Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menuntut hukuman maksimal terhadap politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ). Langkah tegas ini diambil lantaran Fahd kembali terjerat dalam perkara korupsi untuk ketiga kalinya sehingga dikategorikan sebagai residivis.
Dalam perkara terbarunya, Fahd ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lembaga antirasuah mengidentifikasi Fahd berperan sebagai penampung uang suap yang juga diduga menjadi salah satu orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Aliran Dana dan Peran Para Pihak
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menjelaskan bahwa aliran dana terlarang ini berkaitan erat dengan dugaan gratifikasi mutasi dan promosi jabatan serta berbagai urusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun kementerian pusat.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dari penelusuran penyidik, sejumlah transaksi mencurigakan berhasil dipetakan:
- Pengurusan HGB atas lahan yang dikelola PT Bela Parahyangan mencatatkan setoran sebesar Rp 2,1 miliar kepada pihak swasta berinisial ERW (Erwin). Dari angka tersebut, Erwin menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada ARF (Arif Sugiyanto).
- Temuan penerimaan dana senilai Rp 8 miliar oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri (LMP).
- Rekam jejak mutasi rekening milik Arif Sugiyanto yang mencatat setoran tunai sebesar Rp 10 miliar pada 7 September 2026. Uang tunai dari urusan layanan pertanahan tersebut ditemukan tersimpan dalam sejumlah koper dan kardus.
Dalam skema penampungan dana, Arif Sugiyanto diduga bertindak sebagai pengepul uang yang bersumber dari pihak swasta seperti Erwin dan Muhammad Fakhry (MF). Seluruh dana yang terkumpul tersebut selanjutnya diserahkan kepada Fahd A Rafiq sebagai penampung utama.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Hingga saat ini, penyidik KPK telah menyita barang bukti uang tunai dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.






