tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

Legislator Dorong Pemda Optimalkan Pengelolaan Aset Tanah, Harus Inovasi

Wahyu SuryaniDiterbitkan 15 Sep 2026 - 23.09 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Legislator Dorong Pemda Optimalkan Pengelolaan Aset Tanah, Harus Inovasi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset tanah yang dimiliki melalui berbagai terobosan inovatif. Optimalisasi tersebut dinilai mendesak guna mencegah hilangnya penguasaan aset akibat penelantaran sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menyampaikan hal tersebut seusai rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas pengelolaan aset daerah, reforma agraria, serta Bank Tanah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Taufan mengusulkan agar keberadaan Badan Bank Tanah disosialisasikan secara luas kepada para kepala daerah sebagai pengingat tata kelola aset.

Langkah kehati-hatian dalam pencatatan dan pemanfaatan tanah daerah dinilai sangat krusial. Pasalnya, aset tanah milik pemerintah daerah yang dibiarkan terlantar berisiko diambil alih oleh Badan Bank Tanah. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menyita bidang tanah yang ditelantarkan untuk selanjutnya diajukan permohonan Hak Pengelolaan (HPL).

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain menghindari sanksi penelantaran aset, pengembangan aset tanah secara produktif dapat mendongkrak kapasitas fiskal daerah. Taufan menekankan bahwa inovasi kepala daerah dalam mengelola potensi aset akan memperkuat pendapatan asli daerah, sehingga ketergantungan pemda terhadap kucuran dana transfer dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU), dapat ditekan.

Terkait dorongan kinerja bagi pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelumnya memaparkan Rencana Kerja Tahun Anggaran (RKA) 2027 di hadapan Komisi II dengan mengusulkan alokasi dana penghargaan (reward) senilai Rp 1 triliun bagi kepala daerah yang berprestasi. Menanggapi usulan tersebut, Taufan yang juga bertugas di Badan Anggaran (Banggar) DPR menilai nominal insentif Rp 1 triliun masih belum memadai dan perlu ditambah agar mampu memacu persaingan kinerja yang sehat antarwilayah.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kendati mendukung peningkatan alokasi dana insentif daerah, Taufan mengingatkan bahwa penyaluran dana tersebut wajib dilengkapi dengan indikator pemeringkatan (grade) yang objektif dan ketat. Penilaian kinerja tidak boleh sembarangan, melainkan harus mencerminkan tata kelola layanan dasar yang nyata di lapangan, termasuk kemampuan pemerintah daerah dalam menangani urusan mendasar seperti pengelolaan sampah.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pemerintah DaerahDPR RI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap