tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Kuasa Hukum Yaqut Soroti Perbedaan Keterangan Saksi di BAP dan Sidang

Ance ManoppoDiterbitkan 11 Sep 2026 - 00.22 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kuasa Hukum Yaqut Soroti Perbedaan Keterangan Saksi di BAP dan Sidang
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti ketidaksesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan dan keterangan saksi yang terungkap di muka persidangan. Perbedaan tersebut muncul dalam rangkaian sidang perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024.

Salah satu poin utama yang disorot kubu penasihat hukum berkaitan dengan kesaksian mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan. Pada BAP awal, Ridwan sempat mencantumkan keterangan mengenai dugaan aliran dana senilai US$271.500 kepada Yaqut. Namun, keterangan tersebut telah ditarik dan dibantah oleh Ridwan pada BAP pemeriksaan berikutnya.

Menurut Mellisa, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memasukkan poin BAP awal tersebut ke dalam berkas surat dakwaan terhadap Yaqut. Padahal, saat dihadirkan langsung sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 8 September 2026, Ridwan kembali menegaskan bantahannya di hadapan majelis hakim terkait aliran uang yang dituduhkan.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Keterangan Pertemuan Tambahan Kuota

Selain kesaksian Ridwan, pihak kuasa hukum menyinggung keterangan dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, yang turut memberikan kesaksian di persidangan. Kesaksian tersebut mengurai kronologi awal pembicaraan penambahan kuota haji antara pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi.

Berdasarkan paparan Dito di persidangan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara spontan mengajukan permohonan tambahan kuota haji saat menggelar pertemuan bilateral dengan pihak Kerajaan Arab Saudi pada Oktober 2023. Mellisa menegaskan bahwa dalam agenda pertemuan tingkat tinggi di Arab Saudi tersebut, Yaqut tidak ikut hadir secara langsung.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Perkara Dugaan Kerugian Negara

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjerat total empat orang terdakwa ke meja hijau. Selain Yaqut Cholil Qoumas, tiga terdakwa lainnya adalah Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Yaqut, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus kuota haji tambahan 2023-2024 ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Dalam konstruksi perkaranya, penyimpangan kuota haji ini diduga turut menguntungkan serta memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPengadilan TipikorKorupsi Kuota HajiYaqut Cholil Qoumas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap