Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset tanah yang dimiliki melalui berbagai terobosan inovatif. Optimalisasi tersebut dinilai mendesak guna mencegah hilangnya penguasaan aset akibat penelantaran sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menyampaikan hal tersebut seusai rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas pengelolaan aset daerah, reforma agraria, serta Bank Tanah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Taufan mengusulkan agar keberadaan Badan Bank Tanah disosialisasikan secara luas kepada para kepala daerah sebagai pengingat tata kelola aset.
Langkah kehati-hatian dalam pencatatan dan pemanfaatan tanah daerah dinilai sangat krusial. Pasalnya, aset tanah milik pemerintah daerah yang dibiarkan terlantar berisiko diambil alih oleh Badan Bank Tanah. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menyita bidang tanah yang ditelantarkan untuk selanjutnya diajukan permohonan Hak Pengelolaan (HPL).
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain menghindari sanksi penelantaran aset, pengembangan aset tanah secara produktif dapat mendongkrak kapasitas fiskal daerah. Taufan menekankan bahwa inovasi kepala daerah dalam mengelola potensi aset akan memperkuat pendapatan asli daerah, sehingga ketergantungan pemda terhadap kucuran dana transfer dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU), dapat ditekan.
Terkait dorongan kinerja bagi pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelumnya memaparkan Rencana Kerja Tahun Anggaran (RKA) 2027 di hadapan Komisi II dengan mengusulkan alokasi dana penghargaan (reward) senilai Rp 1 triliun bagi kepala daerah yang berprestasi. Menanggapi usulan tersebut, Taufan yang juga bertugas di Badan Anggaran (Banggar) DPR menilai nominal insentif Rp 1 triliun masih belum memadai dan perlu ditambah agar mampu memacu persaingan kinerja yang sehat antarwilayah.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kendati mendukung peningkatan alokasi dana insentif daerah, Taufan mengingatkan bahwa penyaluran dana tersebut wajib dilengkapi dengan indikator pemeringkatan (grade) yang objektif dan ketat. Penilaian kinerja tidak boleh sembarangan, melainkan harus mencerminkan tata kelola layanan dasar yang nyata di lapangan, termasuk kemampuan pemerintah daerah dalam menangani urusan mendasar seperti pengelolaan sampah.






