Pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kini semakin praktis dan efisien untuk diakses oleh masyarakat tanpa harus menghabiskan waktu lama untuk mengantre di lokasi fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan telah menghadirkan solusi berbasis digital melalui fitur Pendaftaran Pelayanan atau yang dikenal luas sebagai Antrean Online di dalam aplikasi Mobile JKN. Inovasi teknologi ini dihadirkan untuk mempermudah seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam merencanakan jadwal kunjungan pemeriksaan kesehatan secara lebih teratur dan tertib.
Sebelum dapat menikmati kemudahan fitur antrean daring tersebut, seseorang diwajibkan telah terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta program JKN, baik melalui pendaftaran secara online maupun pendaftaran secara langsung melalui kantor cabang BPJS Kesehatan. Setelah status kepesertaan JKN diperoleh, pengguna dapat melanjutkan proses dengan melakukan registrasi akun pada aplikasi Mobile JKN. Tahapan pendaftaran akun baru pada aplikasi ini memerlukan beberapa data identitas pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, kode captcha, serta nomor handphone yang digunakan untuk proses verifikasi. Pada tahapan ini, nomor handphone yang dimasukkan harus dipastikan masih aktif serta memiliki pulsa yang mencukupi karena pihak BPJS Kesehatan akan mengirimkan kode OTP melalui pesan SMS.
Setelah akun Mobile JKN berhasil terdaftar dan aktif, peserta dapat melakukan proses login atau masuk ke dalam aplikasi. Tahap masuk ke aplikasi ini dilakukan dengan memilih jenis identitas yang diinginkan, yaitu dengan memasukkan NIK atau nomor kartu JKN (NOKA) sesuai identitas yang dipilih. Selanjutnya, peserta diminta untuk memasukkan kata sandi dan kode captcha yang tertera pada layar aplikasi sebelum menekan tombol masuk. Apabila di kemudian hari akun Mobile JKN mengalami kendala atau terkunci, peserta tidak perlu khawatir karena dapat memanfaatkan fitur Lupa Kata Sandi yang telah tersedia di dalam aplikasi atau menghubungi BPJS Care Center 165 untuk menjalani proses verifikasi ulang.
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Di dalam aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan secara mandiri melalui menu Info Peserta. Menu Info Peserta ini menyajikan berbagai rincian informasi penting yang mencakup nama peserta, status kepesertaan, nomor JKN, tanggal lahir, hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. Memastikan keaktifan status kepesertaan menjadi hal yang sangat penting agar proses perolehan layanan kesehatan tidak terhambat. Selain melalui aplikasi Mobile JKN, pengecekan keaktifan peserta juga dapat dilakukan melalui fasilitas layanan Cek Keaktifan Peserta pada situs resmi BPJS Kesehatan serta layanan informasi melalui BPJS Care Center 165.
Fitur Pendaftaran Pelayanan atau Antrean Online menjadi salah satu menu andalan di aplikasi Mobile JKN untuk pengambilan antrean pelayanan di fasilitas kesehatan. Manfaat dari kemudahan sistem antrean online ini dirasakan secara nyata oleh para peserta, termasuk peserta segmen Bukan Penerima Upah di kelas 3 dengan kewajiban iuran sebesar Rp25.000 per jiwa setiap bulannya yang tengah menjalani pengobatan rutin, seperti Eli Jumiati. Dengan adanya fitur antrean daring ini, proses berobat dan pelayanan kesehatan dapat diakses secara lebih terencana dan terstruktur.
BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Tidak hanya menyediakan fitur pengambilan antrean, aplikasi Mobile JKN juga dilengkapi dengan beragam fitur lain yang mencakup kebutuhan administratif maupun medis bagi peserta JKN. Layanan yang tersedia di dalam aplikasi ini antara lain pendaftaran sebagai peserta JKN, penambahan anggota keluarga, perubahan data kepesertaan, perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), konsultasi dengan dokter, melihat riwayat pelayanan, hingga melihat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur KIS Digital yang dapat dikirimkan langsung ke email peserta, di mana KIS Digital tersebut dapat digunakan secara sah untuk mendapatkan pelayanan dalam program JKN.






