Dinamika profesi jurnalistik dan kebebasan pers kembali menjadi perbincangan hangat setelah adanya dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang bertugas di lingkungan dewan perwakilan rakyat. Dalam industri media dan ekonomi digital, kelancaran akses informasi sangat bergantung pada hubungan profesional antara narasumber dan peliput. Namun, Koordinatoriat Wartawan Parlemen baru-baru ini menyampaikan keberatan secara terbuka terhadap pernyataan yang dilontarkan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. Insiden tersebut dilaporkan terjadi saat peliputan di Ruang Komisi II DPR RI pada hari Kamis, 30 Juli, yang memicu perdebatan mengenai batasan komunikasi serta etika kerja antara anggota legislatif dan insan pers.
Mengenai apa yang memicu protes keras dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen terhadap anggota dewan tersebut, ketegangan ini bermula ketika pihak wartawan menilai adanya ucapan yang secara langsung merendahkan profesi mereka saat peliputan rapat sedang berlangsung. Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Administrasi Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Erwin Syahputra Siregar, Deddy Sitorus diduga melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada para jurnalis. Erwin menyebutkan bahwa legislator tersebut mengibaratkan wartawan yang sedang bertugas dengan sebutan wartawan kayak sirkus atau gerombolan sirkus. Pihak wartawan menilai pernyataan tersebut sangat menghina dan merendahkan martabat jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara resmi, serta mencederai hubungan baik dengan lembaga legislatif yang seharusnya menjaga transparansi.
Terkait tuntutan dan langkah hukum yang akan diambil oleh pihak wartawan mengenai masalah ini, sebagai bentuk respons terhadap ucapan yang dinilai merendahkan tersebut, pihak wartawan menuntut adanya klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka dari Deddy Sitorus dalam tenggat waktu 1 x 24 jam. Tuntutan ini diajukan dengan alasan utama demi menjaga kehormatan lembaga DPR RI serta memelihara hubungan baik yang selama ini terjalin antara para anggota dewan dan insan pers. Selain menuntut permintaan maaf, organisasi wartawan tersebut juga berencana untuk secara resmi melaporkan kejadian ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. Pelaporan ini bertujuan agar dugaan pelanggaran etika tersebut dapat ditindaklanjuti lebih lanjut sesuai dengan mekanisme kelembagaan yang berlaku di parlemen.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Lalu, bagaimana tanggapan dan pembelaan Deddy Sitorus terhadap tuduhan penghinaan profesi tersebut? Di sisi lain, Deddy Sitorus membantah keras segala tuduhan yang menyatakan bahwa dirinya telah menghina profesi wartawan dalam rapat tersebut. Deddy menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati profesi jurnalis beserta peran pentingnya sebagai salah satu pilar utama dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Ia bahkan menyayangkan munculnya tuduhan yang disampaikan kepada publik tanpa adanya upaya konfirmasi atau klarifikasi kepada dirinya terlebih dahulu. Menurutnya, tuduhan yang beredar di publik tersebut sama sekali tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya ia sampaikan di dalam ruang rapat.
Mengenai apa sebenarnya kalimat yang diucapkan oleh Deddy Sitorus menurut klarifikasi pribadinya, ia menjelaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan dalam rapat kerja tersebut sebenarnya merupakan imbauan kepada pimpinan rapat untuk menertibkan kondisi ruangan yang dinilai terlalu padat. Ia menyebutkan bahwa dirinya sekadar meminta pimpinan agar menertibkan ruangan karena banyak sekali orang yang berdiri, padahal terdapat area balkon di bagian atas yang masih bisa digunakan, lalu mengibaratkan situasi yang tidak tertib tersebut sudah seperti sirkus. Menurut Deddy, kalimat tersebut semata-mata merujuk pada situasi ruang rapat yang saat itu dipenuhi orang-orang yang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan. Ia menegaskan bahwa pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu, yang kebenarannya dapat dibuktikan melalui rekaman video rapat resmi maupun kesaksian dari para peserta rapat yang hadir di lokasi.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Terakhir, apakah jalannya rapat di Komisi II tersebut bersifat tertutup bagi akses peliputan wartawan? Deddy Sitorus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghalangi tugas jurnalistik para wartawan yang hadir. Ia menjelaskan bahwa rapat kerja yang berlangsung di Komisi II DPR RI bersama pihak pemerintah tersebut pada dasarnya bersifat terbuka. Dengan demikian, baik wartawan maupun masyarakat luas diperbolehkan untuk hadir dan memantau jalannya rapat secara langsung tanpa adanya pembatasan akses. Sebagai penutup dari klarifikasinya, Deddy berharap agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya selalu didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi secara mendalam serta didahului dengan upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.






