Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berpotensi menjadi ladang terjadinya tindak pidana korupsi. Informasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (21/8) malam. Lembaga antirasuah ini menyoroti bagaimana mekanisme seleksi masuk jalur mandiri di perguruan tinggi negeri dapat membuka peluang penyimpangan.
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa kerentanan proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri berkaitan erat dengan status kelembagaan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan. Universitas yang telah berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) memiliki keleluasaan untuk mengelola keuangan serta asetnya secara mandiri. Fleksibilitas serta kewenangan mandiri dalam pengelolaan aset dan keuangan di tingkat universitas berstatus BLU tersebut dinilai menjadi celah yang rawan dimanfaatkan atau disalahgunakan sebagai ladang korupsi.
Potensi korupsi dalam pelaksanaan seleksi mahasiswa baru ini terbukti pada penanganan perkara hukum yang tengah diproses KPK terkait Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed. KPK resmi menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Penetapan seluruh tersangka tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Purwokerto dan Jakarta, serta proses pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak Kamis (20/8).
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Keenam tersangka dalam kasus di Unsoed tersebut terdiri dari jajaran pejabat universitas serta pihak swasta. Tiga tersangka dari lingkungan internal kampus adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk masa 20 hari pertama terhitung mulai 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sorotan mengenai kerentanan seleksi masuk jalur mandiri juga diutarakan oleh kalangan akademisi. Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menyampaikan pandangannya melalui keterangan tertulis pada Sabtu (22/8). Didik menyatakan bahwa ia melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi. Melihat kerawanan tersebut, Didik menyarankan agar ke depan pelaksanaan jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan sistem tata kelola yang baik.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Menindaklanjuti temuan kerawanan dalam sistem seleksi mandiri ini, pihak penyidikan KPK berencana memperkuat upaya pencegahan. Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Kerja sama lintas kedeputian di internal lembaga antirasuah ini ditujukan untuk merumuskan dan membuat program strategis guna menutup celah penyimpangan serta menyelesaikan persoalan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di lingkungan perguruan tinggi negeri.






