Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memproses hukum 19 badan usaha di tujuh provinsi menyusul insiden kebakaran lahan yang menghanguskan total 11.046,69 hektare area konsesi sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.
Perusahaan-perusahaan yang tengah diperiksa tersebut tersebar di tiga provinsi di Sumatra dan empat provinsi di Kalimantan. Kalimantan Selatan mencatat dampak luasan terbesar dengan 6.595,15 hektare lahan terbakar dari tiga badan usaha. Sementara itu, di Kalimantan Barat, tindakan pemasangan plang pengawasan, penyegelan, hingga pemasangan garis PPLH telah dilakukan terhadap tujuh badan usaha dengan total lahan terbakar mencapai 2.260,08 hektare.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pemeriksaan juga berlangsung di Sumatera Selatan terhadap empat badan usaha dengan area terbakar seluas 772,72 hektare, Lampung terhadap satu badan usaha seluas 202,73 hektare, Kalimantan Tengah terhadap dua badan usaha seluas 99,40 hektare, Riau terhadap satu badan usaha seluas 7,10 hektare, serta Kalimantan Timur terhadap satu badan usaha seluas sekitar 5 hektare.
Penetapan target pemeriksaan ini berakar dari pemantauan satelit dan pemetaan titik panas (hotspot), yang sempat mengidentifikasi 42 perusahaan dengan kerentanan tinggi terhadap kebakaran di area konsesi. Terhadap entitas yang terbukti terbakar, KLH menerapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Di bawah asas ini, perusahaan wajib menanggung konsekuensi hukum berupa sanksi administratif maupun gugatan perdata atas setiap kebakaran yang muncul di dalam wilayah konsesinya.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Langkah penindakan tahun 2026 ini berjalan beriringan dengan penanganan sengketa sebelumnya. KLH mencatat masih ada 32 perkara sengketa lingkungan hidup periode 2023–2025 yang belum tuntas, dengan estimasi potensi kerugian lingkungan hidup mencapai Rp 5,3 triliun serta kewajiban tindakan pemulihan yang bernilai Rp 9,5 triliun.






