Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga wakil rektor dan empat dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan berlangsung di Polresta Banyumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan saksi-saksi tersebut pada Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan ini berkaitan erat dengan proses penyidikan terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Daftar Pejabat dan Dosen Unsoed yang Diperiksa
Dalam agenda pemeriksaan di Polresta Banyumas, KPK memanggil tiga jajaran wakil rektor aktif Unsoed, yaitu:
- Prof. Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I)
- Prof. Kuat Puji Prayitno, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II)
- Prof. Waluyo Handoko, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas (Warek IV)
Selain ketiga wakil rektor, penyidik KPK juga memanggil empat tenaga pendidik Unsoed, yakni Mochamad Sugiyarto (Dosen Fakultas Peternakan), Nana Sutikna (Guru Besar bidang Ilmu Filsafat Komunikasi FISIP), Weda Kupita (Dosen Fakultas Hukum), serta Untung Gunarto (Dosen Fakultas Kedokteran).
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Tiga Klaster Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Penetapan tersangka dalam perkara ini mencakup enam orang, yakni Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK memetakan konstruksi perkara ini ke dalam tiga klaster praktik lancung:
1. Klaster Seleksi Fakultas Kedokteran Norman Arie Prayoga atas sepengetahuan Akhmad Sodiq diduga memerintahkan perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto mematok tarif Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa agar lolos jalur mandiri Fakultas Kedokteran. Meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus. Karena dana tersebut terlanjur terpakai, Norman atas izin Sodiq kemudian meminjam uang dari pihak swasta untuk pengembalian dengan iming-iming kompensasi proyek di lingkungan kampus.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

1. Klaster Gratifikasi Kerabat Rektor Pada periode seleksi 2025–2026, Sodiq diduga menginstruksikan keponakannya, Mulyono, untuk menerima gratifikasi dengan arahan sandi khusus. Mulyono menerima total dana sekitar Rp680 juta, yang selanjutnya atas instruksi Sodiq dialokasikan untuk pembelian tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
1. Klaster Tawar-Menawar Mahar Jalur Mandiri 2026 Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto bertugas menegosiasikan kuota kelulusan bersama pihak pengepul. Eko diduga menerima aliran uang sebesar Rp1,12 miliar dan melaporkannya kepada rektor. Setelah kesepakatan nominal tercapai, Sodiq diduga memberikan akses akun pribadinya untuk menyetujui kelulusan calon mahasiswa baru yang telah menyetorkan uang.






