Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan skema bantuan dana stimulan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat peristiwa gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan bantuan ini disiapkan oleh pemerintah untuk membantu penanganan tempat tinggal warga yang terdampak oleh bencana alam tersebut. Melalui skema pendanaan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan perumahan dengan besaran mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per unit bangunan yang disesuaikan secara langsung dengan tingkat kerusakan fisik yang dialami oleh masing-masing bangunan.
Dalam skema bantuan dana stimulan perumahan tersebut, klasifikasi besaran dana ditetapkan secara spesifik berdasarkan tingkat keparahan kerusakan bangunan rumah warga. Bagi rumah yang terdata masuk dalam kategori rusak sedang, pemerintah mengalokasikan dana stimulan sebesar Rp 30 juta per unit bangunan. Sementara itu, untuk hunian warga yang tercatat mengalami kategori rusak ringan, bantuan dana stimulan yang diberikan adalah sebesar Rp 15 juta per unit bangunan. Bantuan dana stimulan ini dialokasikan untuk memfasilitasi perbaikan hunian milik warga yang terdampak gempa bumi tersebut.
Skema penanganan yang berbeda diberlakukan bagi kategori rumah yang mengalami kerusakan tingkat berat. Untuk bangunan rumah yang masuk dalam kriteria rusak berat, pemerintah tidak memberikan dana stimulan nominal perbaikan seperti kategori rusak sedang atau ringan, melainkan akan membuat atau membangun unit rumah baru bagi warga yang bersangkutan. Pembangunan rumah baru untuk kategori rusak berat ini nantinya akan dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang ada dan proses penganggaran yang tersedia, serta mengacu pada jumlah harga yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Mengenai realisasi penyaluran dana stimulan dan bantuan perumahan tersebut, BNPB menegaskan bahwa proses penyaluran bantuan akan dilakukan setelah seluruh data melalui tahapan verifikasi teknis. Tahapan verifikasi teknis ini wajib dilakukan terhadap seluruh data yang telah dikumpulkan guna memastikan kesesuaian antara data kerusakan fisik di lapangan dengan kriteria yang telah ditentukan. Pelaksanaan verifikasi teknis tersebut menjadi syarat penting sebelum anggaran bantuan dapat disalurkan secara resmi kepada penerima manfaat.
Di samping mempersiapkan skema bantuan dana stimulan dan perbaikan rumah, pemerintah saat ini masih memprioritaskan penanganan pada tahap tanggap darurat pascabencana. Prioritas penanganan darurat ini dijalankan secara intensif pada minggu pertama dan minggu kedua pascabencana gempa bumi. Fokus utama dari langkah penanganan darurat pada periode dua minggu awal ini diarahkan terutama untuk menjamin pasokan logistik dan layanan kesehatan yang memadai bagi para pengungsi yang mencapai 150.576 orang atau sekitar 150 ribu orang di wilayah terdampak.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Penetapan prioritas penanganan darurat dan penyusunan skema bantuan perumahan ini sejalan dengan pendataan dampak bencana yang terus diperbarui oleh pihak berwenang. Berdasarkan data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Sabtu, 22 Agustus 2026, peristiwa gempa bumi magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut telah memakan korban jiwa sebanyak 87 orang meninggal dunia. BNPB bersama instansi terkait terus memastikan penanganan darurat bagi ratusan ribu pengungsi terpenuhi sebelum berlanjut ke tahap verifikasi teknis dan penyaluran bantuan hunian bagi para korban gempa.






