Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memfokuskan proses penyidikan pada penelusuran aliran dana terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus ini, termasuk alasan penyidik yang hingga kini belum melakukan pemanggilan terhadap Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni. Menurut keterangan dari pihak lembaga antirasuah, pemanggilan saksi dalam penegakan hukum murni didasarkan pada kecukupan alat bukti dan proses hukum yang berjalan. Hal ini juga bukan didasari pada asumsi keberanian penyidik dalam mengusut kasus dugaan korupsi. Penjelasan tersebut disampaikan secara langsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Jumat, 31 Juli 2026.








