Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyelidikan terhadap pucuk pimpinan kementerian tersebut mencuat setelah sejumlah orang yang diduga sebagai pihak kepercayaannya terseret dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa nama Nusron telah muncul dalam proses pemeriksaan dan saat ini tengah didalami oleh tim penyidik.
Langkah penegakan hukum ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam giat operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sebanyak 19 orang setelah memperbarui data awal yang sebelumnya mencatat 17 orang. Penyidik turut menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Daftar Delapan Tersangka dan Perannya
Dari hasil pemeriksaan intensif pascapenangkapan, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka langsung menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Empat dari delapan tersangka tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua orang dari pihak swasta, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry.
Adapun empat tersangka lainnya terdiri atas pejabat teknis kementerian dan pihak pemberi suap. KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta. Dalam konstruksi perkara, Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi disangkakan sebagai pihak pemberi suap.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Proses Penyidikan Berjalan
Tim penyidik KPK terus mengembangkan perkara guna memastikan alur koordinasi serta keterkaitan materi suap dengan pejabat kementerian yang berwenang. Pendalaman difokuskan pada keterangan-keterangan yang mengaitkan nama pimpinan kementerian dalam proses pengurusan perizinan tanah.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nusron Wahid terkait penetapan tersangka sejumlah pihak dekatnya maupun dugaan keterkaitan dirinya dengan barang bukti uang miliaran rupiah yang disita lembaga antirasuah.






