Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan milik Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari total tersangka yang dijerat, empat di antaranya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Kedelapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi pejabat kementerian, pimpinan instansi daerah, pihak korporasi, hingga perantara swasta. Mereka adalah:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
- Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon
- Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Erwin, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Muhammad Fakhry, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Rizal Pahlevi, pihak swasta
Duduk Perkara dan Sengketa Lahan di Bogor
Konstruksi perkara bermula dari permohonan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. KPK menemukan indikasi bahwa sebagian dari tanah tersebut masih berstatus sengketa dengan beberapa pemilik awal maupun ahli waris.
Pihak pemilik awal sebelumnya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Di tengah proses mediasi yang diinisiasi pihak kantor pertanahan, ahli waris mengajukan permohonan pemblokiran atas sertifikat tanah tersebut.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Menghadapi pemblokiran itu, pihak perantara Summarecon yang terdiri dari Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi mendekati Erwin. Pendekatan ini dilakukan untuk meminta bantuan Erwin selaku orang kepercayaan menteri agar dapat berkomunikasi langsung dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, demi meloloskan pemecahan HGB serta pembukaan blokir sertifikat.
Permintaan Dana dan Transaksi Suap
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta biaya sebesar Rp 2 miliar guna menerbitkan sertifikat tanah yang diajukan Summarecon. Pihak Summarecon tidak menyanggupi nominal penuh tersebut dan hanya menyepakati pembayaran senilai Rp 1,5 miliar.
Realisasi penyerahan uang berlangsung pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui perantara menyerahkan Rp 1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan sebagian dana senilai Rp 200 juta kepada Sontang.
Penyelidikan KPK turut mengungkap aliran dana lain dari pengurusan sertifikat tanah di instansi tersebut. PT Bela Parahyangan diduga memberikan uang pengurusan HGB sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin. Erwin selanjutnya menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Aliran Uang Koper dan Pembagian Peran
KPK mengidentifikasi adanya penerimaan dana lain senilai Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif Sugiyanto. Uang tunai tersebut ditemukan tim penyidik di tempat kejadian perkara (TKP) tersimpan di dalam sembilan koper berwarna merah yang memiliki label bertulisan nama Lampri (LMP).
Pendalaman atas mutasi keuangan juga memperlihatkan adanya setoran tunai dalam jumlah besar senilai Rp 10 miliar pada rekening atas nama Arif Sugiyanto tertanggal 7 September 2026.
Dalam skema penampungan dana suap ini, KPK menduga Arif Sugiyanto memegang peran sebagai penghubung dan pengumpul uang setoran dari Erwin serta Muhammad Fakhry. Dana-dana yang terkumpul dari berbagai pengurusan tanah tersebut kemudian diteruskan kepada Fahd El Fouz yang diduga bertindak sebagai penampung akhir.






