tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

KPK Selidiki Temuan Dokumen Pemerasan Baru yang Melibatkan Mantan Staf Internal

Retno PurwantoDiterbitkan 11 Agu 2026 - 04.23 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Selidiki Temuan Dokumen Pemerasan Baru yang Melibatkan Mantan Staf Internal
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami temuan baru yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan oleh mantan pegawainya. Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di beberapa lokasi pada pekan sebelum tanggal 10 Agustus 2026, ditemukan sejumlah berkas penting. Berkas-berkas tersebut ditemukan di tangan Lilik Budi Suprianto (LBS), yang merupakan orang tua dari mantan staf KPK, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS). Penemuan dokumen ini mengindikasikan adanya dugaan pengurusan perkara lain yang tidak berkaitan dengan kasus yang sedang disidik sebelumnya, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang lebih luas.

Penyidik KPK menduga kuat bahwa dokumen-dokumen yang ditemukan di kediaman orang tua mantan staf tersebut berkaitan erat dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat-pejabat lain. Pola pemerasan ini diduga serupa dengan kasus yang menjerat Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, saat mereka diduga memeras Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro (AWI). Dalam kasus Pemalang tersebut, KPK telah menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka setelah ia diduga membocorkan informasi rahasia mengenai proses administrasi penanganan perkara di internal KPK kepada ayahnya sendiri. Informasi bocoran tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Lilik Budi Suprianto untuk melakukan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.

Modus operandi yang digunakan oleh Lilik Budi Suprianto tergolong berani. Ia mengiming-imingi Anom Widiyantoro bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk mengurus dan menyelesaikan perkara yang sedang dihadapi di KPK. Klaim tersebut didasarkan pada posisi anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang saat itu masih aktif bertugas sebagai staf administrasi di komisi antirasuah tersebut. Berbekal informasi internal yang dibocorkan oleh Setya, Lilik meyakinkan korban agar bersedia memberikan sejumlah uang. KPK kini tengah menyelidiki lebih lanjut apakah pemerasan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pemalang ini merupakan aksi pertama yang dilakukan oleh Setya, ataukah sudah ada tindakan-indakan serupa yang terjadi sebelumnya.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Temuan berkas di rumah orang tua tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Ia membenarkan bahwa dokumen yang ditemukan di kediaman Lilik Budi Suprianto menyangkut pengurusan perkara di luar kasus yang melibatkan Bupati Pemalang. Achmad Taufik Husein juga menyebutkan bahwa berkas-berkas baru tersebut secara spesifik berkaitan dengan penanganan perkara yang berada di wilayah Jawa Tengah. Hal ini mengarahkan penyelidikan KPK pada dugaan adanya pejabat atau pihak lain di wilayah Jawa Tengah yang turut menjadi sasaran pemerasan oleh ayah dan anak tersebut.

Terkait perkembangan penanganan kasus ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan sikap terbuka lembaga antirasuah tersebut. Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK sangat terbuka untuk terus mengembangkan proses penyidikan apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup. Pengembangan kasus ini juga mencakup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran krusial dalam konstruksi perkara pemerasan tersebut. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih demi menjaga integritas lembaga.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Di sisi lain, proses penanganan secara internal juga terus berjalan melalui Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Setya Budi Dias Oktavianto untuk menentukan apakah tindakan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik. Selain pemeriksaan etik, Dewas KPK juga tengah mengkaji status keberadaan Setya. Gusrizal menyebutkan bahwa Setya merupakan pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Oleh karena itu, Dewas KPK kini sedang mengkaji apakah Setya akan dikembalikan ke Polri atau tidak.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPemerasanJawa Tengah

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap