Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami temuan baru yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan oleh mantan pegawainya. Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di beberapa lokasi pada pekan sebelum tanggal 10 Agustus 2026, ditemukan sejumlah berkas penting. Berkas-berkas tersebut ditemukan di tangan Lilik Budi Suprianto (LBS), yang merupakan orang tua dari mantan staf KPK, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS). Penemuan dokumen ini mengindikasikan adanya dugaan pengurusan perkara lain yang tidak berkaitan dengan kasus yang sedang disidik sebelumnya, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang lebih luas.
Penyidik KPK menduga kuat bahwa dokumen-dokumen yang ditemukan di kediaman orang tua mantan staf tersebut berkaitan erat dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat-pejabat lain. Pola pemerasan ini diduga serupa dengan kasus yang menjerat Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, saat mereka diduga memeras Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro (AWI). Dalam kasus Pemalang tersebut, KPK telah menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka setelah ia diduga membocorkan informasi rahasia mengenai proses administrasi penanganan perkara di internal KPK kepada ayahnya sendiri. Informasi bocoran tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Lilik Budi Suprianto untuk melakukan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.
Modus operandi yang digunakan oleh Lilik Budi Suprianto tergolong berani. Ia mengiming-imingi Anom Widiyantoro bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk mengurus dan menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi di KPK. Klaim tersebut didasarkan pada posisi anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang saat itu masih aktif bertugas sebagai staf administrasi di komisi antirasuah tersebut. Berbekal informasi internal yang dibocorkan oleh Setya, Lilik meyakinkan korban agar bersedia memberikan sejumlah uang. KPK kini tengah menyelidiki lebih lanjut apakah pemerasan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pemalang ini merupakan aksi pertama yang dilakukan oleh Setya, ataukah sudah ada tindakan-indakan serupa yang terjadi sebelumnya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Temuan berkas di rumah orang tua tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Ia membenarkan bahwa dokumen yang ditemukan di kediaman Lilik Budi Suprianto menyangkut pengurusan perkara di luar kasus yang melibatkan Bupati Pemalang. Achmad Taufik Husein juga menyebutkan bahwa berkas-berkas baru tersebut secara spesifik berkaitan dengan penanganan perkara yang berada di wilayah Jawa Tengah. Hal ini mengarahkan penyelidikan KPK pada dugaan adanya pejabat atau pihak lain di wilayah Jawa Tengah yang turut menjadi sasaran pemerasan oleh ayah dan anak tersebut.
Terkait perkembangan penanganan kasus ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan sikap terbuka lembaga antirasuah tersebut. Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK sangat terbuka untuk terus mengembangkan proses penyidikan apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup. Pengembangan kasus ini juga mencakup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran krusial dalam konstruksi perkara pemerasan tersebut. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih demi menjaga integritas lembaga.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Di sisi lain, proses penanganan secara internal juga terus berjalan melalui Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Setya Budi Dias Oktavianto untuk menentukan apakah tindakan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik. Selain pemeriksaan etik, Dewas KPK juga tengah mengkaji status keberadaan Setya. Gusrizal menyebutkan bahwa Setya merupakan pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Oleh karena itu, Dewas KPK kini sedang mengkaji apakah Setya akan dikembalikan ke Polri atau tidak.






