Aksi kekerasan tragis menimpa seorang kakek berusia 74 tahun bernama Eman Sutaryat di kawasan jalur pantai selatan Garut. Korban ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah diserang secara brutal oleh seorang pemuda yang berada di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa (1/9) pagi. Pelaku penyerangan diketahui berinisial AS (28). Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden bermula saat pelaku tengah dalam kondisi mabuk berat di tempat kejadian perkara (TKP). Korban kemudian menghampiri AS dan menegurnya agar tidak mabuk di lokasi tersebut.
Kronologi dan Motif Penganiayaan
Teguran dari lansia yang akrab disapa Ayat itu memicu emosi pelaku. Merasa tersinggung, AS langsung melakukan tindakan penganiayaan fisik yang fatal.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan bahwa sebelum insiden terjadi, pelaku mengonsumsi zat berbahaya dalam jumlah banyak. Dari hasil pengakuan tersangka kepada penyidik, AS menenggak dua botol minuman keras serta menelan 25 butir Obat Keras Tertentu (OKT) sesaat sebelum penganiayaan berlangsung.
Dalam kondisi terpengaruh miras dan obat keras, pelaku mengangkat sebuah bongkahan batu besar dengan perkiraan berat mencapai 25 kilogram. AS kemudian menghantamkan batu tersebut secara langsung ke arah kepala korban.
Hasil Otopsi dan Penyelidikan Polisi
Hantaman benda berat tersebut seketika membuat korban terkapar hingga meninggal dunia di tempat. Pemeriksaan medis melalui proses otopsi mengonfirmasi bahwa tengkorak korban mengalami retak parah akibat benturan keras di area kepala bagian belakang.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Polisi telah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi mata yang berada di sekitar area kejadian. Uji forensik terhadap ceceran darah pada bongkahan batu berukuran besar tersebut dipastikan identik dengan darah korban.
Saat ini AS telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya.






