Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tengah mematangkan arah pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengonfirmasi bahwa BKN masih berkoordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait guna membahas kemungkinan pembukaan seleksi baru, menyusul pembukaan seleksi CPNS 2025 yang telah lebih dulu berjalan melalui jalur Sekolah Kedinasan.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini berpusat pada penuntasan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Agenda penyelesaian tenaga honorer ini disiapkan untuk berjalan beriringan dengan penyusunan formasi CPNS 2026.
Rincian Skor dan Kriteria Nilai Ambang Batas SKD Formasi Umum
Menilik ketentuan regulasi teknis seleksi, rujukan Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 menetapkan kriteria nilai ambang batas SKD CPNS BKN untuk pelamar jalur formasi umum dengan batas minimal kelulusan per subtes sebagai berikut:
Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 poin
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 poin
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 poin
Secara keseluruhan, nilai kumulatif maksimal yang dapat diraih peserta pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah 550 poin. Rincian nilai tertinggi untuk masing-masing subtes mencakup 225 poin untuk TKP, 175 poin untuk TIU, dan 150 poin untuk TWK.
Standar ambang batas ini mengalami evolusi dibandingkan periode sebelumnya. Sebagai pembanding historis, Permen PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 pernah menetapkan ambang batas TKP sebesar 126, TIU 80, dan TWK 65 dari total 100 soal dengan skor maksimal 500. Pada aturan tersebut, jawaban benar pada TIU dan TWK bernilai 5 (salah bernilai 0), sementara opsi jawaban TKP memiliki bobot bertingkat 1 sampai 5. Jauh sebelumnya, Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 mematok ambang batas TKP 143, TIU minimal 80, dan TWK minimal 75.
Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Ketentuan Formasi Khusus dan Sistem Seleksi SSCASN
Pemenuhan syarat berkas dan kriteria nilai ambang batas SKD CPNS BKN memiliki skema berbeda bagi pendaftar jalur khusus. Ambang batas formasi umum tidak diberlakukan bagi peserta yang melamar pada formasi khusus, yang mencakup putra/putri berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.
Seluruh proses pendaftaran dan verifikasi administrasi berkas terintegrasi melalui portal SSCASN. Dalam pelaksanaan seleksi nasional, portal ini tercatat pernah memfasilitasi 7.425 formasi di 68 instansi pusat serta 149.205 formasi di 462 instansi daerah. Calon pelamar disarankan terus mencermati pengumuman resmi berkala dari BKN dan kementerian terkait seiring dengan finalisasi penetapan formasi yang tengah dipersiapkan pemerintah.






