tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Korban Gempa NTT Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Skemanya

Ance ManoppoDiterbitkan 23 Agu 2026 - 01.07 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Korban Gempa NTT Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Skemanya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan skema bantuan dana stimulan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat peristiwa gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan bantuan ini disiapkan oleh pemerintah untuk membantu penanganan tempat tinggal warga yang terdampak oleh bencana alam tersebut. Melalui skema pendanaan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan perumahan dengan besaran mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per unit bangunan yang disesuaikan secara langsung dengan tingkat kerusakan fisik yang dialami oleh masing-masing bangunan.

Dalam skema bantuan dana stimulan perumahan tersebut, klasifikasi besaran dana ditetapkan secara spesifik berdasarkan tingkat keparahan kerusakan bangunan rumah warga. Bagi rumah yang terdata masuk dalam kategori rusak sedang, pemerintah mengalokasikan dana stimulan sebesar Rp 30 juta per unit bangunan. Sementara itu, untuk hunian warga yang tercatat mengalami kategori rusak ringan, bantuan dana stimulan yang diberikan adalah sebesar Rp 15 juta per unit bangunan. Bantuan dana stimulan ini dialokasikan untuk memfasilitasi perbaikan hunian milik warga yang terdampak gempa bumi tersebut.

Skema penanganan yang berbeda diberlakukan bagi kategori rumah yang mengalami kerusakan tingkat berat. Untuk bangunan rumah yang masuk dalam kriteria rusak berat, pemerintah tidak memberikan dana stimulan nominal perbaikan seperti kategori rusak sedang atau ringan, melainkan akan membuat atau membangun unit rumah baru bagi warga yang bersangkutan. Pembangunan rumah baru untuk kategori rusak berat ini nantinya akan dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang ada dan proses penganggaran yang tersedia, serta mengacu pada jumlah harga yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Baca Juga

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Mengenai realisasi penyaluran dana stimulan dan bantuan perumahan tersebut, BNPB menegaskan bahwa proses penyaluran bantuan akan dilakukan setelah seluruh data melalui tahapan verifikasi teknis. Tahapan verifikasi teknis ini wajib dilakukan terhadap seluruh data yang telah dikumpulkan guna memastikan kesesuaian antara data kerusakan fisik di lapangan dengan kriteria yang telah ditentukan. Pelaksanaan verifikasi teknis tersebut menjadi syarat penting sebelum anggaran bantuan dapat disalurkan secara resmi kepada penerima manfaat.

Di samping mempersiapkan skema bantuan dana stimulan dan perbaikan rumah, pemerintah saat ini masih memprioritaskan penanganan pada tahap tanggap darurat pascabencana. Prioritas penanganan darurat ini dijalankan secara intensif pada minggu pertama dan minggu kedua pascabencana gempa bumi. Fokus utama dari langkah penanganan darurat pada periode dua minggu awal ini diarahkan terutama untuk menjamin pasokan logistik dan layanan kesehatan yang memadai bagi para pengungsi yang mencapai 150.576 orang atau sekitar 150 ribu orang di wilayah terdampak.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Penetapan prioritas penanganan darurat dan penyusunan skema bantuan perumahan ini sejalan dengan pendataan dampak bencana yang terus diperbarui oleh pihak berwenang. Berdasarkan data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Sabtu, 22 Agustus 2026, peristiwa gempa bumi magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut telah memakan korban jiwa sebanyak 87 orang meninggal dunia. BNPB bersama instansi terkait terus memastikan penanganan darurat bagi ratusan ribu pengungsi terpenuhi sebelum berlanjut ke tahap verifikasi teknis dan penyaluran bantuan hunian bagi para korban gempa.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

bnpb

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap