tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

KPK Duga Istri Bupati Pemalang Bantu Siapkan Uang Hasil Pemerasan

Fitri LimbongDiterbitkan 7 Sep 2026 - 21.00 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Duga Istri Bupati Pemalang Bantu Siapkan Uang Hasil Pemerasan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie (NFM), terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang periode 2025–2026. Lembaga antirasuah menduga Noor turut berperan dalam menyiapkan sejumlah dana yang diperoleh dari aksi pemerasan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Noor tidak hadir memenuhi agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penyidik pun merencanakan penjadwalan ulang pemanggilan saksi yang bersangkutan.

Peran Saksi dan Aliran Dana Keluarga

Dugaan keterlibatan istri bupati berawal dari temuan penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT). Dari bukti yang dikumpulkan, uang yang dibawa oleh Anom saat peristiwa penangkapan disinyalir sebagian disiapkan oleh istrinya.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam proses penyidikan, Noor dipanggil dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo. Penyidik KPK terus mendalami keterangannya mengenai potensi penerimaan lain yang didapatkan Anom, termasuk aliran dana dari berbagai pihak swasta.

Berdasarkan keterangan tim penyidik, uang yang dihimpun dari pihak swasta maupun jajaran di lingkungan Pemkab Pemalang tersebut diduga digunakan untuk membiayai operasional pribadi sang bupati beserta keluarganya. Atas perbuatan tersebut, sangkaan perkara mencakup Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan Pasal 12B terkait penerimaan lainnya.

Konstruksi Perkara dan Daftar Tersangka

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka:

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi
  1. Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang nonaktif.
  2. Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati.
  3. Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.
  4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Anom diduga menjalankan pemerasan dengan bantuan orang kepercayaannya, Mohamad Haris, hingga berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,98 miliar. Sebagian uang yang terkumpul itu diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto.

Lilik mengklaim kepada pihak bupati bahwa dirinya mampu mengurus penanganan perkara di KPK, berbekal akses dari anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang tercatat bertugas sebagai staf administrasi di lembaga penegak hukum tersebut.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPKBupati Pemalang

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap