tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi

KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan Tipikor

Retno PurwantoDiterbitkan 2 Agu 2026 - 21.31 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan Tipikor
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) secara resmi melimpahkan surat dakwaan untuk kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dokumen hukum tersebut diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Proses pelimpahan surat dakwaan oleh tim penuntut ini dilaksanakan pada hari Jumat, 31 Juli. Langkah ini menandai dimulainya tahapan peradilan bagi para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam surat dakwaan yang dilimpahkan oleh JPU KPK, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai salah satu terdakwa. Yaqut merupakan mantan Menteri Agama Republik Indonesia yang menjabat pada periode 2019-2024. Kapasitasnya sebagai mantan pejabat negara membuat namanya menjadi bagian utama dalam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023-2024 tersebut.

Selain mantan Menteri Agama Republik Indonesia, pihak penuntut umum juga menetapkan sejumlah nama lain sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Terdapat nama Ishfah Abidal Aziz, yang juga dikenal dengan panggilan Gus Alex. Dalam perkara ini, Gus Alex berstatus sebagai terdakwa atas perannya saat menjabat sebagai Staf Khusus Yaqut. Kehadirannya dalam surat dakwaan menunjukkan adanya keterlibatan pihak yang berada di struktur internal pada masa jabatan mantan menteri tersebut.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Daftar terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini juga mencakup pihak-pihak dari luar kementerian. Ismail Adham, yang menjabat sebagai Direktur Operasional Maktour, turut ditetapkan sebagai terdakwa oleh JPU KPK. Selanjutnya, terdapat nama Asrul Azis Taba yang juga berstatus sebagai terdakwa. Asrul Azis Taba diketahui memegang jabatan sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan sekaligus merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berfokus pada dampak finansial yang dialami oleh negara. Tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan proses penghitungan secara menyeluruh terkait kerugian keuangan negara untuk kasus tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan dari tim auditor BPK RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan jumlah mencapai Rp622 miliar.

Untuk menuntut pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara senilai Rp622 miliar tersebut, JPU KPK menerapkan sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Pihak KPK mendakwa para terdakwa dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal yang diterapkan dalam dakwaan ini secara spesifik berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Dakwaan tersebut juga dihubungkan atau juncto dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Lebih lanjut, tim penuntut umum juga merujuk pada regulasi pidana yang baru dalam menyusun berkas dakwaan. Pihak penuntut mencantumkan rujukan terhadap Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, dakwaan yang disusun oleh KPK juga mencakup hubungan atau juncto dengan Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Penggunaan pasal-pasal ini menjadi landasan hukum bagi KPK dalam memproses dugaan penyimpangan dana kuota haji tambahan.

Setelah proses pelimpahan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selesai dilakukan pada Jumat, 31 Juli, tahapan selanjutnya berada di ranah pengadilan. Budi Prasetyo, yang bertugas sebagai Juru Bicara KPK, mengonfirmasi proses pelimpahan perkara tersebut. Saat ini, tim jaksa KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan bertugas untuk mengadili perkara para terdakwa. Selain itu, pihak KPK juga sedang menunggu jadwal persidangan ditetapkan oleh pihak pengadilan untuk memulai rangkaian sidang perkara ini.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPengadilan TipikorKorupsi Kuota HajiYaqut Cholil QoumasKerugian NegaraBPK RI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap