Penyitaan uang tunai rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar dalam puluhan koper dan boks menjadi sorotan utama dalam operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor. Barang bukti tersebut mengungkap skema suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan dugaan gratifikasi lelang jabatan di tubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan korupsi pelayanan pertanahan. Setelah dilakukan penyelidikan dan operasi tangkap tangan pada Senin (14/9) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, KPK menetapkan delapan orang tersangka, mulai dari petinggi korporasi properti, pejabat struktural BPN, hingga pihak swasta.
Kronologi Sengketa dan Transaksi Suap HGB Summarecon
Perkara suap ini berakar dari proses permohonan perpanjangan HGB serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan kelolaan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Di tengah proses tersebut, pihak ahli waris pemilik tanah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan sembilan Sertifikat HGB Summarecon yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Bogor.
Melalui mediasi di Kantor Pertanahan Bogor, ahli waris bersedia mencabut gugatannya di PTUN Bandung, tetapi kemudian mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat HGB milik Summarecon.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Memasuki awal Agustus 2026, perantara Summarecon mendapatkan informasi bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung meminta imbalan melalui perantara swasta bernama Erwin dengan kode "dua" atau senilai Rp2 miliar untuk pembukaan blokir sertifikat. Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar dengan alasan masih ada alokasi biaya perantara lain.
Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi kemudian merealisasikan penyerahan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026 melalui perantara. Erwin lantas menyerahkan sebagian dana tersebut, yakni Rp200 juta, kepada Sontang di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan sebagai pelicin pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Aliran Gratifikasi dan Peran Tersangka Lain
Pengembangan perkara oleh penyidik KPK menemukan bahwa praktik transaksi gelap tidak terbatas pada kasus Summarecon. Erwin juga diduga menerima uang pengurusan senilai Rp2,1 miliar dari PT BPA Bela Parahyangan, yang mana sebesar Rp1,8 miliar disetorkan kepada Arif Sugiyanto.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Arif Sugiyanto bersama Muhammad Fakhry鈥攌eduanya diduga merupakan orang kepercayaan pejabat kementerian鈥攂erperan sebagai pengepul dana dari pengurusan berbagai layanan pertanahan. Dana yang dihimpun kemudian diserahkan kepada politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq (Fahd El Fouz) yang bertindak sebagai penampung.
Selain itu, penyidik mengidentifikasi dugaan penerimaan dana sebesar Rp8 miliar oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri bersama Arif Sugiyanto. Uang tersebut ditemukan di dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Rekam jejak mutasi perbankan milik Arif Sugiyanto juga memperlihatkan setoran tunai sebesar Rp10 miliar per 7 September 2026, yang disinyalir berkaitan dengan komitmen fee mutasi dan promosi jabatan di lingkungan kementerian pertanahan tersebut.






