Laporan mengenai fenomena pengunduran diri ribuan aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama di lingkungan DPR sepanjang kurun waktu Semester I-2026. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad, mengutarakan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BGN) telah mencatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pengunduran diri selama setengah tahun ini atau tepatnya hingga Semester I-2026. Jumlah tersebut menjadi acuan penting dalam melakukan evaluasi tata kelola aparatur sipil negara di berbagai instansi pemerintah.
Berdasarkan data resmi yang disampaikan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BGN), total 2.722 ASN yang mengundurkan diri tersebut terbagi ke dalam beberapa jenis dan kategori status kepegawaian. Secara rincian, kelompok pegawai yang tercatat mengajukan pengunduran diri terdiri dari 1.197 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1.146 PPPK paruh waktu, 227 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 152 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Komposisi data ini menunjukkan bahwa fenomena pengunduran diri tidak hanya terjadi pada aparatur yang telah lama bertugas sebagai PNS, melainkan juga menyasar aparatur berstatus PPPK paruh waktu, PPPK, hingga peserta yang masih berada pada tahap CPNS.
Legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Timur tersebut memberikan perhatian serius terhadap konsekuensi dari pengunduran diri ribuan pegawai ASN ini. Ali Ahmad menyatakan bahwa negara telah mengeluarkan sumber daya yang tidak sedikit dalam menjalankan seluruh rangkaian tahapan aparatur, mulai dari proses rekrutmen, seleksi, hingga pengembangan kompetensi para pegawai tersebut. Selain pengeluaran sumber daya negara yang cukup besar, ia menekankan bahwa fenomena pengunduran diri ini berpotensi mengganggu stabilitas layanan publik. Stabilitas pelayanan masyarakat dapat terganggu karena proses rekrutmen pegawai baru untuk mengisi posisi yang ditinggalkan memerlukan waktu yang tidak singkat.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Menanggapi dinamika kepegawaian ini, Ali Ahmad mendesak pemerintah agar segera memetakan secara komprehensif berbagai faktor pendorong yang berada di balik pengunduran diri para ASN. Menurut Ali Ahmad, langkah pemetaan tersebut wajib menyentuh aspek-aspek sistemik yang mempengaruhi kondisi kerja para pegawai. Aspek-aspek sistemik yang dimaksud mencakup pola pengembangan karier, masalah ketidaksesuaian penempatan pegawai, sistem kesejahteraan yang berlaku, hingga beban kerja yang ditanggung oleh aparatur. Selain faktor sistemik, pemerintah juga diminta memperhatikan faktor-faktor yang bersumber dari masalah personal masing-masing pegawai.
Di samping melakukan pemetaan terhadap faktor pendorong pengunduran diri, Ali Ahmad turut meminta pemerintah untuk mengevaluasi demografi dari pegawai yang keluar dari instansi. Ia secara khusus memberikan peringatan agar pemerintah melihat demografi pegawai yang mengundurkan diri, terutama jika fenomena tersebut banyak terjadi pada talenta-talenta muda dengan masa kerja yang belum lama. Evaluasi terhadap demografi pegawai muda ini menjadi krusial untuk memahami dinamika retensi serta minat talenta muda dalam bertahan di dalam sistem kepegawaian negara.
Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sebagai penguat dari perhatian dewan, Komisi II DPR turut mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk selalu mengantisipasi potensi kekosongan pada jabatan-jabatan strategis akibat adanya pengunduran diri pegawai. Antisipasi tersebut sangat penting agar fungsi organisasi dan pelayanan publik di instansi pemerintah tidak terhambat akibat ditinggalkan oleh pemangku jabatan. Dengan antisipasi yang tepat dari setiap instansi, potensi gangguan layanan dapat diminimalkan serta efektivitas kelangsungan tugas-tugas pemerintahan tetap terpelihara dengan baik.






