Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyoroti kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. Kasus tersebut menyita perhatian lantaran turut menyeret seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berinisial Kombes F. Laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026 dan kini masuk dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
Adrianus memandang pentingnya penyidik menelusuri potensi penggunaan pengaruh dari pangkat dan jabatan yang bersangkutan untuk memperoleh keuntungan materi. Menurutnya, dugaan pemanfaatan status terlapor sebagai anggota Polri guna membangun dan menumbuhkan kepercayaan calon investor harus masuk ke dalam materi pemeriksaan secara mendalam.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Dalam keterangannya, Adrianus merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang mengkategorikan penyalahgunaan jabatan atau perdagangan pengaruh (trading in influence) sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Praktik ini dinilai dapat berlangsung secara terang-terangan dengan memperagakan pangkat serta kedudukan demi mendapatkan materi, ataupun berlangsung secara halus dan tersembunyi yang diakhiri dengan pemberian keuntungan materi kepada pemilik jabatan tersebut. Kendati demikian, ketentuan mengenai perdagangan pengaruh ini disayangkan masih belum banyak diterapkan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Di samping itu, status terlapor sebagai anggota Polri aktif menjadi aspek krusial yang harus diperhatikan. Pertimbangan tersebut sangat penting guna menjamin proses pemeriksaan perkara berlangsung secara objektif, terutama dalam memitigasi potensi benturan kepentingan atau kekhawatiran atas adanya pengaruh kekuasaan jabatan terhadap proses hukum yang tengah bergulir.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Adrianus menegaskan bahwa pemeriksaan perkara ini harus sepenuhnya berlandaskan pada fakta serta alat bukti yang ada. Status terperiksa sebagai aparat penegak hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan perlakuan khusus, namun di saat yang sama juga tidak boleh menjadi dasar untuk mengambil kesimpulan bersalah secara prematur sebelum seluruh proses pembuktian hukum rampung.






