tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Regulasi

KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan Tipikor

Retno PurwantoDiterbitkan 2 Agu 2026 - 21.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan Tipikor
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) secara resmi melimpahkan surat dakwaan untuk kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dokumen hukum tersebut diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Proses pelimpahan surat dakwaan oleh tim penuntut ini dilaksanakan pada hari Jumat, 31 Juli. Langkah ini menandai dimulainya tahapan peradilan bagi para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam surat dakwaan yang dilimpahkan oleh JPU KPK, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai salah satu terdakwa. Yaqut merupakan mantan Menteri Agama Republik Indonesia yang menjabat pada periode 2019-2024. Kapasitasnya sebagai mantan pejabat negara membuat namanya menjadi bagian utama dalam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023-2024 tersebut.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Selain mantan Menteri Agama Republik Indonesia, pihak penuntut umum juga menetapkan sejumlah nama lain sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Terdapat nama Ishfah Abidal Aziz, yang juga dikenal dengan panggilan Gus Alex. Dalam perkara ini, Gus Alex berstatus sebagai terdakwa atas perannya saat menjabat sebagai Staf Khusus Yaqut. Kehadirannya dalam surat dakwaan menunjukkan adanya keterlibatan pihak yang berada di struktur internal pada masa jabatan mantan menteri tersebut.

Baca Juga

Cara Menjaga Kinerja dan Menghindari Sanksi Mutasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Cara Menjaga Kinerja dan Menghindari Sanksi Mutasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Daftar terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini juga mencakup pihak-pihak dari luar kementerian. Ismail Adham, yang menjabat sebagai Direktur Operasional Maktour, turut ditetapkan sebagai terdakwa oleh JPU KPK. Selanjutnya, terdapat nama Asrul Azis Taba yang juga berstatus sebagai terdakwa. Asrul Azis Taba diketahui memegang jabatan sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan sekaligus merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berfokus pada dampak finansial yang dialami oleh negara. Tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan proses penghitungan secara menyeluruh terkait kerugian keuangan negara untuk kasus tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan dari tim auditor BPK RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan jumlah mencapai Rp622 miliar.

Untuk menuntut pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara senilai Rp622 miliar tersebut, JPU KPK menerapkan sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Pihak KPK mendakwa para terdakwa dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal yang diterapkan dalam dakwaan ini secara spesifik berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Dakwaan tersebut juga dihubungkan atau juncto dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga

Strategi Ekspansi Jaringan Organisasi dan Tinjauan Ekonomi Lokal di Nusa Tenggara Timur

Strategi Ekspansi Jaringan Organisasi dan Tinjauan Ekonomi Lokal di Nusa Tenggara Timur

Lebih lanjut, tim penuntut umum juga merujuk pada regulasi pidana yang baru dalam menyusun berkas dakwaan. Pihak penuntut mencantumkan rujukan terhadap Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, dakwaan yang disusun oleh KPK juga mencakup hubungan atau juncto dengan Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Penggunaan pasal-pasal ini menjadi landasan hukum bagi KPK dalam memproses dugaan penyimpangan dana kuota haji tambahan.

Setelah proses pelimpahan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selesai dilakukan pada Jumat, 31 Juli, tahapan selanjutnya berada di ranah pengadilan. Budi Prasetyo, yang bertugas sebagai Juru Bicara KPK, mengonfirmasi proses pelimpahan perkara tersebut. Saat ini, tim jaksa KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan bertugas untuk mengadili perkara para terdakwa. Selain itu, pihak KPK juga sedang menunggu jadwal persidangan ditetapkan oleh pihak pengadilan untuk memulai rangkaian sidang perkara ini.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPengadilan TipikorKorupsi Kuota HajiYaqut Cholil QoumasKerugian NegaraBPK RI

Berita Terbaru Lainnya

Arah Regulasi dan Peluang Investasi Energi Baru Terbarukan di IndonesiaRincian Pelaksanaan dan Penutupan Turnamen Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026Cara Menghemat Biaya Perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta Menggunakan Transjabodetabek Rute Blok MPanduan Program Sekolah Rakyat di Biak Numfor untuk Pemerataan PendidikanPanduan Mengasah Nalar Kritis Mahasiswa Baru dalam Merespons Tantangan Lapangan Kerja dan Isu SosialCara Menjaga Kinerja dan Menghindari Sanksi Mutasi di Lingkungan Badan Gizi NasionalStrategi Ekspansi Jaringan Organisasi dan Tinjauan Ekonomi Lokal di Nusa Tenggara TimurPrabowo Soroti Kekayaan Alam Sebagai Tantangan Geopolitik dan Ekonomi Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  2. 2Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  4. 4Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap