tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

KPK Sebut Fahd Arafiq 'Residivis', Kita Akan Maksimalkan Hukuman

Andi SompaDiterbitkan 16 Sep 2026 - 02.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Sebut Fahd Arafiq 'Residivis', Kita Akan Maksimalkan Hukuman
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menuntut hukuman maksimal terhadap politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ). Langkah tegas ini diambil lantaran Fahd kembali terjerat dalam perkara korupsi untuk ketiga kalinya sehingga dikategorikan sebagai residivis.

Dalam perkara terbarunya, Fahd ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lembaga antirasuah mengidentifikasi Fahd berperan sebagai penampung uang suap yang juga diduga menjadi salah satu orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Aliran Dana dan Peran Para Pihak

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menjelaskan bahwa aliran dana terlarang ini berkaitan erat dengan dugaan gratifikasi mutasi dan promosi jabatan serta berbagai urusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun kementerian pusat.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dari penelusuran penyidik, sejumlah transaksi mencurigakan berhasil dipetakan:

  • Pengurusan HGB atas lahan yang dikelola PT Bela Parahyangan mencatatkan setoran sebesar Rp 2,1 miliar kepada pihak swasta berinisial ERW (Erwin). Dari angka tersebut, Erwin menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada ARF (Arif Sugiyanto).
  • Temuan penerimaan dana senilai Rp 8 miliar oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri (LMP).
  • Rekam jejak mutasi rekening milik Arif Sugiyanto yang mencatat setoran tunai sebesar Rp 10 miliar pada 7 September 2026. Uang tunai dari urusan layanan pertanahan tersebut ditemukan tersimpan dalam sejumlah koper dan kardus.

Dalam skema penampungan dana, Arif Sugiyanto diduga bertindak sebagai pengepul uang yang bersumber dari pihak swasta seperti Erwin dan Muhammad Fakhry (MF). Seluruh dana yang terkumpul tersebut selanjutnya diserahkan kepada Fahd A Rafiq sebagai penampung utama.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Hingga saat ini, penyidik KPK telah menyita barang bukti uang tunai dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKementerian ATR/BPN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap