Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie (NFM), terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang periode 2025–2026. Lembaga antirasuah menduga Noor turut berperan dalam menyiapkan sejumlah dana yang diperoleh dari aksi pemerasan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Noor tidak hadir memenuhi agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penyidik pun merencanakan penjadwalan ulang pemanggilan saksi yang bersangkutan.
Peran Saksi dan Aliran Dana Keluarga
Dugaan keterlibatan istri bupati berawal dari temuan penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT). Dari bukti yang dikumpulkan, uang yang dibawa oleh Anom saat peristiwa penangkapan disinyalir sebagian disiapkan oleh istrinya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam proses penyidikan, Noor dipanggil dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo. Penyidik KPK terus mendalami keterangannya mengenai potensi penerimaan lain yang didapatkan Anom, termasuk aliran dana dari berbagai pihak swasta.
Berdasarkan keterangan tim penyidik, uang yang dihimpun dari pihak swasta maupun jajaran di lingkungan Pemkab Pemalang tersebut diduga digunakan untuk membiayai operasional pribadi sang bupati beserta keluarganya. Atas perbuatan tersebut, sangkaan perkara mencakup Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan Pasal 12B terkait penerimaan lainnya.
Konstruksi Perkara dan Daftar Tersangka
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka:
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

- Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang nonaktif.
- Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati.
- Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.
- Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Anom diduga menjalankan pemerasan dengan bantuan orang kepercayaannya, Mohamad Haris, hingga berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,98 miliar. Sebagian uang yang terkumpul itu diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto.
Lilik mengklaim kepada pihak bupati bahwa dirinya mampu mengurus penanganan perkara di KPK, berbekal akses dari anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang tercatat bertugas sebagai staf administrasi di lembaga penegak hukum tersebut.






