Proses pemecahan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sempat tertahan akhirnya berujung pada perkara hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut membeberkan keterlibatan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, dalam dugaan suap kepengurusan izin lahan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, menolak membuka blokir maupun memproses pemecahan HGB Summarecon tanpa adanya instruksi langsung dari pimpinan. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui perantara pihak swasta bernama Erwin diduga meminta imbalan dengan istilah kode "dua" atau senilai Rp2 miliar untuk memproses sertifikat tersebut.
Pihak pengembang tidak menyanggupi nominal penuh tersebut dan hanya bersedia menyerahkan Rp1,5 miliar lantaran masih ada pihak lain yang diduga menerima biaya perantara. Adrianto Pitojo Adi diduga menyetujui dan menyerahkan uang Rp1,5 miliar tersebut pada 27 Agustus 2026 kepada Erwin melalui dua perantara dari pihak Summarecon, yakni Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi. Erwin sendiri diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dimintai bantuan untuk menjembatani komunikasi dengan pihak kantor pertanahan.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Dari total dana yang diterima, Erwin kemudian memberikan sebagian uang tunai senilai Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung dalam pertemuan di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Praktik lancung ini terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin (14/9). Dari serangkaian tindakan penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing dengan estimasi total mencapai Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan terkemas dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Hingga perkembangan perkara ini disampaikan oleh KPK, PT Summarecon Agung Tbk belum merilis pernyataan atau tanggapan resmi mengenai keterlibatan jajaran direksinya.






