Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan hukum tegas dengan menyegel 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah terpadu ini juga diiringi dengan penetapan 138 orang tersangka oleh pihak kepolisian terkait pembakaran lahan.
Operasi penertiban berskala luas tersebut merupakan pelaksanaan langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026. Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa mandat dalam Inpres tersebut dijalankan secara mutlak tanpa kompromi. Penegakan hukum terhadap entitas bisnis ini berpijak pada asas strict liability atau tanggung jawab mutlak bagi setiap korporasi pemegang izin konsesi.
Berdasarkan data KLH, akumulasi luasan konsesi terbakar pada 50 badan usaha yang disegel tersebut mencapai 27.333,79 hektare.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Sebaran Wilayah Penyegelan di Kalimantan dan Sumatera
Pulau Kalimantan menjadi wilayah dengan cakupan penyegelan paling luas, mencakup 36 badan usaha dengan total area terbakar mencapai 23.634,72 hektare. Rincian penindakan di Kalimantan meliputi:
- Kalimantan Barat: 18 badan usaha dengan luasan lahan terbakar 12.920,88 hektare
- Kalimantan Selatan: 6 badan usaha dengan luasan 6.476,94 hektare
- Kalimantan Tengah: 6 badan usaha dengan luasan 2.684,02 hektare
- Kalimantan Timur: 4 badan usaha dengan luasan 1.244,81 hektare
- Kalimantan Utara: 2 badan usaha dengan luasan 308,07 hektare
Sementara itu, di Pulau Sumatera, penyegelan dilakukan terhadap 14 badan usaha dengan total luasan area terbakar 3.699,07 hektare. Penindakan di wilayah ini terbagi menjadi:
Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

- Sumatera Selatan: 11 badan usaha dengan luasan 2.928,28 hektare
- Lampung: 2 badan usaha dengan luasan 758,88 hektare
- Riau: 1 badan usaha dengan luasan 11,91 hektare
Penegakan Hukum Pidana terhadap 138 Tersangka
Selain sanksi administratif dan penyegelan lokasi konsesi oleh KLH, aparat kepolisian memproses perkara pembakaran ini melalui jalur pidana. Hingga kini, sebanyak 138 individu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla.
Dari total tersangka tersebut, sebanyak 119 orang diproses atas dugaan melakukan pembakaran lahan secara sengaja, sedangkan 19 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena faktor kelalaian yang memicu meluasnya kobaran api.






