Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan Lampung Financial Festival 2026 untuk mendorong penguatan pemahaman finansial masyarakat di Provinsi Lampung. Kegiatan edukasi berskala luas ini merupakan bagian dari agenda rutin LPS yang diadakan dua kali dalam setahun guna memperkuat kesadaran publik terhadap perlindungan simpanan dan manajemen risiko keuangan.
Langkah ini dilatarbelakangi oleh masih lebarnya jarak antara ketersediaan akses keuangan dan tingkat pemahaman masyarakat. Mengacu pada hasil survei nasional tahun 2026 yang dirilis bersama oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS, dan Badan Pusat Statistik (BPS), indeks inklusi keuangan nasional telah menyentuh 93,61 persen, sementara tingkat literasi berada di posisi 69,57 persen. Selisih 24 poin tersebut menunjukkan bahwa perluasan akses layanan perbankan dan teknologi finansial bergerak lebih cepat dibandingkan edukasi mengenai hak, kewajiban, serta risikonya.
Kondisi di Provinsi Lampung menghadirkan dinamika tersendiri. Tingkat literasi keuangan daerah tercatat mencapai 72,3 persen, berada di atas rata-rata nasional. Namun, indeks inklusi keuangannya tercatat 90,9 persen, masih di bawah rata-rata nasional. Di samping itu, tingkat pemahaman spesifik masyarakat Lampung terhadap penjaminan simpanan perbankan baru mencapai 58,5 persen, tertinggal dari rata-rata nasional yang berada di level 62,5 persen.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Kesenjangan pemahaman tersebut menimbulkan tantangan nyata seiring maraknya adopsi teknologi digital. Kepemilikan ponsel pintar saat ini membuka peluang luas bagi aktivitas ekonomi, mulai dari perdagangan daring hingga aktivitas kreator konten. Namun, kemudahan konektivitas ini juga diiringi paparan risiko keuangan digital, seperti jeratan pinjaman online ilegal, judi online, skema cicilan paylater yang terdorong oleh algoritma belanja konsumtif, hingga tawaran investasi bodong.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menuturkan bahwa kemudahan mengakses instrumen keuangan digital belum diimbangi dengan kecepatan penyerapan literasi, terutama di kalangan generasi muda yang rentan terjebak perilaku konsumtif akibat pengaruh tren digital. Kondisi tersebut menuntut sinergi antara regulator, pemerintah daerah, dan akademisi untuk membangun ketahanan finansial masyarakat.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Dari sisi regulasi, Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan menjelaskan bahwa edukasi publik oleh LPS merupakan pelaksanaan mandat Pasal 90A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang sektor jasa keuangan. Aturan tersebut menugaskan LPS untuk menjalankan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat secara inklusif. Melalui inisiatif seperti Lampung Financial Festival 2026, kolaborasi lintas lembaga diarahkan untuk memastikan penetrasi keuangan digital di daerah berjalan seimbang dengan kewaspadaan terhadap berbagai risiko finansial.






