tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

KPK Usut Peran Korporasi Summarecon di Kasus Suap Pejabat ATR/BPN

Lidya RumbayanDiterbitkan 16 Sep 2026 - 01.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Usut Peran Korporasi Summarecon di Kasus Suap Pejabat ATR/BPN
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keuntungan yang diperoleh PT Summarecon Agung Tbk dalam perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan korporasi sebagai tersangka apabila ditemukan bukti pemanfaatan dana suap demi operasional perseroan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa temuan penyidik saat ini baru menyasar pertanggungjawaban perseorangan, yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi. Kendati demikian, tim penyidik terus menelusuri transaksi keuangan perseroan untuk menguji keterlibatan korporasi.

Menurut Taufik, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya aliran dana melalui rekening perusahaan yang dimanfaatkan langsung untuk operasional atau memberi keuntungan bagi perseroan, maka unsur pertanggungjawaban pidana korporasi dapat terpenuhi.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pihak yang Teridentifikasi dalam Perkara

Pengusutan suap pengurusan lahan di Bogor ini menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta. Nama-nama yang teridentifikasi dalam konstruksi perkara ini meliputi:

  • Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Fahd El Fouz, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri
  • Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri
  • Erwin, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri
  • Muhammad Fakhry, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri
  • Rizal Pahlevi, pihak swasta

Jejak Perkara Sebelumnya

Kasus suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor ini menandai kali kedua Summarecon berurusan dengan proses penegakan hukum di KPK.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebelumnya pada 2019, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta terkait suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Dalam perkara tersebut, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diamankan bersama Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono. Atas perbuatannya, Oon Nusihono kemudian dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKementerian ATR/BPN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap