tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi

KLH Segel 50 Perusahaan Buntut Karhutla Parah, 138 Jadi Tersangka

Fitri LimbongDiterbitkan 14 Sep 2026 - 02.15 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KLH Segel 50 Perusahaan Buntut Karhutla Parah, 138 Jadi Tersangka
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan hukum tegas dengan menyegel 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah terpadu ini juga diiringi dengan penetapan 138 orang tersangka oleh pihak kepolisian terkait pembakaran lahan.

Operasi penertiban berskala luas tersebut merupakan pelaksanaan langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026. Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa mandat dalam Inpres tersebut dijalankan secara mutlak tanpa kompromi. Penegakan hukum terhadap entitas bisnis ini berpijak pada asas strict liability atau tanggung jawab mutlak bagi setiap korporasi pemegang izin konsesi.

Berdasarkan data KLH, akumulasi luasan konsesi terbakar pada 50 badan usaha yang disegel tersebut mencapai 27.333,79 hektare.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Sebaran Wilayah Penyegelan di Kalimantan dan Sumatera

Pulau Kalimantan menjadi wilayah dengan cakupan penyegelan paling luas, mencakup 36 badan usaha dengan total area terbakar mencapai 23.634,72 hektare. Rincian penindakan di Kalimantan meliputi:

  • Kalimantan Barat: 18 badan usaha dengan luasan lahan terbakar 12.920,88 hektare
  • Kalimantan Selatan: 6 badan usaha dengan luasan 6.476,94 hektare
  • Kalimantan Tengah: 6 badan usaha dengan luasan 2.684,02 hektare
  • Kalimantan Timur: 4 badan usaha dengan luasan 1.244,81 hektare
  • Kalimantan Utara: 2 badan usaha dengan luasan 308,07 hektare

Sementara itu, di Pulau Sumatera, penyegelan dilakukan terhadap 14 badan usaha dengan total luasan area terbakar 3.699,07 hektare. Penindakan di wilayah ini terbagi menjadi:

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India
  • Sumatera Selatan: 11 badan usaha dengan luasan 2.928,28 hektare
  • Lampung: 2 badan usaha dengan luasan 758,88 hektare
  • Riau: 1 badan usaha dengan luasan 11,91 hektare

Penegakan Hukum Pidana terhadap 138 Tersangka

Selain sanksi administratif dan penyegelan lokasi konsesi oleh KLH, aparat kepolisian memproses perkara pembakaran ini melalui jalur pidana. Hingga kini, sebanyak 138 individu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla.

Dari total tersangka tersebut, sebanyak 119 orang diproses atas dugaan melakukan pembakaran lahan secara sengaja, sedangkan 19 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena faktor kelalaian yang memicu meluasnya kobaran api.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Penegakan HukumkarhutlaKebakaran Hutan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap