Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan Noor Faizah Maenofie dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat suaminya, Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro. Berdasarkan hasil penyelidikan lembaga antirasuah, Noor Faizah mengetahui tindak pidana pemerasan tersebut dan diduga ikut menyiapkan uang yang dibawa suaminya saat kegiatan tangkap tangan.
Noor Faizah sendiri tercatat memegang jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari atau Kepala Puskesmas Mulyoharjo. Terkait pendalaman alur perkara ini, KPK turut memeriksa tiga orang saksi, yakni Irfandy Ajidharma selaku anggota tim media, serta Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi dari pihak swasta.
Penyitaan Aset dan Logam Mulia dari Penggeledahan
Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik KPK mengamankan emas serta logam mulia usai melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Anom Widiyantoro. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya paksa yang berlangsung sejak 30 Juli sampai 1 Agustus 2026 pada sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang meliputi: - Empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar (tiga unit ditemukan di kediaman tersangka Mohamad Haris di Pemalang dan satu unit di Purworejo) - Uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, termasuk dolar AS (USD) - Dokumen bukti kepemilikan kendaraan bermotor serta kepemilikan aset tanah dan bangunan - Barang bukti elektronik berupa ponsel dan flashdisk - Emas dan logam mulia yang disita langsung dari rumah dinas bupati Pemalang
Empat Tersangka Resmi Ditahan
KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain Anom Widiyantoro, tiga tersangka lainnya adalah orang kepercayaan bupati Mohamad Haris alias Gus Haris, pegawai administrasi KPK yang berstatus anggota Polri Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias dari pihak swasta, Lilik Budi Suprianto.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung dari 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Setya Budi Dias Oktavianto dan Lilik Budi Suprianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.






