tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

KPK Panggil Lagi Waka DPRD Kota Bengkulu Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

Wulan WijayaDiterbitkan 15 Sep 2026 - 15.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Panggil Lagi Waka DPRD Kota Bengkulu Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua bagi Rahmad sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan para saksi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Selain Rahmad Widodo, penyidik KPK memanggil lima saksi lainnya dari jajaran aparatur sipil negara dan pihak swasta di Kota Bengkulu. Daftar saksi yang dipanggil meliputi: - Yudi Susanda (Kepala BPKAD Kota Bengkulu) - Selvi Ulfia (Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Bengkulu) - Dwi Linda Yuliarti (ASN di BPKAD Kota Bengkulu) - Beti Emilia (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kota Bengkulu) - Rinto Sudoto (Wiraswasta / Pelaksana CV King Utama Konstruksi)

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Penjadwalan Ulang Setelah Ketidakhadiran

Rahmad Widodo sebelumnya tidak memenuhi agenda pemanggilan pertama yang dijadwalkan KPK pada Jumat (11/9). Pada hari tersebut, Rahmad sedianya diperiksa bersama Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto. Namun, hanya Herimanto yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

Seusai menjalani pemeriksaan saat itu, Herimanto menyatakan dirinya dimintai keterangan seputar tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan dewan. Ia mengaku tidak mengetahui perihal aliran dana perkara tersebut maupun mengenal pihak-pihak dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC).

Pengembangan Perkara dan Penyitaan Aset

Sebelum memanggil Rahmad dan Herimanto, tim penyidik KPK telah memeriksa dua anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya, yakni Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto. Vinna tercatat telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam rangkaian penyidikan terhadap Vinna, KPK menduga adanya penerimaan uang dari pihak pengusaha terkait proyek di Kota Bengkulu. Penyidik juga telah menyita aset berupa satu unit rumah dan satu unit mobil milik Vinna yang diduga bersumber dari pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek.

Kasus pokok perkara ini bermula dari rencana pengerjaan sejumlah proyek di Pemkab Rejang Lebong pada awal 2026. Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dengan nilai total mencapai Rp 1,7 miliar.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap