tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Klaim Kacamata Menggunakan Rujukan Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan, Syarat dan Prosedur Resminya

Wulan WijayaDiterbitkan 25 Agu 2026 - 12.37 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Klaim Kacamata Menggunakan Rujukan Faskes Tingkat Pertama BPJS Kesehatan, Syarat dan Prosedur Resminya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberlakukan penyesuaian tarif klaim kacamata bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023. Aturan ini menetapkan bahwa peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh subsidi alat bantu penglihatan tersebut dengan batas klaim satu kali setiap dua tahun.

Pelayanan kacamata ini diselenggarakan melalui mekanisme rujukan berjenjang yang dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga. Jika peserta mengajukan pembelian atau penggantian kacamata sebelum masa tunggu dua tahun terpenuhi, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya subsidi tersebut.

Ketentuan Pagu Biaya Kacamata BPJS Kesehatan

Penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata berpedoman pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 serta Pasal 47 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Melalui regulasi tersebut, besaran plafon atau pagu biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kelas kepesertaan aktif peserta.

Baca Juga

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Sebelum regulasi penyesuaian tarif awal 2023 diberlakukan, pagu bantuan kacamata ditetapkan sebesar Rp150.000 untuk peserta kelas 3 dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Rp200.000 untuk kelas 2, serta Rp300.000 untuk kelas 1. Penyesuaian tarif baru memberikan tambahan subsidi sebesar 10 persen dari batas awal tersebut.

Apabila harga kacamata yang dipilih di optik rekanan berada dalam batas pagu yang ditanggung, peserta bisa membawanya secara gratis. Sebaliknya, bila peserta memilih bingkai atau lensa yang melampaui plafon kelas kepesertaannya, selisih biaya menjadi tanggungan pribadi peserta.

Langkah Klaim Kacamata dari FKTP hingga Optik Rekanan

Prosedur klaim kacamata BPJS Kesehatan mengharuskan peserta mengikuti alur rujukan administratif dan medis secara runtut:

Baca Juga

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

1. Kunjungan Awal ke FKTP Langkah pertama adalah mendatangi FKTP yang tercantum pada data kepesertaan, baik puskesmas, klinik, maupun dokter praktik mandiri. Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan awal dan menerbitkan surat rujukan berjenjang menuju fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang memiliki poli mata atau dokter spesialis mata.

2. Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Mata Setelah menerima rujukan dari FKTP, peserta mendatangi rumah sakit atau klinik mata rujukan. Dokter spesialis mata akan memeriksa kondisi penglihatan peserta menggunakan alat pemeriksaan refraksi untuk menentukan koreksi lensa yang dibutuhkan, lalu menerbitkan resep kacamata resmi.

3. Legalisasi Resep Dokter Resep kacamata dari dokter spesialis mata tidak bisa langsung dibawa ke optik. Peserta wajib melakukan legalisasi resep terlebih dahulu di loket atau petugas BPJS Kesehatan terdekat. Tanpa cap legalisir ini, optik rekanan tidak dapat memproses klaim penjaminan.

4. Pengambilan Kacamata di Optik Rekanan BPJS Kesehatan Setelah resep dilegalisasi, bawa berkas tersebut ke gerai optik yang telah bekerja sama secara resmi dengan BPJS Kesehatan. Pihak optik akan menyiapkan kacamata sesuai ukuran pada resep serta memperhitungkan nilai subsidi sesuai kelas rawat peserta.

Ketentuan Dokumen Identitas dan Masa Berlaku Rujukan

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sistem rujukan diselenggarakan berjenjang berdasarkan kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat medis. Surat rujukan yang diterbitkan untuk pelayanan lanjutan di rumah sakit berlaku selama maksimal tiga bulan sejak tanggal dikeluarkan.

Untuk menyederhanakan akses layanan, peserta JKN kini tidak lagi diwajibkan membawa dokumen fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, maupun kartu fisik asli ke fasilitas kesehatan dan optik. Peserta hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas administrasi sebelum mendapatkan pelayanan klaim.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap