tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

Koordinasi Seleksi CPNS Bergulir, Cek Kriteria Nilai Ambang Batas SKD dan Ketentuan BKN

Sri NugrohoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 11.29 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Koordinasi Seleksi CPNS Bergulir, Cek Kriteria Nilai Ambang Batas SKD dan Ketentuan BKN
Foto/Ilustrasi: Fajar
A-A+

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tengah mematangkan arah pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengonfirmasi bahwa BKN masih berkoordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait guna membahas kemungkinan pembukaan seleksi baru, menyusul pembukaan seleksi CPNS 2025 yang telah lebih dulu berjalan melalui jalur Sekolah Kedinasan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini berpusat pada penuntasan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Agenda penyelesaian tenaga honorer ini disiapkan untuk berjalan beriringan dengan penyusunan formasi CPNS 2026.

Rincian Skor dan Kriteria Nilai Ambang Batas SKD Formasi Umum

Menilik ketentuan regulasi teknis seleksi, rujukan Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 menetapkan kriteria nilai ambang batas SKD CPNS BKN untuk pelamar jalur formasi umum dengan batas minimal kelulusan per subtes sebagai berikut:

Baca Juga

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 poin
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 poin
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 poin

Secara keseluruhan, nilai kumulatif maksimal yang dapat diraih peserta pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah 550 poin. Rincian nilai tertinggi untuk masing-masing subtes mencakup 225 poin untuk TKP, 175 poin untuk TIU, dan 150 poin untuk TWK.

Standar ambang batas ini mengalami evolusi dibandingkan periode sebelumnya. Sebagai pembanding historis, Permen PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 pernah menetapkan ambang batas TKP sebesar 126, TIU 80, dan TWK 65 dari total 100 soal dengan skor maksimal 500. Pada aturan tersebut, jawaban benar pada TIU dan TWK bernilai 5 (salah bernilai 0), sementara opsi jawaban TKP memiliki bobot bertingkat 1 sampai 5. Jauh sebelumnya, Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 mematok ambang batas TKP 143, TIU minimal 80, dan TWK minimal 75.

Baca Juga

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Ketentuan Formasi Khusus dan Sistem Seleksi SSCASN

Pemenuhan syarat berkas dan kriteria nilai ambang batas SKD CPNS BKN memiliki skema berbeda bagi pendaftar jalur khusus. Ambang batas formasi umum tidak diberlakukan bagi peserta yang melamar pada formasi khusus, yang mencakup putra/putri berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.

Seluruh proses pendaftaran dan verifikasi administrasi berkas terintegrasi melalui portal SSCASN. Dalam pelaksanaan seleksi nasional, portal ini tercatat pernah memfasilitasi 7.425 formasi di 68 instansi pusat serta 149.205 formasi di 462 instansi daerah. Calon pelamar disarankan terus mencermati pengumuman resmi berkala dari BKN dan kementerian terkait seiring dengan finalisasi penetapan formasi yang tengah dipersiapkan pemerintah.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap