tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/PINJAMAN ONLINE

Lagi-lagi Aksi Intimidasi dan Kekerasan Debt Collector Hantui Warga

Andi SompaDiterbitkan 26 Agu 2026 - 07.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Lagi-lagi Aksi Intimidasi dan Kekerasan Debt Collector Hantui Warga
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap seorang penagih utang berinisial ML pada Sabtu (22/8) usai melakukan aksi intimidasi dan pengancaman terhadap pengendara mobil di kawasan Cengkareng Barat. Penangkapan tersebut menambah panjang daftar kasus kekerasan oleh pihak ketiga dalam penagihan kredit macet yang terus meresahkan masyarakat.

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (21/8) sekitar pukul 17.30 WIB di area SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Pelaku yang mengaku sebagai penerima kuasa dari BFI Finance mendatangi korban yang menunggak cicilan selama tiga bulan. Tanpa izin, ML masuk ke dalam kendaraan korban, memaksa serta melontarkan ancaman fisik, hingga diduga memiting pengemudi dan mengancam akan mengunci leher korban jika kendaraan tetap melaju.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menegaskan bahwa persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dan tidak boleh diselesaikan melalui kekerasan. Ketika proses penagihan masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib bertindak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Dalam penangkapan ML, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Samsung S24 Ultra sebagai barang bukti. Tersangka kini terancam dijerat Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sorotan Aturan Penagihan dan Evaluasi Regulasi OJK

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengingatkan bahwa lembaga pembiayaan memang memiliki hak tagih, namun tidak boleh melampaui batasan hukum. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, ataupun ancaman kekerasan di ruang publik.

Praktek premanisme dalam penagihan kendaraan tercatat berulang kali memicu eskalasi konflik di berbagai daerah. Pada Mei 2026, Polresta Pati di Jawa Tengah menetapkan empat penagih utang sebagai tersangka atas dugaan intimidasi dan perampasan di halaman GOR Pesantenan Pati yang terjadi pada 27 April 2026. Konflik fatal juga sempat terjadi pada 11 Desember 2025 di Kalibata, Jakarta Selatan, ketika upaya penarikan paksa kunci motor di jalan berujung bentrokan yang menewaskan dua penagih utang berinisial MET dan NAT, dengan keterlibatan enam oknum aparat dalam insiden pengeroyokan tersebut.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Maraknya rentetan insiden ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pengamat mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi serta merevisi regulasi mengenai penggunaan jasa pihak ketiga dalam penagihan utang.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan menghentikan kendaraan secara sepihak, memaksa pengendara keluar, maupun merampas unit di jalan raya merupakan tindakan terlarang. Penyelesaian kredit bermasalah wajib ditempuh melalui prosedur administratif, pemanggilan resmi ke kantor, atau mekanisme pengadilan. Masyarakat yang menghadapi tindakan pemaksaan atau perampasan di jalan diimbau untuk segera melapor melalui layanan Call Center Kepolisian 110.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Otoritas Jasa KeuanganPolda Metro JayaDebt Collector

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap