Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dan mengamankan bukti transaksi kendaraan mewah menyusul temuan dugaan penerimaan gratifikasi oleh anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Anggota dewan tersebut diduga menerima dua unit mobil dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo terkait proyek pengadaan di Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dua unit kendaraan yang diperoleh Vinna mencakup satu unit Mitsubishi Pajero Sport dan satu unit sedan Mercedes Benz. Mobil Pajero Sport telah resmi disita oleh penyidik, sedangkan untuk Mercedes Benz, penyidik telah mengantongi bukti pembelian serta penyerahannya dari pihak pengusaha kepada Vinna meski fisik mobil belum dilakukan penyitaan.
Modus Kepemilikan atas Nama Rekan Dekat
Berdasarkan hasil penyidikan, dokumen kepemilikan sedan Mercedes Benz tersebut sengaja diatasnamakan orang lain, yakni Rani Sorayya yang diketahui merupakan rekan dekat Vinna. KPK telah memanggil Rani ke Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami alasan di balik pencantuman namanya dalam pembelian mobil pemberian pihak swasta tersebut.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain memeriksa Rani, tim penyidik KPK turut memanggil pihak pengelola showroom kendaraan, Irwan Arifin. Pemeriksaan terhadap Irwan dilakukan untuk menelusuri proses transaksi jual beli mobil Pajero Sport yang sebelumnya diserahkan kepada Vinna.
Pengembangan Kasus Suap Proyek Daerah
Vinna Ledy tercatat telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh tim penyidik. Selain kendaraan bermotor, KPK sebelumnya juga telah menyita aset berupa rumah milik Vinna yang diduga diperoleh dari pihak kontraktor pelaksana proyek. Lembaga antirasuah ini menduga masih terdapat aliran uang dan bentuk pemberian lainnya dari pengusaha kepada Vinna terkait pelaksanaan proyek di Kota Bengkulu.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kasus dugaan penerimaan aset ini merupakan pengembangan langsung dari perkara korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Fikri. Dalam kasus awalnya, Fikri ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2026.
Saat ini penanganan dugaan penerimaan aset pada anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut masih berstatus surat perintah penyidikan umum (sprindik umum). KPK masih melanjutkan penelusuran aset tambahan sebelum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengembangan ini.






