Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar yang disembunyikan di plafon rumah tersangka kasus importasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gatot Heroe Hernanda (GHH). Uang tunai yang disita tersebut terdiri dari pecahan dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD).
Gatot Heroe, yang merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Kediri, resmi ditahan oleh KPK. Penahanan tahap pertama terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Aliran Dana Penanganan Kargo
Dalam konstruksi perkara yang diusut KPK, Gatot diduga menerima aliran dana dengan total mencapai Rp 3,25 miliar dari pemilik PT BlueRay Cargo (PT BR), John Field (JF). Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memperlancar proses kepabeanan atas importasi kargo milik perusahaannya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pemberian uang pelicin ini berawal dari arahan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan (ORL). Orlando meminta John Field menyiapkan alokasi dana berjenjang untuk memuluskan kegiatan operasional kargo, dengan rincian Rp 3 miliar untuk BC1, Rp 2 miliar untuk BC2, dan Rp 1 miliar untuk BC3.
Dalam rentang waktu Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, John Field teridentifikasi telah menyetorkan uang kepada sejumlah pejabat dan pihak di lingkungan Bea dan Cukai dengan nominal akumulatif sebesar Rp 61,9 miliar. Sebagian dari setoran jumbo tersebut mengalir kepada Gatot Heroe sebesar Rp 3,25 miliar hingga akhirnya sebagian ditemukan tersembunyi di atap rumahnya.
Putusan Pengadilan dan Terdakwa Lain
Perkara suap kepabeanan ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke meja hijau. Pengadilan telah menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan terhadap bos BlueRay Cargo, John Field.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Hukuman juga dijatuhkan kepada dua pihak swasta lain yang terlibat, yakni Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri. Keduanya masing-masing divonis 2,5 tahun penjara disertai denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Selain memproses Gatot Heroe, persidangan dalam kasus importasi ini masih terus berlangsung terhadap empat pejabat Bea Cukai lainnya, yakni Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), dan Budiman Bayu Prasojo (BBP).






