Rencana pembangunan 2,08 juta unit hunian pada 2027 menghadapi kendala pendanaan yang cukup besar. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat adanya kekurangan anggaran mencapai Rp94,273 triliun dari total kebutuhan dana yang diproyeksikan sebesar Rp104 triliun.
Berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas, pagu anggaran Kementerian PKP untuk tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp11,77 triliun. Angka tersebut dirancang hanya cukup untuk mencakup pembangunan sekitar 318.000 unit rumah, jauh di bawah target ambisius 2,08 juta unit.
Dari total alokasi pagu Rp11,77 triliun tersebut, porsi terbesar ditempatkan pada Program Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp10,85 triliun atau 92,23 persen. Sementara itu, Program Dukungan Manajemen mendapatkan alokasi Rp914 miliar atau 7,77 persen.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dampak Defisit terhadap Program Hunian
Kekurangan pendanaan yang mencapai puluhan triliun rupiah ini berdampak langsung pada beberapa agenda prioritas penyediaan perumahan rakyat di tahun 2027. Di antaranya meliputi penurunan kapasitas penambahan alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), tertundanya pembangunan rumah susun (rusun) baru, serta kelanjutan pembangunan hunian pascabencana di wilayah Sumatera.
Kondisi keterbatasan anggaran ini memperlebar jarak antara target penyediaan papan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan kapasitas fiskal yang dialokasikan pemerintah.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Evaluasi Kinerja Anggaran Berjalan
Sebagai perbandingan, pada pelaksanaan program perumahan tahun anggaran 2026, Kementerian PKP awalnya memperoleh DIPA sebesar Rp10,309 triliun untuk target lebih dari 406.000 unit. Alokasi tersebut kemudian bertambah melalui alokasi belanja tambahan (ABT) penanganan pascabencana Sumatera sebesar Rp2,218 triliun, sehingga pagu total 2026 menjadi Rp12,527 triliun dengan target 414.000 unit.
Hingga 1 September 2026, realisasi serapan anggaran Kementerian PKP tercatat baru mencapai Rp3,38 triliun atau 36,64 persen dari pagu non-ABT. Meski serapan pada kuartal ketiga masih bertahap, kementerian menargetkan tingkat penyerapan anggaran dapat menyentuh 97 persen hingga akhir tahun, sedikit meningkat dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 96 persen.






