Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keuntungan yang diperoleh PT Summarecon Agung Tbk dalam perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan korporasi sebagai tersangka apabila ditemukan bukti pemanfaatan dana suap demi operasional perseroan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa temuan penyidik saat ini baru menyasar pertanggungjawaban perseorangan, yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi. Kendati demikian, tim penyidik terus menelusuri transaksi keuangan perseroan untuk menguji keterlibatan korporasi.
Menurut Taufik, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya aliran dana melalui rekening perusahaan yang dimanfaatkan langsung untuk operasional atau memberi keuntungan bagi perseroan, maka unsur pertanggungjawaban pidana korporasi dapat terpenuhi.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pihak yang Teridentifikasi dalam Perkara
Pengusutan suap pengurusan lahan di Bogor ini menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta. Nama-nama yang teridentifikasi dalam konstruksi perkara ini meliputi:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Fahd El Fouz, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri
- Arif Sugiyanto, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri
- Erwin, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri
- Muhammad Fakhry, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri
- Rizal Pahlevi, pihak swasta
Jejak Perkara Sebelumnya
Kasus suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor ini menandai kali kedua Summarecon berurusan dengan proses penegakan hukum di KPK.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebelumnya pada 2019, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta terkait suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Dalam perkara tersebut, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diamankan bersama Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono. Atas perbuatannya, Oon Nusihono kemudian dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim.






