tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

KPK Periksa Anggota Polri Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Sri NugrohoDiterbitkan 11 Sep 2026 - 00.21 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Periksa Anggota Polri Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bernama Yayat Sudrajat alias Lippo untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan langkah penyidik dalam mengembangkan perkara dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses penyidikan saat ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan pada Agustus 2026. Dengan berjalannya Sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam babak pengembangan kasus.

Peran Saksi dan Pertemuan Awal Pascapilkada

Nama Yayat Sudrajat muncul dalam pusaran perkara sejak masa awal pasca-Pilkada Kabupaten Bekasi. Berdasarkan konstruksi perkara, pengusaha bernama Sarjan mengetahui keunggulan suara Ade Kuswara lewat hasil perhitungan cepat (quick count) pada Desember 2024.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Untuk mengamankan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sarjan meminta bantuan Sugiarto agar dipertemukan dengan Ade Kuswara. Pertemuan tersebut terealisasi di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H Thamrin, di mana Sarjan hadir didampingi oleh Yayat Sudrajat dan Sugiarto.

Dalam agenda tatap muka itu, Sarjan menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan Pilkada sekaligus meminta maaf karena tidak mendukung Ade pada masa kampanye, sembari menyatakan kesiapannya menyokong program pembangunan daerah ke depan.

Dugaan Aliran Dana dan Pengaturan Paket Proyek

Sebelumnya, Ade Kuswara telah didakwa menerima aliran suap senilai Rp11,4 miliar dari Sarjan, yang berkas perkaranya diproses secara terpisah. Sarjan tercatat sebagai Direktur PT Zaki Karya Membangun serta pemilik beberapa badan usaha lain, yaitu CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Jaksa menduga uang miliaran rupiah tersebut diserahkan agar Ade Kuswara bersama figur bernama Abah Kunang dapat memuluskan pembagian serta pemenangan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 untuk perusahaan-perusahaan milik maupun yang terafiliasi dengan Sarjan.

Rangkaian penerimaan uang berlangsung sepanjang rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025 di beragam lokasi. Titik penyerahan tersebar mulai dari Lippo Cikarang, Restoran McDonald's Kabupaten Bekasi, kediaman Sarjan di Kampung Gabus Singkil, kantor cabang Bank Jabar Banten (bank bjb) di area Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Summarecon Mal Bekasi, Kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa, Rest Area Tol Cipularang, Bebek Kaleyo Lippo Cikarang, Pintu Tol Gabus Tambun Utara, Kawasan Delta Silicon 8, hingga Desa Cicau Kabupaten Bekasi.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap