tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Kriminolog Soroti Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar

Lidya RumbayanDiterbitkan 31 Agu 2026 - 00.30 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kriminolog Soroti Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyoroti kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. Kasus tersebut menyita perhatian lantaran turut menyeret seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berinisial Kombes F. Laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026 dan kini masuk dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.

Adrianus memandang pentingnya penyidik menelusuri potensi penggunaan pengaruh dari pangkat dan jabatan yang bersangkutan untuk memperoleh keuntungan materi. Menurutnya, dugaan pemanfaatan status terlapor sebagai anggota Polri guna membangun dan menumbuhkan kepercayaan calon investor harus masuk ke dalam materi pemeriksaan secara mendalam.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Dalam keterangannya, Adrianus merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang mengkategorikan penyalahgunaan jabatan atau perdagangan pengaruh (trading in influence) sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Praktik ini dinilai dapat berlangsung secara terang-terangan dengan memperagakan pangkat serta kedudukan demi mendapatkan materi, ataupun berlangsung secara halus dan tersembunyi yang diakhiri dengan pemberian keuntungan materi kepada pemilik jabatan tersebut. Kendati demikian, ketentuan mengenai perdagangan pengaruh ini disayangkan masih belum banyak diterapkan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Di samping itu, status terlapor sebagai anggota Polri aktif menjadi aspek krusial yang harus diperhatikan. Pertimbangan tersebut sangat penting guna menjamin proses pemeriksaan perkara berlangsung secara objektif, terutama dalam memitigasi potensi benturan kepentingan atau kekhawatiran atas adanya pengaruh kekuasaan jabatan terhadap proses hukum yang tengah bergulir.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Adrianus menegaskan bahwa pemeriksaan perkara ini harus sepenuhnya berlandaskan pada fakta serta alat bukti yang ada. Status terperiksa sebagai aparat penegak hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan perlakuan khusus, namun di saat yang sama juga tidak boleh menjadi dasar untuk mengambil kesimpulan bersalah secara prematur sebelum seluruh proses pembuktian hukum rampung.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim Polriinvestasi emasDugaan Penipuan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap