Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran staf khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, terkait dugaan pengetahuannya mengenai alur penerimaan hingga pengembalian amplop berisi valuta asing dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Penyidik lembaga antirasuah sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Andi Saiful pada Jumat (21/8). Namun, staf khusus yang juga menjabat sebagai Wasekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut tidak hadir memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.
Asal-usul Amplop dan Selisih Uang Dolar Singapura
Perkara ini bermula saat Suhardiman diduga memotong sisa hasil usaha (SHU) milik para petani untuk mendanai pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dana tersebut kemudian ditukar ke dalam bentuk dolar Singapura dan diserahkan ketika Suhardiman menghadiri audiensi bersama Menteri Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan amplop itu ditinggalkan di ruang kerjanya dalam map tertutup tanpa ia ketahui isinya. Merasa tidak berhak atas dokumen maupun isi di dalamnya, ia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan map tersebut kepada pihak pemberi.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pengembalian amplop dilakukan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, yakni sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli sempat melaporkan pengembalian itu ke KPK sebagai kepatuhan pelaporan gratifikasi, tetapi laporan tersebut ditolak penyidik karena perkaranya telah resmi berstatus penyidikan.
Dalam proses penanganan perkara, KPK menyita amplop itu saat menggeledah Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Saat diperiksa, amplop tersebut hanya memuat uang sebesar SGD 12.000, berbeda dari keterangan petani yang menyebutkan total dana yang diserahkan mencapai SGD 14.000. KPK saat ini masih menelusuri selisih SGD 2.000 yang belum ditemukan.
Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam rangkaian penyidikan kasus suap di Kabupaten Kuansing:
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

- Suhardiman Amby, Bupati Kuansing
- Zulkarnain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing
- Ardiles, Direktur Utama PT MIC
Selain perkara alih fungsi kawasan hutan, Suhardiman dijerat atas dugaan penerimaan suap satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar dari Zulkarnain untuk memuluskan penunjukannya sebagai Sekda Kuansing. Sebelumnya, saat Suhardiman menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pascapenangkapan Bupati Andi Putra pada 2021, ia juga diduga menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain.
Penyidik mendapati bahwa Suhardiman diduga menerima aliran dana dari beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) yang menaungi petani sawit demi memproses izin rekomendasi teknis di tingkat pemerintah daerah, sebelum pengurusan izin pelepasan kawasan hutan diajukan ke Kementerian Kehutanan.






