tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

KPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang di Kasus Pemerasan

Retno PurwantoDiterbitkan 8 Sep 2026 - 03.18 · 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang di Kasus Pemerasan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan Noor Faizah Maenofie dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat suaminya, Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro. Berdasarkan hasil penyelidikan lembaga antirasuah, Noor Faizah mengetahui tindak pidana pemerasan tersebut dan diduga ikut menyiapkan uang yang dibawa suaminya saat kegiatan tangkap tangan.

Noor Faizah sendiri tercatat memegang jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari atau Kepala Puskesmas Mulyoharjo. Terkait pendalaman alur perkara ini, KPK turut memeriksa tiga orang saksi, yakni Irfandy Ajidharma selaku anggota tim media, serta Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi dari pihak swasta.

Penyitaan Aset dan Logam Mulia dari Penggeledahan

Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik KPK mengamankan emas serta logam mulia usai melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Anom Widiyantoro. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya paksa yang berlangsung sejak 30 Juli sampai 1 Agustus 2026 pada sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang meliputi: - Empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar (tiga unit ditemukan di kediaman tersangka Mohamad Haris di Pemalang dan satu unit di Purworejo) - Uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, termasuk dolar AS (USD) - Dokumen bukti kepemilikan kendaraan bermotor serta kepemilikan aset tanah dan bangunan - Barang bukti elektronik berupa ponsel dan flashdisk - Emas dan logam mulia yang disita langsung dari rumah dinas bupati Pemalang

Empat Tersangka Resmi Ditahan

KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain Anom Widiyantoro, tiga tersangka lainnya adalah orang kepercayaan bupati Mohamad Haris alias Gus Haris, pegawai administrasi KPK yang berstatus anggota Polri Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias dari pihak swasta, Lilik Budi Suprianto.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung dari 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Setya Budi Dias Oktavianto dan Lilik Budi Suprianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPemerasanBupati Pemalang

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap