tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

KPK Duga Stafsus Menhut Tahu Proses Penerimaan dan Pengembalian Amplop

Sri NugrohoDiterbitkan 9 Sep 2026 - 00.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Duga Stafsus Menhut Tahu Proses Penerimaan dan Pengembalian Amplop
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran staf khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, terkait dugaan pengetahuannya mengenai alur penerimaan hingga pengembalian amplop berisi valuta asing dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Penyidik lembaga antirasuah sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Andi Saiful pada Jumat (21/8). Namun, staf khusus yang juga menjabat sebagai Wasekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut tidak hadir memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.

Asal-usul Amplop dan Selisih Uang Dolar Singapura

Perkara ini bermula saat Suhardiman diduga memotong sisa hasil usaha (SHU) milik para petani untuk mendanai pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dana tersebut kemudian ditukar ke dalam bentuk dolar Singapura dan diserahkan ketika Suhardiman menghadiri audiensi bersama Menteri Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan amplop itu ditinggalkan di ruang kerjanya dalam map tertutup tanpa ia ketahui isinya. Merasa tidak berhak atas dokumen maupun isi di dalamnya, ia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan map tersebut kepada pihak pemberi.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pengembalian amplop dilakukan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, yakni sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli sempat melaporkan pengembalian itu ke KPK sebagai kepatuhan pelaporan gratifikasi, tetapi laporan tersebut ditolak penyidik karena perkaranya telah resmi berstatus penyidikan.

Dalam proses penanganan perkara, KPK menyita amplop itu saat menggeledah Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Saat diperiksa, amplop tersebut hanya memuat uang sebesar SGD 12.000, berbeda dari keterangan petani yang menyebutkan total dana yang diserahkan mencapai SGD 14.000. KPK saat ini masih menelusuri selisih SGD 2.000 yang belum ditemukan.

Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuansing

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam rangkaian penyidikan kasus suap di Kabupaten Kuansing:

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi
  1. Suhardiman Amby, Bupati Kuansing
  2. Zulkarnain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing
  3. Ardiles, Direktur Utama PT MIC

Selain perkara alih fungsi kawasan hutan, Suhardiman dijerat atas dugaan penerimaan suap satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar dari Zulkarnain untuk memuluskan penunjukannya sebagai Sekda Kuansing. Sebelumnya, saat Suhardiman menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pascapenangkapan Bupati Andi Putra pada 2021, ia juga diduga menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain.

Penyidik mendapati bahwa Suhardiman diduga menerima aliran dana dari beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) yang menaungi petani sawit demi memproses izin rekomendasi teknis di tingkat pemerintah daerah, sebelum pengurusan izin pelepasan kawasan hutan diajukan ke Kementerian Kehutanan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPKKuansing

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap