Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua bagi Rahmad sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan para saksi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Selain Rahmad Widodo, penyidik KPK memanggil lima saksi lainnya dari jajaran aparatur sipil negara dan pihak swasta di Kota Bengkulu. Daftar saksi yang dipanggil meliputi: - Yudi Susanda (Kepala BPKAD Kota Bengkulu) - Selvi Ulfia (Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Bengkulu) - Dwi Linda Yuliarti (ASN di BPKAD Kota Bengkulu) - Beti Emilia (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kota Bengkulu) - Rinto Sudoto (Wiraswasta / Pelaksana CV King Utama Konstruksi)
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penjadwalan Ulang Setelah Ketidakhadiran
Rahmad Widodo sebelumnya tidak memenuhi agenda pemanggilan pertama yang dijadwalkan KPK pada Jumat (11/9). Pada hari tersebut, Rahmad sedianya diperiksa bersama Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto. Namun, hanya Herimanto yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Seusai menjalani pemeriksaan saat itu, Herimanto menyatakan dirinya dimintai keterangan seputar tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan dewan. Ia mengaku tidak mengetahui perihal aliran dana perkara tersebut maupun mengenal pihak-pihak dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC).
Pengembangan Perkara dan Penyitaan Aset
Sebelum memanggil Rahmad dan Herimanto, tim penyidik KPK telah memeriksa dua anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya, yakni Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto. Vinna tercatat telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam rangkaian penyidikan terhadap Vinna, KPK menduga adanya penerimaan uang dari pihak pengusaha terkait proyek di Kota Bengkulu. Penyidik juga telah menyita aset berupa satu unit rumah dan satu unit mobil milik Vinna yang diduga bersumber dari pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek.
Kasus pokok perkara ini bermula dari rencana pengerjaan sejumlah proyek di Pemkab Rejang Lebong pada awal 2026. Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dengan nilai total mencapai Rp 1,7 miliar.






