tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

KPK Sita Rp 2,8 M Disimpan di Plafon Rumah Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe

Wulan WijayaDiterbitkan 26 Agu 2026 - 22.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Sita Rp 2,8 M Disimpan di Plafon Rumah Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar yang disembunyikan di plafon rumah tersangka kasus importasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gatot Heroe Hernanda (GHH). Uang tunai yang disita tersebut terdiri dari pecahan dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD).

Gatot Heroe, yang merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Kediri, resmi ditahan oleh KPK. Penahanan tahap pertama terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Aliran Dana Penanganan Kargo

Dalam konstruksi perkara yang diusut KPK, Gatot diduga menerima aliran dana dengan total mencapai Rp 3,25 miliar dari pemilik PT BlueRay Cargo (PT BR), John Field (JF). Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memperlancar proses kepabeanan atas importasi kargo milik perusahaannya.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pemberian uang pelicin ini berawal dari arahan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan (ORL). Orlando meminta John Field menyiapkan alokasi dana berjenjang untuk memuluskan kegiatan operasional kargo, dengan rincian Rp 3 miliar untuk BC1, Rp 2 miliar untuk BC2, dan Rp 1 miliar untuk BC3.

Dalam rentang waktu Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, John Field teridentifikasi telah menyetorkan uang kepada sejumlah pejabat dan pihak di lingkungan Bea dan Cukai dengan nominal akumulatif sebesar Rp 61,9 miliar. Sebagian dari setoran jumbo tersebut mengalir kepada Gatot Heroe sebesar Rp 3,25 miliar hingga akhirnya sebagian ditemukan tersembunyi di atap rumahnya.

Putusan Pengadilan dan Terdakwa Lain

Perkara suap kepabeanan ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke meja hijau. Pengadilan telah menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan terhadap bos BlueRay Cargo, John Field.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Hukuman juga dijatuhkan kepada dua pihak swasta lain yang terlibat, yakni Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri. Keduanya masing-masing divonis 2,5 tahun penjara disertai denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain memproses Gatot Heroe, persidangan dalam kasus importasi ini masih terus berlangsung terhadap empat pejabat Bea Cukai lainnya, yakni Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), dan Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKBea Cukai

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap