Bagaimana sebenarnya skema pungutan liar dan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri dijalankan hingga akhirnya ditindak oleh penegak hukum? Pertanyaan ini mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penetapan status hukum tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak Kamis, 20 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan enam nama yang terjerat dalam perkara ini. Tiga pejabat kampus yang ditetapkan sebagai tersangka mencakup Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Selain unsur pimpinan kampus, KPK turut menjerat tiga orang dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono yang juga merupakan keponakan dari Akhmad Sodiq.
Dalam sistem resmi Unsoed, penerimaan mahasiswa baru dibuka melalui tiga jalur, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Mandiri. Biaya resmi untuk program studi seperti Fakultas Kedokteran memiliki rentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dari rentang Rp100 juta pada IPI 1 hingga Rp260 juta pada IPI 4. Akan tetapi, para tersangka memanfaatkan proses seleksi untuk menarik dana di luar ketentuan formal yang berlaku.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Praktik pemerasan pertama terungkap pada Agustus 2026, saat Norman Arie Prayoga atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta dana Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran lewat Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Orang tua korban menyetujui dan menyerahkan uang tersebut, namun calon mahasiswa bersangkutan justru dinyatakan tidak lulus. Saat orang tua menuntut pengembalian dana, uang tersebut ternyata telah habis digunakan oleh Dian Mulia dan Adhi Wiharto untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi tuntutan pengembalian, Norman meminjam uang dari pihak swasta lain dengan jaminan kompensasi tiga paket proyek kampus, meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV milik Mulyono dengan mekanisme pencairan langsung dialihkan ke pihak pemberi pinjaman.
Modus lain melibatkan Eko Sumanto yang melakukan negosiasi tawar-menawar biaya atau mahar kelulusan jalur Mandiri dengan pihak perantara atau pengepul calon mahasiswa baru. Dari perantara tersebut, Eko mengumpulkan dana hingga Rp1,12 miliar selama rentang waktu 2025 sampai 2026 dan melaporkannya kepada sang rektor. Sebagai imbalan atas setoran itu, Akhmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya agar Eko dapat mengesahkan kelulusan para calon mahasiswa secara sistemik. Akhmad Sodiq juga memerintahkan Mulyono menerima gratifikasi dengan instruksi berkode khusus pada seleksi 2025 dan 2026, yang berujung pada penerimaan dana sedikitnya Rp680 juta dan dialihkan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Atas temuan bukti-bukti tersebut, KPK menjerat keenam tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023). Seluruh tersangka langsung menjalani masa penahanan rutan tahap pertama selama 20 hari terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.






