Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mengeluarkan putusan atas perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Kepastian hukum dari mahkamah dinilai mendesak menyusul meluasnya kekhawatiran publik terhadap intervensi militer di ranah sipil serta akuntabilitas prajurit di hadapan hukum.
Gugatan uji materiil tersebut telah didaftarkan sejak 23 Oktober 2025. Rangkaian persidangan telah memasuki tahap akhir setelah agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan MK selesai pada 26 Mei 2026. Para pemohon juga telah menyerahkan berkas kesimpulan pada 8 Juni 2026, namun hingga kini jadwal pembacaan putusan belum ditetapkan oleh MK.
Koalisi masyarakat sipil yang mengawal gugatan ini terdiri atas Imparsial, YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, De Jure, AJI Indonesia, dan YLBH APIK. Salah satu fokus utama uji materiil ini menyasar ketentuan Pasal 74 UU TNI, yang mengatur konsekuensi hukum atas keberadaan sistem peradilan militer yang terpisah dari peradilan umum bagi anggota TNI.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Sorotan atas Impunitas dan Yurisdiksi Militer
Koalisi menyoroti bahwa pemisahan yurisdiksi peradilan kerap memperkuat infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana terhadap warga sipil.
Salah satu preseden yang disoroti koalisi adalah putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Pengadilan tersebut membatalkan sanksi pidana pemecatan terhadap terdakwa prajurit dalam perkara penyiraman air keras yang menyasar aktivis KontraS. Peristiwa ini dinilai menjadi cerminan nyata dari persoalan penegakan hukum dalam sistem peradilan yang terpisah.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Ekspansi ke Sektor Sipil
Selain persoalan akuntabilitas peradilan, koalisi menyoroti meluasnya peran militer di luar fungsi pertahanan negara. Fenomena ini tercermin dari keterlibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), ekspansi struktur komando teritorial, hingga pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan.
Dengan tuntasnya seluruh tahapan pemeriksaan perkara di MK sejak pertengahan 2026, koalisi sipil menekankan pentingnya putusan segera dibacakan demi menjaga batas demiliterisasi serta kepastian supremasi hukum di Indonesia.






