Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten secara resmi melakukan pemusnahan terhadap jutaan barang ilegal yang berhasil disita dari berbagai operasi penindakan. Pemusnahan barang-barang ilegal ini dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2026. Adapun jenis komoditas yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut terdiri atas hasil tembakau (HT) ilegal serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Secara terperinci, jumlah barang yang dihancurkan mencapai 41.280.402 batang hasil tembakau ilegal dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus upaya nyata dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Banten.
Nilai dari barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut sangat signifikan secara ekonomi. Berdasarkan perhitungan pihak berwenang, perkiraan nilai total dari seluruh barang ilegal yang dihancurkan tersebut mencapai Rp62.279.544.530. Di samping nilai barang yang tinggi, peredaran barang tanpa izin ini juga membawa dampak buruk bagi keuangan negara. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai atas barang-barang yang dimusnahkan ini mencapai Rp39.950.118.417. Dengan dilakukannya pemusnahan ini, Bea Cukai tidak hanya menghentikan peredaran barang ilegal di masyarakat, tetapi juga menyelamatkan potensi penerimaan negara yang seharusnya masuk melalui sektor cukai resmi.
MIND ID Perkuat Kontribusi Penerimaan Negara lewat Pengelolaan Mineral

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini tidak berasal dari satu wilayah saja, melainkan merupakan hasil akumulasi dari berbagai penindakan yang dilakukan di beberapa daerah pengawasan. Penindakan tersebut dilakukan secara kolaboratif oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama dengan unit-unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang. Seluruh barang sitaan ini dikumpulkan melalui sebuah operasi terpadu yang dirancang khusus untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Operasi terpadu ini dinamakan operasi Amankan Sumber Asal Penerimaan (ASAP), yang dijalankan secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir untuk memastikan ruang gerak pelaku penyelundupan semakin sempit.
Upaya pengawasan yang ketat terus digencarkan oleh pihak Bea Cukai di wilayah Banten. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, memimpin langsung jalannya pengawasan dan penindakan di wilayah hukumnya. Komitmen ini dibuktikan dengan tingginya intensitas operasi yang dilakukan oleh jajarannya. Tercatat hingga tanggal 15 Agustus 2026, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten beserta seluruh unit vertikal di bawahnya telah berhasil menyelesaikan sebanyak 707 kali operasi penindakan. Angka penindakan yang cukup tinggi ini menunjukkan keaktifan petugas di lapangan dalam mendeteksi dan menindak setiap pelanggaran ketentuan cukai yang terjadi sebelum akhirnya barang bukti tersebut dimusnahkan pada 21 Agustus 2026.
Komisi III DPR Dorong Bea Cukai Tindak Produsen dan Distributor Rokok Ilegal

Untuk memastikan seluruh barang ilegal tersebut benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali, proses pemusnahan menyeluruh dilakukan dengan metode yang aman dan ramah lingkungan. Lokasi pemusnahan barang-barang ilegal ini ditempatkan di fasilitas milik PT Solusi Bangun Indonesia yang berlokasi di Klapanunggal, Bogor. Metode yang diterapkan adalah co-processing, yaitu dengan memanfaatkan tanur semen bersuhu sangat tinggi, berkisar antara 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius. Suhu yang sangat tinggi ini menjamin seluruh hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol hancur secara sempurna tanpa menyisakan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Jalannya proses pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat Banten, Embay Mulya Syarief, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dari seluruh rangkaian kegiatan penegakan hukum ini.






