Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti ketidaksesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan dan keterangan saksi yang terungkap di muka persidangan. Perbedaan tersebut muncul dalam rangkaian sidang perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024.
Salah satu poin utama yang disorot kubu penasihat hukum berkaitan dengan kesaksian mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan. Pada BAP awal, Ridwan sempat mencantumkan keterangan mengenai dugaan aliran dana senilai US$271.500 kepada Yaqut. Namun, keterangan tersebut telah ditarik dan dibantah oleh Ridwan pada BAP pemeriksaan berikutnya.
Menurut Mellisa, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memasukkan poin BAP awal tersebut ke dalam berkas surat dakwaan terhadap Yaqut. Padahal, saat dihadirkan langsung sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 8 September 2026, Ridwan kembali menegaskan bantahannya di hadapan majelis hakim terkait aliran uang yang dituduhkan.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Keterangan Pertemuan Tambahan Kuota
Selain kesaksian Ridwan, pihak kuasa hukum menyinggung keterangan dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, yang turut memberikan kesaksian di persidangan. Kesaksian tersebut mengurai kronologi awal pembicaraan penambahan kuota haji antara pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi.
Berdasarkan paparan Dito di persidangan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara spontan mengajukan permohonan tambahan kuota haji saat menggelar pertemuan bilateral dengan pihak Kerajaan Arab Saudi pada Oktober 2023. Mellisa menegaskan bahwa dalam agenda pertemuan tingkat tinggi di Arab Saudi tersebut, Yaqut tidak ikut hadir secara langsung.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Perkara Dugaan Kerugian Negara
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjerat total empat orang terdakwa ke meja hijau. Selain Yaqut Cholil Qoumas, tiga terdakwa lainnya adalah Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Yaqut, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus kuota haji tambahan 2023-2024 ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Dalam konstruksi perkaranya, penyimpangan kuota haji ini diduga turut menguntungkan serta memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).






