukuran pada resep serta memperhitungkan nilai subsidi sesuai kelas rawat peserta.
Ketentuan Dokumen Identitas dan Masa Berlaku Rujukan
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sistem rujukan diselenggarakan berjenjang berdasarkan kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat medis. Surat rujukan yang diterbitkan untuk pelayanan lanjutan di rumah sakit berlaku selama maksimal tiga bulan sejak tanggal dikeluarkan.
Untuk menyederhanakan akses layanan, peserta JKN kini tidak lagi diwajibkan membawa dokumen fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, maupun kartu fisik asli ke fasilitas kesehatan dan optik. Peserta hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas administrasi sebelum mendapatkan pelayanan klaim.






