tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Digital

Langkah Penanganan dan Penyaluran Bantuan PNM Pasca Gempa Flores

Sri NugrohoDiterbitkan 20 Agu 2026 - 20.13 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Penanganan dan Penyaluran Bantuan PNM Pasca Gempa Flores
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Bencana gempa bumi yang mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, 15 Agustus 2026, memicu respons cepat dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Sebagai lembaga yang memiliki jaringan di daerah tersebut, dampak gempa turut dirasakan oleh operasional internal perusahaan sekaligus masyarakat sekitar. Melalui koordinasi intensif, PNM berupaya menyeimbangkan antara pemulihan internal dan penyaluran bantuan untuk warga terdampak di lapangan. Berikut adalah sejumlah informasi mengenai langkah yang diambil PNM pascagempa.

Bagaimana dampak gempa Flores terhadap operasional dan internal PNM?

Gempa yang terjadi pada Sabtu (15/8/2026) tersebut berdampak langsung pada 47 unit kerja PNM yang tersebar di wilayah Flores. Mengingat banyaknya kantor unit yang terdampak, prioritas awal manajemen adalah memastikan keselamatan personel. Melalui proses pemantauan, kondisi dari 792 karyawan PNM di wilayah tersebut berhasil dikonfirmasi. Langkah ini penting guna memastikan kesiapan tim sebelum menyalurkan bantuan ke masyarakat luas.

Apa langkah cepat yang diambil PNM untuk memetakan situasi di lapangan?

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Untuk mengidentifikasi kebutuhan mendesak secara akurat, PNM mengaktifkan tim RESPATI. Tim khusus ini ditugaskan untuk melakukan kajian cepat di sejumlah wilayah terdampak gempa di NTT. Evaluasi cepat dari tim RESPATI membantu manajemen menentukan titik-titik prioritas dan memastikan bahwa bantuan yang dikirimkan sesuai dengan kebutuhan warga di lapangan, termasuk kebutuhan kelompok rentan seperti susu, popok bayi, pembalut, dan perlengkapan kebersihan.

Bagaimana kronologi penyaluran bantuan logistik oleh PNM ke area terdampak?

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap. Pada Ahad (16/8/2026), tim RESPATI mulai bergerak membawa pasokan kebutuhan awal berupa makanan instan dan obat-obatan. Fase ini dilanjutkan pada Senin (17/8/2026) dengan memberangkatkan 147 paket bantuan senilai Rp 144 juta untuk didistribusikan ke delapan titik pengungsian. Selanjutnya, pada Selasa (18/8/2026), tim mendistribusikan bantuan senilai Rp 15 juta ke wilayah Alok Timur, disusul penyaluran ke titik pengungsian di Sambi Rampas pada Rabu (19/8/2026).

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Bagaimana PNM mendampingi nasabah yang terdampak bencana?

Selain menyalurkan bantuan kebutuhan dasar dan mendukung dapur umum di wilayah Reok, PNM juga memantau kondisi nasabah, khususnya nasabah PNM Mekaar. Dampak bencana sering kali mengakibatkan terhentinya aktivitas usaha dan berkurangnya penghasilan keluarga. Oleh karena itu, perusahaan akan terus mendampingi nasabah hingga kondisi pulih dan melihat kebutuhan lanjutan agar mereka dapat kembali menjalankan aktivitas ekonomi dan usahanya.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bantuan SosialPemulihan EkonomiPNM

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap