tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ketenagakerjaan

Kondisi Terkini ABK WNI Kapal MV Tihamah di Perairan Yaman

Andi SompaDiterbitkan 21 Agu 2026 - 01.33 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kondisi Terkini ABK WNI Kapal MV Tihamah di Perairan Yaman
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan pembaruan informasi terkini mengenai penanganan terhadap tiga orang anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal MV Tihamah. Kapal MV Tihamah tersebut dilaporkan menjadi sasaran penyerangan saat sedang berlayar di kawasan perairan Bab al-Mandab, Yaman. Peristiwa penyerangan di wilayah perairan ini langsung mendapatkan perhatian serius dari pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait. Berdasarkan informasi resmi yang dirilis, dari total tiga ABK WNI yang berada di kapal tersebut, dua orang di antaranya dilaporkan berhasil selamat dari serangan, sedangkan satu orang ABK WNI lainnya hingga saat ini masih dinyatakan hilang dan masih berada dalam proses pencarian.

Bagi dua orang anak buah kapal asal Indonesia yang berhasil menyelamatkan diri dari insiden penyerangan di perairan Bab al-Mandab tersebut, langkah penanganan medis segera dilakukan. Pada awalnya, kedua korban yang selamat ini sempat dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit 2 Desember. Namun, demi memastikan keselamatan dan mendapatkan penanganan yang lebih optimal, otoritas berwenang memutuskan untuk memindahkan lokasi perawatan mereka. Kedua ABK WNI yang selamat tersebut kini telah dipindahkan ke fasilitas kesehatan yang berada di Kota Aden, Yaman, untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Mengenai proses pemindahan kedua korban selamat ini, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, memberikan penjelasan resmi. Heni Hamidah mengonfirmasi bahwa kedua ABK WNI yang selamat dipindahkan dari Rumah Sakit 2 Desember menuju ke Rumah Sakit Prince MBS yang berlokasi di Kota Aden. Proses pemindahan kedua warga negara Indonesia tersebut secara resmi dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2026. Pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa keputusan untuk memindahkan tempat perawatan kedua ABK WNI ini dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keamanan di wilayah tersebut.

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Di samping fokus pada perawatan medis bagi korban yang selamat, upaya pencarian terhadap satu orang ABK WNI yang masih hilang pascainsiden penyerangan kapal MV Tihamah di perairan Bab al-Mandab, Yaman, juga terus berjalan. Kemlu RI terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna melakukan pencarian intensif untuk menemukan keberadaan satu kru kapal asal Indonesia tersebut. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Pelindungan WNI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan memastikan penanganan terbaik serta perlindungan maksimal bagi seluruh ABK WNI yang terdampak dalam peristiwa penyerangan kapal MV Tihamah ini.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemlu RI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap