Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap seorang penagih utang berinisial ML pada Sabtu (22/8) usai melakukan aksi intimidasi dan pengancaman terhadap pengendara mobil di kawasan Cengkareng Barat. Penangkapan tersebut menambah panjang daftar kasus kekerasan oleh pihak ketiga dalam penagihan kredit macet yang terus meresahkan masyarakat.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (21/8) sekitar pukul 17.30 WIB di area SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Pelaku yang mengaku sebagai penerima kuasa dari BFI Finance mendatangi korban yang menunggak cicilan selama tiga bulan. Tanpa izin, ML masuk ke dalam kendaraan korban, memaksa serta melontarkan ancaman fisik, hingga diduga memiting pengemudi dan mengancam akan mengunci leher korban jika kendaraan tetap melaju.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menegaskan bahwa persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dan tidak boleh diselesaikan melalui kekerasan. Ketika proses penagihan masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib bertindak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Dalam penangkapan ML, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Samsung S24 Ultra sebagai barang bukti. Tersangka kini terancam dijerat Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sorotan Aturan Penagihan dan Evaluasi Regulasi OJK
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengingatkan bahwa lembaga pembiayaan memang memiliki hak tagih, namun tidak boleh melampaui batasan hukum. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, ataupun ancaman kekerasan di ruang publik.
Praktek premanisme dalam penagihan kendaraan tercatat berulang kali memicu eskalasi konflik di berbagai daerah. Pada Mei 2026, Polresta Pati di Jawa Tengah menetapkan empat penagih utang sebagai tersangka atas dugaan intimidasi dan perampasan di halaman GOR Pesantenan Pati yang terjadi pada 27 April 2026. Konflik fatal juga sempat terjadi pada 11 Desember 2025 di Kalibata, Jakarta Selatan, ketika upaya penarikan paksa kunci motor di jalan berujung bentrokan yang menewaskan dua penagih utang berinisial MET dan NAT, dengan keterlibatan enam oknum aparat dalam insiden pengeroyokan tersebut.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Maraknya rentetan insiden ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pengamat mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi serta merevisi regulasi mengenai penggunaan jasa pihak ketiga dalam penagihan utang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan menghentikan kendaraan secara sepihak, memaksa pengendara keluar, maupun merampas unit di jalan raya merupakan tindakan terlarang. Penyelesaian kredit bermasalah wajib ditempuh melalui prosedur administratif, pemanggilan resmi ke kantor, atau mekanisme pengadilan. Masyarakat yang menghadapi tindakan pemaksaan atau perampasan di jalan diimbau untuk segera melapor melalui layanan Call Center Kepolisian 110.






