Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) secara resmi melimpahkan surat dakwaan untuk kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dokumen hukum tersebut diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Proses pelimpahan surat dakwaan oleh tim penuntut ini dilaksanakan pada hari Jumat, 31 Juli. Langkah ini menandai dimulainya tahapan peradilan bagi para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam surat dakwaan yang dilimpahkan oleh JPU KPK, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai salah satu terdakwa. Yaqut merupakan mantan Menteri Agama Republik Indonesia yang menjabat pada periode 2019-2024. Kapasitasnya sebagai mantan pejabat negara membuat namanya menjadi bagian utama dalam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023-2024 tersebut.
Selain mantan Menteri Agama Republik Indonesia, pihak penuntut umum juga menetapkan sejumlah nama lain sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Terdapat nama Ishfah Abidal Aziz, yang juga dikenal dengan panggilan Gus Alex. Dalam perkara ini, Gus Alex berstatus sebagai terdakwa atas perannya saat menjabat sebagai Staf Khusus Yaqut. Kehadirannya dalam surat dakwaan menunjukkan adanya keterlibatan pihak yang berada di struktur internal pada masa jabatan mantan menteri tersebut.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Daftar terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini juga mencakup pihak-pihak dari luar kementerian. Ismail Adham, yang menjabat sebagai Direktur Operasional Maktour, turut ditetapkan sebagai terdakwa oleh JPU KPK. Selanjutnya, terdapat nama Asrul Azis Taba yang juga berstatus sebagai terdakwa. Asrul Azis Taba diketahui memegang jabatan sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan sekaligus merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berfokus pada dampak finansial yang dialami oleh negara. Tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan proses penghitungan secara menyeluruh terkait kerugian keuangan negara untuk kasus tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan dari tim auditor BPK RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan jumlah mencapai Rp622 miliar.
Untuk menuntut pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara senilai Rp622 miliar tersebut, JPU KPK menerapkan sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Pihak KPK mendakwa para terdakwa dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal yang diterapkan dalam dakwaan ini secara spesifik berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Dakwaan tersebut juga dihubungkan atau juncto dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Lebih lanjut, tim penuntut umum juga merujuk pada regulasi pidana yang baru dalam menyusun berkas dakwaan. Pihak penuntut mencantumkan rujukan terhadap Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, dakwaan yang disusun oleh KPK juga mencakup hubungan atau juncto dengan Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Penggunaan pasal-pasal ini menjadi landasan hukum bagi KPK dalam memproses dugaan penyimpangan dana kuota haji tambahan.
Setelah proses pelimpahan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selesai dilakukan pada Jumat, 31 Juli, tahapan selanjutnya berada di ranah pengadilan. Budi Prasetyo, yang bertugas sebagai Juru Bicara KPK, mengonfirmasi proses pelimpahan perkara tersebut. Saat ini, tim jaksa KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan bertugas untuk mengadili perkara para terdakwa. Selain itu, pihak KPK juga sedang menunggu jadwal persidangan ditetapkan oleh pihak pengadilan untuk memulai rangkaian sidang perkara ini.






