tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Koalisi Sipil Desak MK Segera Putus Uji Materiil UU TNI

Sri NugrohoDiterbitkan 10 Sep 2026 - 01.04 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Koalisi Sipil Desak MK Segera Putus Uji Materiil UU TNI
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mengeluarkan putusan atas perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Kepastian hukum dari mahkamah dinilai mendesak menyusul meluasnya kekhawatiran publik terhadap intervensi militer di ranah sipil serta akuntabilitas prajurit di hadapan hukum.

Gugatan uji materiil tersebut telah didaftarkan sejak 23 Oktober 2025. Rangkaian persidangan telah memasuki tahap akhir setelah agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan MK selesai pada 26 Mei 2026. Para pemohon juga telah menyerahkan berkas kesimpulan pada 8 Juni 2026, namun hingga kini jadwal pembacaan putusan belum ditetapkan oleh MK.

Koalisi masyarakat sipil yang mengawal gugatan ini terdiri atas Imparsial, YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, De Jure, AJI Indonesia, dan YLBH APIK. Salah satu fokus utama uji materiil ini menyasar ketentuan Pasal 74 UU TNI, yang mengatur konsekuensi hukum atas keberadaan sistem peradilan militer yang terpisah dari peradilan umum bagi anggota TNI.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Sorotan atas Impunitas dan Yurisdiksi Militer

Koalisi menyoroti bahwa pemisahan yurisdiksi peradilan kerap memperkuat infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana terhadap warga sipil.

Salah satu preseden yang disoroti koalisi adalah putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Pengadilan tersebut membatalkan sanksi pidana pemecatan terhadap terdakwa prajurit dalam perkara penyiraman air keras yang menyasar aktivis KontraS. Peristiwa ini dinilai menjadi cerminan nyata dari persoalan penegakan hukum dalam sistem peradilan yang terpisah.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Ekspansi ke Sektor Sipil

Selain persoalan akuntabilitas peradilan, koalisi menyoroti meluasnya peran militer di luar fungsi pertahanan negara. Fenomena ini tercermin dari keterlibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), ekspansi struktur komando teritorial, hingga pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan.

Dengan tuntasnya seluruh tahapan pemeriksaan perkara di MK sejak pertengahan 2026, koalisi sipil menekankan pentingnya putusan segera dibacakan demi menjaga batas demiliterisasi serta kepastian supremasi hukum di Indonesia.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap