tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi & Bisnis

KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare di 7 Provinsi

Ance ManoppoDiterbitkan 31 Agu 2026 - 19.15 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare di 7 Provinsi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memproses hukum 19 badan usaha di tujuh provinsi menyusul insiden kebakaran lahan yang menghanguskan total 11.046,69 hektare area konsesi sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.

Perusahaan-perusahaan yang tengah diperiksa tersebut tersebar di tiga provinsi di Sumatra dan empat provinsi di Kalimantan. Kalimantan Selatan mencatat dampak luasan terbesar dengan 6.595,15 hektare lahan terbakar dari tiga badan usaha. Sementara itu, di Kalimantan Barat, tindakan pemasangan plang pengawasan, penyegelan, hingga pemasangan garis PPLH telah dilakukan terhadap tujuh badan usaha dengan total lahan terbakar mencapai 2.260,08 hektare.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pemeriksaan juga berlangsung di Sumatera Selatan terhadap empat badan usaha dengan area terbakar seluas 772,72 hektare, Lampung terhadap satu badan usaha seluas 202,73 hektare, Kalimantan Tengah terhadap dua badan usaha seluas 99,40 hektare, Riau terhadap satu badan usaha seluas 7,10 hektare, serta Kalimantan Timur terhadap satu badan usaha seluas sekitar 5 hektare.

Penetapan target pemeriksaan ini berakar dari pemantauan satelit dan pemetaan titik panas (hotspot), yang sempat mengidentifikasi 42 perusahaan dengan kerentanan tinggi terhadap kebakaran di area konsesi. Terhadap entitas yang terbukti terbakar, KLH menerapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Di bawah asas ini, perusahaan wajib menanggung konsekuensi hukum berupa sanksi administratif maupun gugatan perdata atas setiap kebakaran yang muncul di dalam wilayah konsesinya.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Langkah penindakan tahun 2026 ini berjalan beriringan dengan penanganan sengketa sebelumnya. KLH mencatat masih ada 32 perkara sengketa lingkungan hidup periode 2023–2025 yang belum tuntas, dengan estimasi potensi kerugian lingkungan hidup mencapai Rp 5,3 triliun serta kewajiban tindakan pemulihan yang bernilai Rp 9,5 triliun.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Lingkungan HidupKebakaran Lahan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap