tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

KPK Bongkar Modus Rektor Unsoed Peras Ortu Mahasiswa pada Jalur Mandiri

Retno PurwantoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 09.23 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Bongkar Modus Rektor Unsoed Peras Ortu Mahasiswa pada Jalur Mandiri
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Bagaimana sebenarnya skema pungutan liar dan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri dijalankan hingga akhirnya ditindak oleh penegak hukum? Pertanyaan ini mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penetapan status hukum tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak Kamis, 20 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan enam nama yang terjerat dalam perkara ini. Tiga pejabat kampus yang ditetapkan sebagai tersangka mencakup Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Selain unsur pimpinan kampus, KPK turut menjerat tiga orang dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono yang juga merupakan keponakan dari Akhmad Sodiq.

Dalam sistem resmi Unsoed, penerimaan mahasiswa baru dibuka melalui tiga jalur, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Mandiri. Biaya resmi untuk program studi seperti Fakultas Kedokteran memiliki rentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dari rentang Rp100 juta pada IPI 1 hingga Rp260 juta pada IPI 4. Akan tetapi, para tersangka memanfaatkan proses seleksi untuk menarik dana di luar ketentuan formal yang berlaku.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Praktik pemerasan pertama terungkap pada Agustus 2026, saat Norman Arie Prayoga atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta dana Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran lewat Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Orang tua korban menyetujui dan menyerahkan uang tersebut, namun calon mahasiswa bersangkutan justru dinyatakan tidak lulus. Saat orang tua menuntut pengembalian dana, uang tersebut ternyata telah habis digunakan oleh Dian Mulia dan Adhi Wiharto untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi tuntutan pengembalian, Norman meminjam uang dari pihak swasta lain dengan jaminan kompensasi tiga paket proyek kampus, meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV milik Mulyono dengan mekanisme pencairan langsung dialihkan ke pihak pemberi pinjaman.

Modus lain melibatkan Eko Sumanto yang melakukan negosiasi tawar-menawar biaya atau mahar kelulusan jalur Mandiri dengan pihak perantara atau pengepul calon mahasiswa baru. Dari perantara tersebut, Eko mengumpulkan dana hingga Rp1,12 miliar selama rentang waktu 2025 sampai 2026 dan melaporkannya kepada sang rektor. Sebagai imbalan atas setoran itu, Akhmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya agar Eko dapat mengesahkan kelulusan para calon mahasiswa secara sistemik. Akhmad Sodiq juga memerintahkan Mulyono menerima gratifikasi dengan instruksi berkode khusus pada seleksi 2025 dan 2026, yang berujung pada penerimaan dana sedikitnya Rp680 juta dan dialihkan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Atas temuan bukti-bukti tersebut, KPK menjerat keenam tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023). Seluruh tersangka langsung menjalani masa penahanan rutan tahap pertama selama 20 hari terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap